Connect with us

Berita

Desa Energi Berdikari Pertamina Tambah 6 Desa Gunakan Energi Terbarukan

Published

on

Desa Singapura di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan merupakan salah satu desa yang baru saja mendapat akses energi terbarukan, dari program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Desa Energi Berdikari (DEB) PT Pertamina (Persero*@www.pertamina.com)

Jakarta, goindonesia.co – Masyarakat Desa Singapura, Kabupaten Lahat, kini bisa menikmati energi dari panel surya. Instalasi energi yang bersumber dari energi baru terbarukan ini dimanfaatkan untuk Aquaponik, kolam pemancingan, dan kegiatan usaha mikro seperti produksi kopi petik merah dan lainnya.

“Penggunaan energi terbarukan yang ramah lingkungan ini sangat membantu produktivitas proses pengelolaan kopi petik merah dan unit usaha lain. Selain itu juga dapat dimanfaatkan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Posyandu, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Desa Singapura. Hal ini juga membuka wawasan kami akan energi terbarukan yang ramah lingkungan serta dapat membantu pemerintah dalam memitigasi perubahan iklim,” ujar Kepala Desa Singapura di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Aristo Hasan. 

Desa Singapura merupakan salah satu desa yang baru saja mendapat akses energi terbarukan, dari program Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (TJSL) Desa Energi Berdikari (DEB) PT Pertamina (Persero). Pada program ini, Pertamina memberikan akses energi baru terbarukan yang ada di wilayah desa masing-masing, kemudian bersama masyarakat memanfaatkan energi tersebut untuk menghidupkan aktivitas roda ekonomi dan sosial di masyarakat.

Selain Desa Singapura, lima wilayah lain yang baru saja menjadi DEB Pertamina yakni Desa Tambakharjo di Semarang, Eka Jaya di Jambi, Tasikharjo di Kabupaten Tuban, Desa Larangan di Kota Cirebon dan Desa Adat Kedonganan di Kabupaten Badung. Keenam DEB tersebut, Pertamina mengalirkan listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bekerja sama dengan Pertamina New & Renewable Energy (PNRE) yang merupakan anak usaha Pertamina yang bergerak dalam energi baru terbarukan.

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan Pertamina terus melanjutkan pengalaman energi transisi melalui DEB Pertamina, hingga lingkungan masyarakat mampu mencapai kemandirian energi dan ekonomi. 

“Hingga September 2023, kami telah memiliki 58 DEB Pertamina di seluruh Indonesia. Kami berharap program DEB ini dapat berdampak pada masyarakat. Mulai dari menggiatkan aktivitas ekonomi di masyarakat, mewujudkan ketahanan energi di lingkungan desa, serta pada akhirnya mendukung negara Indonesia dalam menurunkan polusi dan memerangi perubahan iklim,” jelas Fadjar. 

Bukti nyata program Desa Energi Berdikari Pertamina mendukung roda perekonomian masyarakat seperti yang dijalankan di Tasikharjo, Kabupaten Tuban, yang memanfaatkan energi panel surya untuk mendukung proses kegiatan UMKM di antaranya yaitu Program UMKM Batik Sekar Tanjung, Program Jahit Sekar Tanjung dan Program Ethical Creative Tasikharjo.

Program DEB Pertamina telah dilaksanakan sejak tahun 2019. Sejak saat itu, program Desa Energi Berdikari telah menghasilkan manfaat 170.880 wp energi Pembangkit Listrik Tenaga Surya, 605.000 m3/tahun energi biogas dan gas metana, 8.000 watt energi microhydro, 6.500 liter energi biodiesel per tahun, serta 16.500 wp energi hibrida Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Angin.

Selain dampak energi, program Desa Energi Berdikari juga memberikan dampak terhadap perekonomian kepada 3.201 Kepala Keluarga (KK) dengan total multiplier effect sebesar manfaat 1.8 miliar per tahun. Tak lupa, dampak pengurangan emisi karbon sebesar 565.928 tonCo2eq per tahun.

