Connect with us

Berita

Dosen dan Rektor ITB Ribut, Kampus SBM Setop Kegiatan Kuliah

Published

on

Kegiatan Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) disetop karena kebijakan rektor ITB yang tidak memungkinkan mereka beroperasi.

Bandung, goindonesia.co — Forum Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen (SBM) Institut Teknologi Bandung (ITB) mengumumkan pihak kampus tidak beroperasi seperti biasa terhitung mulai Selasa (8/3). Dengan demikian, proses belajar mengajar tidak dilaksanakan secara luring maupun daring.
“Namun, mahasiswa diminta untuk belajar mandiri,” demikian bunyi pernyataan resmi Forum Dosen SBM ITB dikutip, Rabu (9/3).

Perwakilan forum tersebut, Jann Hidajat menyebutkan, dengan berbagai pertimbangan, Forum Dosen SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.

“Ini karena kebijakan Rektor ITB saat ini tidak memungkinkan SBM ITB untuk beroperasi melayani mahasiswa sesuai standar internasional yang selama ini diterapkan,” ujarnya.

Lebih jauh Jann menuturkan, penghentian kegiatan belajar mengajar di SBM ITB merupakan dampak konflik berkepanjangan setelah Rektor ITB Reini Wirahadikusumah mencabut hak swakelola SBM ITB pada 2003 tanpa pemberitahuan dan kesepakatan pihak-pihak yang berkepentingan.

Adapun pada 2 Maret 2022, jajaran dekanat SBM ITB yang dipimpin oleh Dekan SBM ITB Utomo Sarjono Putro, Wakil Dekan Bidang Akademik Aurik Gustomo dan Wakil Dekan Bidang Sumber Daya Reza A Nasution sudah mengajukan surat pengunduran diri kepada Rektor ITB.

“Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan konflik terkait pencabutan hak swakelola SBM ITB, termasuk pertemuan Forum Dosen SBM ITB dengan Rektor beserta Wakil-Wakil Rektor pada tanggal 4 Maret 2022, namun masih belum membuahkan hasil,” kata Jann.

1. Rektor tidak lagi mengakui dasar-dasar atau fondasi pendirian SBM ITB yang tertuang dalam SK Rektor ITB Nomor 203/2003. SK ini memberikan wewenang dan tanggung jawab swadana dan swakelola pada SBM ITB sebagai bagian dari ITB, yang selama 18 tahun telah berjalan dan berhasil membawa SBM ITB pada tingkat dunia, dengan diperolehnya akreditasi AACSB. Pencabutan swakelola otomatis telah mematikan roh dan sekaligus meruntuhkan “bangunan” SBM ITB, raison d’etre, alasan kehidupan atau dasar eksistensi SBM ITB sebagai sebuah sekolah yang inovatif dan “gesit/lincah”.

2. Rektor sedang membuat sistem terintegrasi yang seragam (berlaku bagi semua fakultas/sekolah di ITB), walaupun faktanya masing-masing fakultas/sekolah memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Sistem yang dibangun Rektor ITB belum selesai, namun peraturan lama sudah ditutup. Peraturan baru ini menguatkan posisi Rektor sebagai penguasa tunggal dengan sistem yang sentralistis dan hirarkikal-membuat ITB menjadi tidak gesit/lincah.

FD SBM ITB juga mengkritisi kepemimpinan Rektor ITB yang membuat peraturan tanpa dialog dan sosialisasi, tanpa memperhatikan dampak terhadap pihak-pihak terkait, serta tidak mengikuti prinsip-prinsip yang diatur dalam Statuta ITB, yaitu akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektivitas, dan efisiensi.

Pelanggaran atas prinsip-prinsip ini telah mengakibatkan kerugian baik material, moral, maupun psikis bagi dosen dan tendik SBM ITB.

FD SBM ITB kemudian menyampaikan pernyataan sikap yang sudah dikirimkan kepada Rektor pada Senin 6 Maret 2022 yang isinya meminta Rektor ITB berkomunikasi langsung dengan FD SBM ITB.

