Connect with us

Berita

Dewan Pers Menang, Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Published

on

Ket Foto: Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada sedang memberi keterangan pers di Gedung Dewan Pers di Jakarta, Rabu, 31/8/2022. (Dok. : Istimewa)

Jakarta, goindonesia.co – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma. Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut. “Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.

Gelar Jumpa Pers

Sesuai MK memutuskan menolak gugatan uji materiil UU Pers, Dewan Pers, Rabu (31/8) menggelar jumpa pers di Gedung Dewan Pers Jl. Kebon Sirih Jakarta Pusat dengan dihadiri reporter dari berbagai platform dan pengurus organisasi pers konstituen Dewan Pers.

Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Yono Hartono, Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, dan pengurus organisasi pers lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pers M Agung Dharmajaya didampingi pengacara Dewan Pers Wina Armada menjelaskan keputusan MK yang memenangkan Dewan Pers atas gugatan uji materi Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Ketiganya mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Wina Armada menjelaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 itu pangkal demokrasi, menjamin kebebasan pers, dan kebebasan seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam kesempatan jumpa pers tersebut, Sekretaris Jenderal SMSI Mohammad Nasir menyampaikan selamat kepada Dewan Pers atas kemenangan dalam menghadapi gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Kemenangan dalam sidang MK ini menguatkan Dewan Pers dalam memperjuangkan kemerdekaan pers,” kata Nasir. (***)

Berita

Menteri Trenggono Ajak Daerah Wujudkan Kebijakan KKP

Published

on

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2023. (Foto : kkp.go.id)

Bali, goindonesia.co – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengajak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan lima kebijakan ekonomi biru. Tujuannya untuk mewariskan sumber daya kelautan kepada generasi penerus.

“Kepada seluruh Kepala Dinas tolong direnungkan kebijakan lima ekonomi biru dari awal sampai akhir, itu tidak bisa berdiri sendiri, semua saling terkait. Renungkan bagaimana anak, cucu nanti masa depannya gimana,” kata Menteri Trenggono dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2023.

Menteri Trenggono menyebutkan lima kebijakan ekonomi biru yaitu; Memperluas Kawasan Konservasi Laut; Penangkapan Ikan Terukur berbasis Kuota; Pengembangan Budidaya Laut, Pesisir dan Darat yang Berkelanjutan; Pengawasan dan Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan Pembersihan Sampah Plastik di Laut Melalui Gerakan Partisipasi Nelayan atau Bulan Cinta Laut.

Kebijakan pertama, lanjut Menteri Trenggono dilakukan untuk melindungi ekosistem dan habitat penting agar dapat memberikan jasa ekosistem seperti serapan karbon, suplai oksigen, perlindungan pantai, dan tempat pemijahan ikan.

“Dahulu ada zonasi inti dan zona kemanfaatan, disitu ga ada yang memijah. Akhirnya semua berfikir dan yang namanya konservasi harus dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem,” ujarnya.

Kebijakan kedua adalah Penangkapan Ikan secara Terukur berbasis Kuota berdasarkan kuota penangkapan ikan, di enam zona yang telah ditentukan, dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta dalam rangka pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Penangkapan terukur itu adalah distribusi ekonomi melalui sektor perikanan ke daerah. Jadi tidak ada lagi tuh nelayan Maluku tapi hasil penjualanya di Jawa. Hidup di Maluku, tenaga kerja, pengolahan semuanya harus di Maluku bukan di Jawa,” ujarnya.

Selanjutnya kebijakan pengembangan perikanan budidaya di laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan. Para kepala dinas, kata Menteri Trenggono dipersilahkan untuk memilih secara tematik.

“Tematik saja, perikanan banyak sekali di laut. Ikan batubara, ikan kakap bisa dibudidayakan. Kepala Dinas sediakan keramba dan bibitnya, jangan mereka suruh cari keramba sendiri, kecuali mereka sudah mandiri,” jelasnya.

Kebijakan keempat ditujukan untuk perlindungan kawasan dan pengalokasian ruang peningkatan kualitas kawasan pesisir melalui pembatasan pemanfaatan yang ekstratif dan juga sinergi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bersama masyarakat.

