Connect with us

Berita

Mabes TNI Respons Viral Pernyataan Panglima soal Piting Pedemo Rempang

Published

on

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (Foto: Arsip Puspen TNI)

Jakarta, goindonesia.co – Mabes TNI buka suara soal viral video Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang salah satunya berisi instruksi kepada prajurit untuk memiting warga yang melakukan demonstrasi di Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan ada salah pemahaman atas pernyataan tersebut karena konteks yang berbeda.

“Jika dilihat secara utuh dalam video tersebut, Panglima TNI sedang menjelaskan bahwa demo yang terjadi di Rempang sudah mengarah pada tindakan anarkisme yang dapat membahayakan baik aparat maupun masyarakat itu sendiri, sehingga meminta agar masing-masing pihak untuk menahan diri,” kata Julius dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (18/9).

Ia mengatakan Panglima TNI menginstruksikan kepada Komandan Satuan untuk melarang prajurit menggunakan alat/senjata, dalam mengamankan aksi demo Rempang untuk menghindari korban.

Oleh karenanya, TNI lebih memilih menurunkan prajurit lebih banyak dari pada menggunakan peralatan yang dinilai berbahaya.

“Panglima mengatakan jangan memakai senjata, tapi turunkan personel untuk mengamankan demo itu,” ujarnya.

Sementara terkait bahasa piting memiting, ia menyebut itu sebenarnya bahasa prajurit, karena disampaikan di forum prajurit, yang berarti setiap prajurit “merangkul” satu masyarakat agar terhindar dari bentrokan.

“Kadang-kadang bahasa prajurit itu suka disalahartikan oleh masyarakat yang mungkin tidak terbiasa dengan gaya bicara prajurit,” katanya.

Namun, ia memahami jika ada kesalahan tafsir atas pernyataan itu. Julius mengatakan Panglima TNI sangat tidak berharap kebrutalan dilawan dengan kebrutalan.

“Perlu diingat dengan konflik ini, maka kerugian pasti diterima oleh aparat dan masyarakat Indonesia sendiri,” katanya.

Sebelumnya, beredar viral video berisi pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di media sosial X. Di dalam video, terlihat tulisan seperti judul sebuah media online dengan tulisan ‘Perintah Tegas Panglima TNI Soal Rempang: Siap Kirimkan Pasukan!’.

Dalam potongan video, Yudo mengucapkan “dari masyarakatnya itu satu orang miting satu itu kan, umpamanya masyarakat seribu, ya kita keluarkan seribu, satu miting satu kan selesai,” kata Yudo.

CNNIndonesia.com menelusuri video lengkap pernyataan Yudo itu diunggah di akun Puspen TNI pada Selasa (12/9). Belakangan, video telah diprivate.

Secara umum, Yudo awalnya dalam video itu menyampaikan poin-poin soal netralitas TNI kepada jajarannya. Dalam satu momen, dibuka sesi tanya jawab.

Panglima Kodam I/Bukit Barisan Mayjen Mochammad Hasan sempat menyampaikan kebutuhan pihaknya soal peralatan untuk menangani huru-hara.

Hasan juga menyinggung soal peristiwa demonstrasi di depan Kantor BP Batam beberapa waktu lalu.

“Awalnya mereka sudah membatalkan untuk demonstrasi, mereka jadi melaksanakan demonstrasi karena sudah berkumpul, tapi pemimpin-pemimpinnya itu mereka sudah menyampaikan mereka tidak, jadi tidak ada yang bertanggung jawab dan kemarin yang ditahan ini kurang lebih sekitar 40 orang lebih,” kata Hasan.

Ia mengatakan bersama Kepolisian dan BIN, aparat berusaha menjaga situasi kondusif

“Kami menangani di sana bersama Kepolisian, BIN, itu kami lebih mengutamakan agar situasi tetap kondusif, dan kami mohon bantuan PHH (Penanggulangan Huru Hara) diberikan kepada kami,” kata Hasan.

Yudo merespons pernyataan Hasan. Ia mengatakan untuk penanganan demo, prajurit diperintahkan untuk menahan diri.

Namun, menurut Yudo, yang terjadi saat itu di Batam adalah aksi anarkis yang mengarah kepada pidana lantaran massa melempar batu kepada aparat.

“Untuk demo, saya perintahkan untuk menahan diri, tapi kalau saya lihat kemarin demonya seperti itu, itu udah bukan demo lagi, itu udah anarkis.
Orang udah diam, diambilkan watu (batu) terus dithutuk, ini kan orang kayak lagi bunuh hewan, pakai batu gede dilemparkan,” kata Yudo.

Yudo pun mengatakan bakal melengkapi perlengkapan PHH untuk Kodam Bukit Barisan.