Sementara ini FD SBM ITB juga menyatakan bahwa, standar kualitas pelayanan terbaik di SBM ITB tidak lagi dapat dipertahankan, walaupun hasil upaya swadana yang dilaksanakan oleh SBM ITB cukup untuk mendanai kualitas pelayanan terbaik.

Artinya, pencabutan asas swakelola ini adalah bentuk ketidakadilan, terutama bagi mahasiswa dan orang tua mahasiswa yang telah membayar untuk mendapat standar pelayanan kelas dunia, tetapi tidak terlaksana karena dicabutnya azas swakelola.

Mengingat sistem baru belum siap secara menyeluruh, dan beberapa sistem yang sudah diberlakukan tidak memenuhi nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan Tridarma di ITB (Statuta ITB Pasal 7), maka FD SBM ITB menuntut sebagai berikut.

Pertama, dikembalikannya azas swakelola, serta kedua dilakukan kaji ulang atas peraturan-peraturan baru yang dikeluarkan oleh Rektor, dengan melibatkan perwakilan Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA) ITB serta unit terdampak khususnya SBM ITB, sampai ada kesepakatan bersama agar menjamin semua Fakultas/Sekolah di ITB memiliki kemauan dan kemampuan untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Untuk menguatkan tuntutan di atas, FD SBM ITB memutuskan terhitung mulai Selasa, 8 Maret 2022, FD SBM ITB akan melakukan rasionalisasi pelayanan akademik. Keputusan berlaku sampai dengan adanya kesepakatan baru dengan Rektor ITB.

Di samping itu FD SBM ITB juga akan mengkomunikasikan kepada pihak-pihak yang berwenang, baik internal ITB maupun pihak-pihak eksternal yang sekiranya bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini, sehingga bisa meminimalisasi dampak negatif yang terlalu jauh.

Terkait pemberhentian kegiatan perkuliahan ini, Kepala Biro Komunikasi ITB Naomi Haswanto menuturkan bahwa persoalan ini sedang dibahas.

“Perihal ini sedang diproses di internal Pimpinan ITB,” ujar Naomi,” ucap Naomi singkat. (***)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Songsong Indonesia Emas, Rektor IAKN Kupang Bangun Kemitraan Luar Negeri

Published

on

Penandatanganan MoU IAKN Kupang dan Seoul Jangsin University, Rabu (22/11/2023) di Korsel. (Foto : @www.kemenag.go.id)

Kupang, goindonesia.co – Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang bersiap menyongsong Indonesia Emas 2045. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun kemitraan dengan perguruan tinggi, baik di dalam maupun luar negeri.

Pesan ini disampaikan Rektor IAKN Kupang, Harun Y Natonis, usai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan tiga perguruan tinggi di Korea Selatan. Ketiga kampus tersebut adalah Presbyterian University and Theological Seminary Korea Selatan, Hoseo University Korea Selatan, dan Seoul Jangsin University.

Penandatanganan MoU ini dilakukan saat kunjungan kerja sejumlah rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen Negeri se-Indonesia ke Korea Selatan. Hadir juga, Kasubdit Pendidikan Tinggi Direktorat Pendidikan Kristen Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, Salmon Pamantung. Kunjungan kerja yang berlangsung dari 21- 25 November 2023 ini bertujuan memperluas kerja sama di bidang pendidikan dan penelitian.

IAKN Kupang merupakan satu-satunya perguruan tinggi keagamaan negeri di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kampus ini mempunyai visi “Terwujudnya Sumber Daya Manusia Yang Beradab dan Mumpuni”.

Rektor IAKN Kupang, Harun Y Natonis, mengatakan, agenda pokok kunjungan kerja ke Korsel adalah melakukan evaluasi kerjasama Memorandum of Understanding (MOU) yang telah ada antara Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang dan Methodist Theological University. Dalam proses itu, dilakukan juga evaluasi kemajuan yang telah dicapai dalam kerja sama bilateral antara kedua lembaga.