Terakhir adalah pembersihan sampah plastik di laut melalui Gerakan Partisipasi Nelayan dengan target Laut Indonesia bebas sampah plastik tahun 2040.

“Renungkan lima kebijakan dan sampaikan secara baik dan benar, agar para pelaku kepentingan bisa menerima penjelasannya,”  pungkasnya.

Rakernas KKP Tahun 2023 bertema “Trransformasi Sektor Kelautan dan Perikanan berbasis Ekonomi Biru untuk Indonesia Emas 2045” yang digelar hingga Sabtu (9/12/2023) ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Kementerian/Lembaga, d iantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Kab/Kota. (***)

*Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Continue Reading

Berita

Kemenag Berikan 40 Penghargaan untuk Humas dan Media

Published

on

Kemenag Berikan 40 Penghargaan untuk Humas dan Media (Foto: Romadaniel, @www.kemenag.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Biro Humas Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama menggelar Humas Kemenag Award 2023. Turut hadir memberikan penghargaan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Stafsus Menag Bidang Komunikasi Publik, Wibowo Prasetyo menyebut penghargaan ini diberikan sebagai ungkapan terima kasih atas kerja sama dalam menyebarkan informasi dan pemberitaan terhadap layanan Kememterian Agama.

“Alhamdulillah telah dicapai beberapa capaian, reformasi birokrasi dan transformasi layanan digital di Kementerian Agama. Umat beragama semakin mudah mengakses semua layanan yang diberikan kepada Kementerian Agama secara cepat,” kata Wibowo, Jumat (8/12/2023).

“Capaian ini tidak lepas dari dukungan sahabat-sahabat media semua, karena dengan adanya informasi dan pemberitaan yang terkait pelayanan umat, maka publik mengetahui tentang semua layanan yang diberikan oleh Kementerian Agama,” ungkapnya.

Bersamaan, Biro HDI juga meluncurkan 4 buku tema haji, yaitu Pengalaman Spiritual Wartawan MCH, Dibalik Dapur MCH, Haji Ramah Lansia di Mata Lensa MCH 2023 karya Petugas Media Center Haji, dan Haji Ibadah Haji Ilmiah karya Prof Al Makin.

“Terenyuh sekali ya kalau membaca perjalanan spiritual yang luar biasa. Di tengah aktifitas meliput ibadah haji, teman-teman masih menyempatkan untuk menulis,” tutur Wibowo.

Hadir dalam kesempatan tersebut, para pemimpin redaksi media massa, pejabat eselon I dan II Kementerian Agama, para Kakanwil Kemenag se-Indonesia, serta para Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Menag juga turut mengapresiasi rekan media yang terus memberitakan perjalanan ibadah haji. “Terima kasih sebesar-besarnya kepada para pimpinan redaksi dan para wartawan sekalian, karena selama penyelenggaraan ibadah haji, teman-teman media ini selalu terlibat dalam prosesnya, meliput dan memberitakan proses ibadah haji sehingga keluarga yang ditinggal jemaah bisa terus memantau keluarganya selama di tanah suci,” ungkapnya.

Pada kegiatan yang dihelat di Jakarta ini, Kemenag memberikan 40 penghargaan kepada humas internal Kemenag dan insan media. Adapun 40 penerima Humas Award Kemenag Award 2023, sebagai berikut:

Peraih Penghargaan Kategori Jurnalis
1. Galih Lintartika (Harian Surya)
2. Sandya Anton Bayu Rheandra (Radio Elshinta)
3. Sucipto (Sindonews.com)
4. Ami Lidiya Melanrosa (Metro TV)
5. Nafiysul Qodar (Liputan6.com)

Peraih Penghargaan Kategori Media
1. Detik.com
2. Antaranews.com
3. Beritasatu.com
4. Republika Online
5. Okezone.com

Unit Eselon 1 Kemenag Peraih Kategori Website
1. Ditjen Pendidikan Islam
2. Ditjen Bimas Islam
3. BPJPH
4. Balitbang dan Diklat
5. Inspektorat Jenderal

