Connect with us

Berita

Menpora Dito Hadiri Acara Forum Keterbukaan Informasi Publik

Published

on

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menghadiri acara Forum Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Auditorium Wisma Kemenpora, Senin (14/8). Forum ini merupakan bagian dari komitmen penuh Kemenpora menyelenggarakan tugas dan fungsinya berdasarkan asas-asas KIP, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.(foto:egan/kemenpora.go.id)

Jakarta, goindonesia.co : Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Dito Ariotedjo menghadiri acara Forum Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Auditorium Wisma Kemenpora, Senin (14/8). Forum ini merupakan bagian dari komitmen penuh Kemenpora menyelenggarakan tugas dan fungsinya berdasarkan asas-asas KIP, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Dalam forum ini Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) Gunawan Suswantoro selaku atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) memaparkan, Kemenpora dalam hal KIP mendapat predikat “Menuju Informatif” dengan nilai 82. Hal ini menjadi perhatian Kemenpora lantaran predikat ini harus dinaikkan menjadi “Informatif” dengan nilai yang mesti dicapai yaitu 90. 

“Sehingga dengan nilai seperti itu kami bertekad seluruh pelaksana PPID membangun, menjadikan Kemenpora ini harus terbuka. Apalagi Mas Menteri sangat getol dalam transparansi, bukan hanya terkait dengan kebijakan, tetapi termasuk akuntabilitas, itu juga sangat ditekankan oleh Mas Menpora,” kata Sesmenpora.

Dalam rangka meningkatkan predikat itulah Kemenpora, sebut Sesmenpora Gunawan, telah memiliki serangkaian agenda yang tengah dan dilakukan di 2023 ini serta pada 2024 mendatang. Agenda-agenda ini disampaikan Sesmenpora langsung kepada Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Donny Yoesgiantoro yang hadir dalam forum tersebut.

Agenda pertama, sebut Sesmenpora, yaitu dari segi produk hukum, Kemenpora di antaranya pada tahun ini tengah melakukan revisi Peraturan Menpora tentang Layanan Informasi Publik yang saat ini posisinya sudah selesai dan tinggal menunggu jadwal harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemudian melakukan penerbitan Surat Keputusan PPID (Struktur PPID) sesuai Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021.

“Di dalam peraturan ada tim pertimbangan. Kalau dahulu kan belum ada. Sehingga kami bentuk, nanti seluruh eselon 2 menjadi anggota tim pertimbangan,” jelas Sesmenpora.

Kemenpora juga akan membentuk standar operasional prosedur (SOP), serta menetapkan pedoman kebijakan pelaksanaan KIP Kemenpora Tahun Anggaran 2023-2024. Penetapan pedoman ini per dua tahun, dilakukan untuk menjaga kalau ada perubahan-perubahan baru. 

“Sehingga lebih fleksibel untuk kami perbaiki,” tegas Sesmenpora.

Selain dalam produk hukum, agenda-agenda yang dilakukan meliputi di bidang sarana dan prasarana meliputi perombakan total ruang layanan pelayanan informasi PPID Kemenpora menjadi lebih nyaman dan tidak kaku. Kemudian di bidang program dan anggaran untuk PPID, sumber daya manusianya, hingga teknologi informasinya.

Dalam teknologi informasi misalnya, Kemenpora terus memperbaiki dan menyempurnakan tampilan website PPID, dengan ragam fitur seperti akses kepada penyandang disabilitas.

“Kami juga mengembangkan aplikasi berbasis android sehingga nantinya masyarakat bisa mengakses aplikasi PPID hanya dengan melalui ponsel,” terang Sesmenpora.

Menanggapi pemaparan agenda dua tahun tersebut, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengapresiasi apa yang dilakukan Kemenpora. Ketua KI merasa senang lantaran makin banyak badan publik yang memiliki perhatian akan pemenuhan KIP. Apalagi Menpora Dito disebut memiliki kepedulian terhadap KIP.

“Karena banyak pimpinan badan publik yang tidak peduli terhadap keterbukaan informasi publik. Kata kuncinya ada pada pemimpinnya. Kalau pemimpinnya tidak peduli, passing grade-nya itu 60,” ungkap Ketua KI.

Sementara dengan antusiasme Kemenpora, imbuh Ketua KI Pusat, menurutnya bukan hal sulit untuk bisa mencapai predikat “Informatif”. Apalagi Menpora Dito memberikan dukungan penuh melalui kebijakan-kebijakannya, salah satunya revisi peraturan menteri yang memungkinkan kinerja PPID lebih maksimal.

Ketua KI pun berpesan agar dalam pemenuhan KIP tersebut, Kemenpora bisa memenuhi aspek 4A. Yaitu availabilitas yaitu bagaimana informasi itu tersedia; aksesibilitas yaitu bagaimana informasi tersebut bisa diakses; lalu akseptabilitas yaitu bagaimana informasi itu bisa diterima; dan affordability, yaitu perihal jangkauan biaya yang dikeluarkan dalam upaya pemenuhan informasi tersebut.

“Jadi 4A itu harus diperhatikan,” tandas Ketua KI Pusat.