Program DEB Pertamina mendukung pencapaian ESG perusahaan serta sejalan dengan SDGs poin 7 (Energi Bersih dan Terjangkau), poin 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), dan Poin 13 (Penanganan Perubahan Iklim). Selain itu, program ini juga sebagai aksi nyata Pertamina untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencapai Net Zero Emission di tahun 2060.

Pertamina sebagai pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDG’s). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina (***)

*@www.pertamina.com

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Published

on

BPJPH bersama Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal (Foto : Istimewa, @kemenag.go.id)

Serpong, goindonesia.co – Menindaklanjuti adanya produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.

Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga.

“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Komite Fatwa Produk Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa (8/10/2024).

“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang secara ‘urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol,” terang Niam.

Demikian juga, lanjutnya, tidak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat. Ini penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik.

“Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa yang menjadi acuan di dalam proses penetapan fatwa halal.

“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.

Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.

“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” jelas Zulfa.

“Oleh karenanya, pada hal-hal yang tadi sudah disepakati, ada yang dikecualikan, maupun ada yang tidak dikecualikan, akan ada mekanisme yang kita lalui bersama. Ada proses perbaikan dan juga ada proses afirmasi kepada mereka,” katanya.

“Masyarakat harus memiliki kepercayaan kepada Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga yang fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” tegas Zulfa.

Seperti diketahui, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha melalui dua skema. Pertama, skema reguler, yang prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH, kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dilakukan oleh auditor halal. Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital.

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal. Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi. Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Majelis Nasional KAHMI Serahkan Bantuan Rp200 Juta Untuk UICI

Published

on

Penyerahan bantuan senilai Rp200 juta kepada Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Herman Khaeron, kepada Rektor UICI, Prof. Laode Masihu Kamaluddin (Foto : @www.kahminasional.com)

Jakarta, goindonesia.co – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menggelar acara Charity Golf yang diselenggarakan di Sentul, Bogor pada Minggu (06/10/2024).

Acara charity golf ini merupakan rangkaian HUT ke-58 KAHMI yang jatuh pada 17 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Nasional KAHMI menyerahkan bantuan senilai Rp200 juta kepada Universitas Insan Cita Indonesia (UICI).

Penyerahan simbolis bantuan ini dilakukan oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Herman Khaeron, kepada Rektor UICI, Prof. Laode Masihu Kamaluddin.

Herman Khaeron mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen KAHMI terhadap perkembangan UICI.

Sebagai universitas digital yang lahir dari rahim KAHMI, UICI diharapkan dapat menghadirkan akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, Rektor UICI Prof. Laode Masihu Kamaluddin menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh KAHMI.

“Bantuan ini akan sangat membantu dalam pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di UICI. Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik dalam menciptakan generasi muda yang unggul,” ungkapnya.

Prof. Laode menegaskan bantuan ini bukan hanya soal angka, tapi sebuah kepercayaan yang besar untuk memajukan pendidikan di Indonesia. (***)

*KAHMI Nasional

Continue Reading

Berita

Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat kunjungan ke Pondok Pesantren MIRA Institute di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten (Foto : @tni.mil.id)

Banten, goindonesia.co – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan ke Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute), bertempat di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten, Selasa (08/10/2024).

Dalam kunjungannya, Panglima TNI berkeliling area pondok dan bencengkraman dengan para santri, Beliau juga menyerahkan santunan serta cendera mata berupa buku kepada pihak Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar sebagai simbol penghargaan dan dukungan terhadap peran penting pesantren dalam membangun generasi muda yang berkualitas dan berakhlak mulia.

Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute) didirikan oleh Ustadz Adi Hidayat (UAH). MIRA Institute juga dikenal dengan sistem beasiswa penuh untuk para santri, yang mencakup kebutuhan pendidikan hingga pakaian, dan bekerja sama dengan berbagai institusi internasional untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

Kunjungan ini juga mempertegas komitmen TNI dalam menjaga hubungan harmonis dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama dan pesantren, sebagai bagian penting dari upaya menjaga keutuhan dan kedamaian bangsa. Turut mendampingi Panglima TNI diantaranya Asintel Panglima TNI, Aspers Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Aster Panglima TNI, Danrem 064/Maulana Yusuf. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Trending