“Namun saya juga menjajaki kemungkinan untuk membangun kerja sama yang lebih luas dengan perguruan tinggi lainnya, maka di samping melakukan evaluasi dengan President Methodist Theological University, Hoo Jung Lee, saya juga melakukan loby dengan President University and Theological Seminary, Unyong Kim, dengan Presiden Hoseo University, Dae Hyun Kim dan President Seoul Jangsin University, Hwang Hae Kook. Hasilnya sungguh luar biasa ketiga perguruan tinggi ini bersepakat membangun kerjasama dengan IAKN Kupang. Jadi kami langsung melakukan penandatanganan MoU,” papar Harun Y Natonis, Selasa (28/11/2023) di Kupang.

MoU ini tidak hanya menggarisbawahi kerja sama pertukaran dosen dan mahasiswa antar kedua institusi, tetapi juga melibatkan kolaborasi dalam penelitian, penyelenggaraan seminar, dan aspek lainnya yang dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan.

Harun Y Natonis menjelaskan usahanya membangun kemitraan dengan perguruan tinggi global ini juga sejalan dengan harapan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang meminta PTKN untuk bersiap menyongsong Indonesia Emas 2045 yang menjadi tema Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Agenda besar Indonesia Emas 2045 juga menjadi pekerjaan rumah IAKN Kupang. Di berbagai belahan dunia, perguruan tinggi adalah tolak ukur kemajuan sebuah bangsa. IAKN Kupang jelas menjadi tumpuan bukan hanya menyiapkan SDM yang profesional dan siap kerja, namun juga memiliki wawasan kebangsaaan yang moderat.

“Dalam MoU ada kerja sama timbal balik, mahasiswa dan dosen kita dapat ke Korsel dan dari Korsel datang ke IAKN Kupang. Dalam momentum ini kita wartakan tunjukkan betapa bersahajanya moderasi beragama,” ujar Rektor Harun Y Natonis. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Menpora Dito Apresiasi Diluncurkan Platform Perqara Untuk Sarana Pendampingan Hukum Generasi Muda

Published

on

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menyambut baik peluncuran Platform Konsultasi Hukum Perqara di Soehanna Hall, The Energy Building SCBD, Sudirman, Jakarta, Selasa (28/11). (Foto: egan/kemenpora.go.id)

Jakarta, goindonesia.co : Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menyambut baik peluncuran Platform Konsultasi Hukum Perqara di Soehanna Hall, The Energy Building SCBD, Sudirman, Jakarta, Selasa (28/11).

Prosesi peluncuran tersebut ditandai dengan hand scanning yang dilakukan oleh Menpora Dito bersama dengan Founder Perqara Yakup Hasibuan, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan dan Kepala Biro Teknologi Informasi (Karotekinfo) Div TIK Polri Nugroho Slamet Wibowo.

Perqara merupakan platform online yang menjembatani praktisi hukum dengan khalayak dalam menyelesaikan suatu kasus atau permasalahan hukum. Pengguna dapat melakukan konsultasi via chat, voice call maupun video call dalam satu aplikasi.

Melalui Perqara, siapa pun dapat melakukan konsultasi hukum gratis dengan ratusan advokat yang telah terverifikasi dan tersebar pada lebih dari 100 kabupaten dan kota di Indonesia.

“Saya sangat mengapresiasi dan bangga kepada Mas Yakup mau mengabdi dijalur hukum dengan menyediakan platform konsultasi hukum gratis. Dengan adanya keterlibatan generasi muda, Perqara hadir untuk memperkaya pemanfaatan ruang digital  menjadi sarana pendampingan hukum yang inklusif bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.

Dikatakan Menpora Dito bahwa Platform konsultasi hukum ini harus disosialisasikan secara merata. “Ini harus disosialisasikan agar masyarakat tahu ada tempat untuk konsultasi hukum secara gratis. Karena selama ini orang masih bingung mau konsultasi kemana kalau ada masalah hukum,” ucapnya.

Menpora Dito berharap bahwa platform konsultasi hukum ini bisa semakin besar dan makin masif  digunakan masyarakat. “Saya mengucapkan selamat atas diluncurkannya Perqara, semoga membawa kebermanfaatan bagi masyarakat luas demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Founder Perqara Yakup Hasibuan menyampaikan bahwa konsultasi hukum gratis merupakan langkah awal dari banyaknya layanan-layanan hukum lainnya yang akan di digitalisasikan.