“Kalau emang seperti itu nanti kita berikan, saya tidak memberikan itu karena saya khawatir mindset berubah kembali lagi seperti orde baru. Kita justru di depan membawa tameng dan pentungan, itu kan sebenarnya tugas kepolisian, ketika kepolisian enggak mampu, baru TNI yang maju. Saya melihat kemarin itu mampu, tapi kok digebuki meneng wae, digebuki meneng wae,” katanya.

Setelahnya, tayangan video terputus-putus sehingga tidak jelas apa yang dikatakan Yudo. Video kembali berjalan dan Yudo menyinggung soal memiting itu.

“(Video terputus-putus)…….Lebih dari masyarakatnya itu satu orang miting satu itu kan, TNI-nya, umpamanya masyarakat seribu, ya kita keluarkan seribu, satu miting satu kan selesai, enggak usah pakai alat, dipiting aja satu-satu,” kata Yudo. (***)

*@www.cnnindonesia.com

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Published

on

BPJPH bersama Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal (Foto : Istimewa, @kemenag.go.id)

Serpong, goindonesia.co – Menindaklanjuti adanya produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.

Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga.

“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Komite Fatwa Produk Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa (8/10/2024).

“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang secara ‘urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol,” terang Niam.

Demikian juga, lanjutnya, tidak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat. Ini penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik.

“Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa yang menjadi acuan di dalam proses penetapan fatwa halal.

“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.

Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.

“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” jelas Zulfa.

“Oleh karenanya, pada hal-hal yang tadi sudah disepakati, ada yang dikecualikan, maupun ada yang tidak dikecualikan, akan ada mekanisme yang kita lalui bersama. Ada proses perbaikan dan juga ada proses afirmasi kepada mereka,” katanya.

“Masyarakat harus memiliki kepercayaan kepada Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga yang fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” tegas Zulfa.

Seperti diketahui, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha melalui dua skema. Pertama, skema reguler, yang prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH, kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dilakukan oleh auditor halal. Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital.

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal. Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi. Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Majelis Nasional KAHMI Serahkan Bantuan Rp200 Juta Untuk UICI

Published

on

Penyerahan bantuan senilai Rp200 juta kepada Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Herman Khaeron, kepada Rektor UICI, Prof. Laode Masihu Kamaluddin (Foto : @www.kahminasional.com)

Jakarta, goindonesia.co – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menggelar acara Charity Golf yang diselenggarakan di Sentul, Bogor pada Minggu (06/10/2024).

Acara charity golf ini merupakan rangkaian HUT ke-58 KAHMI yang jatuh pada 17 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Nasional KAHMI menyerahkan bantuan senilai Rp200 juta kepada Universitas Insan Cita Indonesia (UICI).

Penyerahan simbolis bantuan ini dilakukan oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Herman Khaeron, kepada Rektor UICI, Prof. Laode Masihu Kamaluddin.

Herman Khaeron mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen KAHMI terhadap perkembangan UICI.

Sebagai universitas digital yang lahir dari rahim KAHMI, UICI diharapkan dapat menghadirkan akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, Rektor UICI Prof. Laode Masihu Kamaluddin menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh KAHMI.

“Bantuan ini akan sangat membantu dalam pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di UICI. Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik dalam menciptakan generasi muda yang unggul,” ungkapnya.

Prof. Laode menegaskan bantuan ini bukan hanya soal angka, tapi sebuah kepercayaan yang besar untuk memajukan pendidikan di Indonesia. (***)

*KAHMI Nasional

Continue Reading

Berita

Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat kunjungan ke Pondok Pesantren MIRA Institute di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten (Foto : @tni.mil.id)

Banten, goindonesia.co – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan ke Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute), bertempat di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten, Selasa (08/10/2024).

Dalam kunjungannya, Panglima TNI berkeliling area pondok dan bencengkraman dengan para santri, Beliau juga menyerahkan santunan serta cendera mata berupa buku kepada pihak Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar sebagai simbol penghargaan dan dukungan terhadap peran penting pesantren dalam membangun generasi muda yang berkualitas dan berakhlak mulia.

Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute) didirikan oleh Ustadz Adi Hidayat (UAH). MIRA Institute juga dikenal dengan sistem beasiswa penuh untuk para santri, yang mencakup kebutuhan pendidikan hingga pakaian, dan bekerja sama dengan berbagai institusi internasional untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

Kunjungan ini juga mempertegas komitmen TNI dalam menjaga hubungan harmonis dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama dan pesantren, sebagai bagian penting dari upaya menjaga keutuhan dan kedamaian bangsa. Turut mendampingi Panglima TNI diantaranya Asintel Panglima TNI, Aspers Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Aster Panglima TNI, Danrem 064/Maulana Yusuf. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Trending