Berita

Persyaratan Pencalonan, Syarat Calon dan Teknik Pendaftaran

Published

on

Ketua KPU RI , Hasyim Asy’ari SH M.Si., Ph.D (Foto :@www.kpu.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Satu minggu jelang dimulainya proses pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, bersama partai politik peserta Pemilu 2024, di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Rakor dibuka Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU Idham Holik.

Hasyim pada sambutannya menyampaikan tiga hal penting yang perlu disampaikan pada pertemuan ini, pertama persyaratan pencalonan, kedua terkait syarat calon dan ketiga teknik pendaftaran. Terkait syarat pencalonan, adalah partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon. Adapun partai politik yang dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon, diatur dalam Pasal 222 dan 226 UU 7 Tahun 2017.

“Parpol yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20 persen kursi DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024,”kata Hasyim.

Dengan penjelasan tersebut, maka konsekuensinya menurut Hasyim partai politik peserta Pemilu 2019 tetapi partai tersebut tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024, maka partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusul atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. “Soalnya apa, kalau yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang, dia tidak peserta pemilu tapi tanda gambarnya ada didesain surat suara,” jelas Hasyim.

Konsekuensi berikutnya bagi partai politik baru yang menjadi peserta pemilu 2024, tidak dapat menjadi bagian partai pengusul dan pendaftar pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024, namun dapat menjadi pendukung. Dan tidak dapat menjadi sumber dana kampanye. “Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang.

Kedua terkait syarat calon menurur Hasyim ada beragam macam ketentuan yang terdapat di dalam UU Pemilu berikut dokumen apa saja yang dibutuhkan. Ketentuan dan dokumen tersebut kemudian dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan KPU terkait pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden. “Dan kami di KPU membuka diri untuk konsultasi, jadi di antara bapak/ibu partai politik, kami membuka diri sekiranya draf dokumen sudah siap dikonsultasikan sehingga di hari mendaftar relatif siap,” tutur Hasyim.

Ketiga terkait teknikalitas pendaftaran, Hasyim kembali menjelaskan bahwa pendaftaran dilakukan pada 19-25 Oktober 2023, dimana pada hari pertama 19 Oktober-24 Oktober 2023, pendaftaran dilaksanakan pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir 25 Oktober 2023 pendaftaran dimulai pada pukul 08.00-23.59 WIB. “Kemudian bertempat di Kantor KPU, dan kami juga menyiapkan helpdesk dimana LO dapat menyampaikan kapan pasangan calon mendaftarkan diri dan batas akhir menyampaikan ke helpdesk,” tutup Hasyim.

Di sesi berikutnya, Idham Holik menyampaikan lebih rinci terkait proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024. Hadir Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Biro Partisipasi,  Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan dan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Nur Wakit Aliyusron. (***)

*(humas kpu)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co