Setelah pemaparan Kemenpora dan tanggapan KI, Forum KIP ini lantas dilanjutkan pemberian materi oleh narasumber yaitu Komisioner KI Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Gede Narayana kepada para PPID Pelaksana dan petugas layanan informasi publik Kemenpora yang menjadi peserta. Gede membawakan materi tentang bagaimana menjadi badan publik yang informatif, yang dikemas dalam sesi tanya jawab dan diskusi dua arah yang menarik.

Gede dalam materinya mengajak semua PPID pelaksana bersama-sama mewujudkan KIP secara maksimal di Kemenpora, khususnya dalam rangka menuju predikat “Informatif.” 

“Mari kita melaksanakan KIP, keterbukaan informasi publik itu dengan baik sesuai undang-undang. Tujuannya bukan buat diri sendiri, melainkan melaksanakan pengabdian kita, melaksanakan amanat undang-undang, dan yang penting kita bisa menyejahterakan rakyat,” urai Gede Narayana.

Hadir dalam juga dalam kegiatan ini Kepala Biro Humas dan Umum Kemenpora selaku PPID Triyono, para sekretaris kedeputian di Kemenpora selaku tim pertimbangan PPID, dan para PPID Pelaksana dan petugas layanan informasi publik Kemenpora. (***)

*@www.kemenpora.go.id

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Published

on

BPJPH bersama Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal (Foto : Istimewa, @kemenag.go.id)

Serpong, goindonesia.co – Menindaklanjuti adanya produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.

Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga.

“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Komite Fatwa Produk Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa (8/10/2024).

“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang secara ‘urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol,” terang Niam.

Demikian juga, lanjutnya, tidak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat. Ini penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik.

“Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa yang menjadi acuan di dalam proses penetapan fatwa halal.

“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.

Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.

“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” jelas Zulfa.

“Oleh karenanya, pada hal-hal yang tadi sudah disepakati, ada yang dikecualikan, maupun ada yang tidak dikecualikan, akan ada mekanisme yang kita lalui bersama. Ada proses perbaikan dan juga ada proses afirmasi kepada mereka,” katanya.

“Masyarakat harus memiliki kepercayaan kepada Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga yang fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” tegas Zulfa.

Seperti diketahui, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha melalui dua skema. Pertama, skema reguler, yang prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH, kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dilakukan oleh auditor halal. Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital.

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal. Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi. Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Majelis Nasional KAHMI Serahkan Bantuan Rp200 Juta Untuk UICI

Published

on

Penyerahan bantuan senilai Rp200 juta kepada Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Herman Khaeron, kepada Rektor UICI, Prof. Laode Masihu Kamaluddin (Foto : @www.kahminasional.com)

Jakarta, goindonesia.co – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menggelar acara Charity Golf yang diselenggarakan di Sentul, Bogor pada Minggu (06/10/2024).

Acara charity golf ini merupakan rangkaian HUT ke-58 KAHMI yang jatuh pada 17 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Nasional KAHMI menyerahkan bantuan senilai Rp200 juta kepada Universitas Insan Cita Indonesia (UICI).

Penyerahan simbolis bantuan ini dilakukan oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Herman Khaeron, kepada Rektor UICI, Prof. Laode Masihu Kamaluddin.

Herman Khaeron mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen KAHMI terhadap perkembangan UICI.

Sebagai universitas digital yang lahir dari rahim KAHMI, UICI diharapkan dapat menghadirkan akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, Rektor UICI Prof. Laode Masihu Kamaluddin menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh KAHMI.

“Bantuan ini akan sangat membantu dalam pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di UICI. Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik dalam menciptakan generasi muda yang unggul,” ungkapnya.

Prof. Laode menegaskan bantuan ini bukan hanya soal angka, tapi sebuah kepercayaan yang besar untuk memajukan pendidikan di Indonesia. (***)

*KAHMI Nasional

Continue Reading

Berita

Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat kunjungan ke Pondok Pesantren MIRA Institute di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten (Foto : @tni.mil.id)

Banten, goindonesia.co – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan ke Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute), bertempat di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten, Selasa (08/10/2024).

Dalam kunjungannya, Panglima TNI berkeliling area pondok dan bencengkraman dengan para santri, Beliau juga menyerahkan santunan serta cendera mata berupa buku kepada pihak Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar sebagai simbol penghargaan dan dukungan terhadap peran penting pesantren dalam membangun generasi muda yang berkualitas dan berakhlak mulia.

Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute) didirikan oleh Ustadz Adi Hidayat (UAH). MIRA Institute juga dikenal dengan sistem beasiswa penuh untuk para santri, yang mencakup kebutuhan pendidikan hingga pakaian, dan bekerja sama dengan berbagai institusi internasional untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

Kunjungan ini juga mempertegas komitmen TNI dalam menjaga hubungan harmonis dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama dan pesantren, sebagai bagian penting dari upaya menjaga keutuhan dan kedamaian bangsa. Turut mendampingi Panglima TNI diantaranya Asintel Panglima TNI, Aspers Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Aster Panglima TNI, Danrem 064/Maulana Yusuf. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Trending