“Perqara tidak hanya ingin beradaptasi pada perubahan perilaku masyarakat yang secara perlahan mulai mengandalkan teknologi digital, namun juga secara aktif mendorong perubahan tersebut,” jelas Yakup.

Menurutnya, untuk mendapatkan perubahan dan transformasi yang menyeluruh, dibutuhkan komitmen dan kolaborasi antara seluruh pemegang kepentingan khususnya pemerintah, dan penegak hukum lainnya.

“Tanggungjawab moral kami untuk memberikan konsultasi hukum cuma-cuma untuk pencari jeadilan. Ke depan kami berharap akan terjadi transformasi hukum secara holistik di Indonesia. Menegakkan keadilan di Indonesia,” sambungnya. (***)

*Kementerian Pemuda dan Olahraga

Continue Reading

Berita

KH Cholil Nafis Diberi Gelar Anggota Kehormatan Hidayatullah

Published

on

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis saat menerima penganugerahan sebagai anggota kehormatan Hidayatullah (Foto : @mui.or.id)

Balikpapan, goindonesia.co – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis diianugerahi gelar sebagai anggota kehormatan Hidayatullah.

Pemberian tersebut diberikan dalam Silaturahmi Nasional Keluarga Besar Hidayatullah di Balikpapan, Kalimantan Timur, yang dihadiri oleh sekitar 20 ribu Keluarga Besar Hidayatullah yang datang dari berbagai penjuru negeri. 

Dalam kesempatan ini, Kiai Cholil Nafis menyampaikan rasa bahagianya atas pemberian gelar tersebut. Kiai Cholil mengungkapkan, sejak lama ia telah banyak berinteraksi dengan keluarga besar Hidayatullah dan program-programnya. 

Kiai Cholil menilai, keluarga besar Hidayatullah sangat dikenal dengan dai yang sangat militan dan tersebar di berbagai pelosok negeri. 

“Dalam kesempatan ini, saya selain warga NU dan pengurus MUI juga disematkan sebagai anggota kehormatan Hidayatullah. Karena sejak lama saya banyak interaksi dengan keluarga besar Hidayatullah dan program-programnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima MUIDigital, Kamis (23/11/2023). 

Kiai Cholil mengatakan, pentingnya peran dakwah di seluruh tempat dan kesempatan. Sebab menurutnya, era sekarang sangat membutuhkan sentuhan nilai-nilai agama dan kebangsaan. 

Kiai Cholil mengungkapkan, saat ini kondisi bangsa tidak dalam kondisi yang baik, karena adanya penegak konstitusi yang disanksi karena melanggar etik penegakan konstitusi. 

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri, baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan memeras terduga pelaku korupsi. 

Oleh karena itu, terangnya, untuk memperbaiki kondisi bangsa yang tidak dalam kondisi baik adalah dengan terus memaksimalkan peran dakwah. Selain itu, faktor pemimpin juga sangat penting untuk mengubah kondisi bangsa ini. 

“Karenanya untuk perbaikan bangsa, maka selain dakwah terus menerus. Juga harus mencari pemimpin yang diyakini dapat memajukan bangsa dengan adil dan sejahtera. Tidak boleh memilih pemimpin karena kedekatan semata apalagi karena politik uang. 

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA. “Barangsiapa memilih seseorang menjadi pemimpin suatu kelompok, yang di kelompok itu ada orang yang lebih diridhoi Allah dari pada orang tersebut, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman.” 

Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, Kiai Cholil mengingatkan bahwa memilih pemimpin juga akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah SWT kelak. 

Kiai Cholil menekankan, para pemilih harus memilih pemimpin yang berlandaskan agama dan sesuai tuntunan Islam.

Meski begitu, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menegaskan bahwa tidak boleh merendahkan calon pemimpin yang lain. 

“Oleh karenanya, pilihlah pemimpin sesuai hati nurani. Siapa yang paling baik dan paling bisa menghantarkan Indonesia kepada kemakmuran,” pungkasnya.  (***)

*MUI – Majelis Ulama Indonesia

Continue Reading

Trending