Unit Eselon 1 Kemenag Pemenang Kategori Sosial Media
1. Ditjen Pendidikan Islam
2. Ditjen Bimas Islam
3. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh
4. Ditjen Bimas Hindu
5. BPJPH

Kanwil Kemenag Provinsi Pemenang Kategori Website
1. Kanwil Kemenag DKI Jakarta
2. Kanwil Kemenag Jawa Timur
3. Kanwil Kemenag Yogyakarta
4. Kanwil Kemenag Bali
5. Kanwil Kemenag Jawa Barat

Kanwil Kemenag Provinsi Pemenang Kategori Sosial Media
1. Kanwil Kemenag Jawa Tengah
2. Kanwil Kemenag DKI Jakarta
3. Kanwil Kemenag Aceh
4. Kanwil Kemenag Jawa Barat
5. Kanwil Kemenag Papua

PTKN Pemenang Kategori Website
1. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2. UIN Alauddin Makassar
3. UIN Ar-Raniry Banda Aceh
4. IAIN Walisongo Semarang
5. IAIN Pare-Pare

PTKN Pemenang Kategori Sosial Media
1. IAIN Walisongo Semarang
2. UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3. UIN Sunan Ampel Surabaya
4. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
5. UIN Sumatera Utara. (***)

*Kementerian Agama RI, Oleh Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Kemlu Dorong Ekspor Melalui Diseminasi Informasi Intelijen Ekonomi

Published

on

Dokumentasi Peluang Bisnis Indonesia (Foto : @kemlu.go.id)

Jakarta, Indonesia, goindonesia.co – ”Setiap tahunnya seluruh Perwakilan RI menyusun kajian intelijen ekonomi yang berisi informasi kondisi perekonomian negara-negara target ekspor, serta tantangan dan peluang ekspansi kegiatan bisnis Indonesia di negara tersebut. Kegiatan berbagi informasi oleh rekan-rekan Perwakilan RI di kawasan Asia Pasifik dan Afrika kami harap dapat memberikan gambaran kepada pelaku usaha bagaimana strategi menaklukkan pasar di kawasan ini.” Demikian tutur Trisari Dyah Paramita, Sekretaris Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, pada kegiatan Peluang Bisnis Indonesia di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika di Jakarta (06/12).

Duta Besar RI untuk Australia, Dr. Siswo Pramono hadir secara daring sebagai nara sumber dalam forum tersebut. Selain itu, forum diramaikan juga dengan partisipasi virtual para pejabat Fungsi Ekonomi Perwakilan RI di Beijing, Pretoria, New Delhi, Riyadh, dan Phnom Penh. Kehadiran Andriza Syarifudin—pelatih sekaligus praktisi ekspor—sebagai penanggap dalam forum ini telah menjadi daya tarik peserta yang dihadiri para pengusaha Indonesia skala kecil dan besar, serta sejumlah asosiasi usaha, dengan total 220 peserta yang berpartisipasi secara daring.

Para narasumber memberikan informasi hasil kajian intelijen ekonomi yang telah dilakukan di masing-masing negara. Mulai dari hasil kajian termasuk informasi potensi penetrasi pasar, kiat-kiat ekspor, hingga informasi strategi menyiasati hambatan yang dihadapi produk Indonesia. Dalam sesi diskusi, para pelaku usaha juga mendapatkan kesempatan untuk bertanya tentang praktik-praktik yang terjadi dalam proses ekspor ke masing-masing negara.

Antusiasme para peserta terhadap kegiatan ini menjadi pertimbangan Ditjen Aspasaf untuk menyelenggarakan kembali kegiatan sejenis di masa mendatang. Sebagai tindak lanjut, Ditjen Aspasaf Kemlu akan memfasilitasi permintaan konsultasi para pelaku usaha dengan Perwakilan RI di negara tujuan ekspor serta merencanakan kegiatan diseminasi informasi intelijen ekonomi yang bersifat tematik maupun berbasis kawasan pada tahun 2024.

Trisari Dyah Paramita menambahkan bahwa Kemlu bersama Perwakilan RI siap berkolaborasi dengan para pelaku usaha guna kesuksesan bersama. (***)

*Sumber: Kementerian Luar Negeri

Continue Reading

Trending