Connect with us

Berita

PLN Salurkan Bantuan 988 Sambungan Listrik Gratis dari Pemerintah di Jember, Jatim

Published

on

Bantuan sambungan listrik gratis melalui program Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang disalurkan PT PLN (Persero) kepada 988 keluarga pra sejahtera di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Dokumentasi : @web.pln.co.id)

Jember, goindonesia.co – Sebanyak 988 keluarga pra sejahtera di Kabupaten Jember, Jawa Timur mendapatkan bantuan sambungan listrik gratis melalui program Program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang disalurkan PT PLN (Persero). Bantuan yang disalurkan ke 21 kecamatan ini merupakan upaya Pemerintah meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemerataan akses dan percepatan penyediaan tenaga listrik.

Salah seorang penerima manfaat BPBL, Rusik (40) bersyukur atas bantuan pasang listrik gratis dari Pemerintah tersebut. Berkat bantuan ini, Rusik kini memiliki listrik secara mandiri dan tidak lagi menyalur listrik dari kakaknya.

“Selama ini listrik numpang kakak, bayar pulsa listrik sebesar Rp 20 ribu setiap bulan, dibagi dua masing-masing Rp 10 ribu. Sekarang listrik sendiri menjadi lebih nyaman, tidak perlu menyantol listrik lagi,” ujar Rusik.

Apresiasi juga datang dari Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi yang hadir dalam penyalaan pertama program BPBL di Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (22/7). Bambang menekankan, pentingnya kehadiran listrik sebagai penggerak roda kehidupan masyarakat.

“Seluruh rakyat Indonesia di mana pun berada berhak mendapat keadilan sosial salah satunya melalui pemerataan akses listrik. Saya mengapresiasi Kementerian ESDM dan PLN yang mengeksekusi program ini dengan baik. Mudah-mudahan bermanfaat untuk menunjang kehidupan sehari-hari warga,” kata Bambang.

Direktur Pembina Program Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Wanhar mengatakan, Pemerintah akan terus melanjutkan program BPBL untuk masyarakat pra sejahtera khususnya masyarakat di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T). Pada tahun 2023 ini, program BPBL akan menyasar 125 ribu rumah tangga di seluruh Indonesia.

Untuk Provinsi Jawa Timur rencananya akan mendapat alokasi sebesar 22.850 rumah tangga penerima BPBL pada 2023.

“Calon penerima BPBL merupakan warga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berada di wilayah 3T dan telah mendapat validasi dari kepala desa setempat. Berkat kolaborasi dan dukungan penuh PLN, realisasi tahun 2022 sebesar 100,2% yakni sebanyak 80.183 rumah tangga,” kata Wanhar.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyatakan, program BPBL menjadi bukti komitmen PLN untuk memberikan kontribusi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui penyediaan listrik. Hal ini juga upaya PLN mewujudkan sila ke-5 pancasila yakni Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia utamanya dalam pemerataan listrik.

“Listrik saat ini merupakan kebutuhan vital, tanpa listrik kegiatan masyarakat menjadi terhambat, maka dengan program BPBL ini yang merupakan kolaborasi Pemerintah, DPR dan PLN sangat berkontribusi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat. Tentunya hal ini juga dapat menggerakkan perekonomian Indonesia,” ujar Darmawan.

Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero) Edi Srimulyanti menambahkan, setiap penerima bantuan program BPBL akan mendapatkan bantuan pemasangan listrik secara gratis berikut dengan instalasi berupa tiga titik lampu dan 1 kotak kontak. Selain itu, dalam pemasangan listrik, petugas akan melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan melakukan pengisian token listrik perdana sebesar Rp 100 ribu.

Program ini sekaligus upaya mengejar target rasio elektrifikasi sebesar 100 persen pada 2024. Saat ini rasio elektrifikasi nasional telah mencapai angka 97,68 persen hingga Semester I 2023 dan untuk di wilayah Provinsi Jawa Timur sendiri mencapai 99,57 persen.

Selain program bersama pemerintah melalui BPBL, PLN juga memiliki program lainnya yaitu Light Up The Dream di mana tujuannya sama, memberikan bantuan penyambungan listrik gratis kepada masyarakat yang kurang mampu, namun pada program ini donasi berasal dari pegawai PLN.

 “Mudah-mudahan program-program ini  dapat terus berjalan di masa mendatang sehingga pemerataan listrik dapat terus ditingkatkan,” pungkas Edi. (***)

*@web.pln.co.id

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Published

on

BPJPH bersama Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal (Foto : Istimewa, @kemenag.go.id)

Serpong, goindonesia.co – Menindaklanjuti adanya produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.

Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga.

“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Komite Fatwa Produk Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa (8/10/2024).

“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang secara ‘urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol,” terang Niam.

Demikian juga, lanjutnya, tidak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat. Ini penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik.

“Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa yang menjadi acuan di dalam proses penetapan fatwa halal.

“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.

Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.

“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” jelas Zulfa.

“Oleh karenanya, pada hal-hal yang tadi sudah disepakati, ada yang dikecualikan, maupun ada yang tidak dikecualikan, akan ada mekanisme yang kita lalui bersama. Ada proses perbaikan dan juga ada proses afirmasi kepada mereka,” katanya.

“Masyarakat harus memiliki kepercayaan kepada Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga yang fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” tegas Zulfa.

Seperti diketahui, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha melalui dua skema. Pertama, skema reguler, yang prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH, kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dilakukan oleh auditor halal. Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital.

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal. Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi. Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Majelis Nasional KAHMI Serahkan Bantuan Rp200 Juta Untuk UICI

Published

on

Penyerahan bantuan senilai Rp200 juta kepada Universitas Insan Cita Indonesia (UICI) oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Herman Khaeron, kepada Rektor UICI, Prof. Laode Masihu Kamaluddin (Foto : @www.kahminasional.com)

Jakarta, goindonesia.co – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menggelar acara Charity Golf yang diselenggarakan di Sentul, Bogor pada Minggu (06/10/2024).

Acara charity golf ini merupakan rangkaian HUT ke-58 KAHMI yang jatuh pada 17 September 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Nasional KAHMI menyerahkan bantuan senilai Rp200 juta kepada Universitas Insan Cita Indonesia (UICI).

Penyerahan simbolis bantuan ini dilakukan oleh Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Herman Khaeron, kepada Rektor UICI, Prof. Laode Masihu Kamaluddin.

Herman Khaeron mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk komitmen KAHMI terhadap perkembangan UICI.

Sebagai universitas digital yang lahir dari rahim KAHMI, UICI diharapkan dapat menghadirkan akses pendidikan yang inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

Sementara itu, Rektor UICI Prof. Laode Masihu Kamaluddin menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang diberikan oleh KAHMI.

“Bantuan ini akan sangat membantu dalam pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di UICI. Kami berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik dalam menciptakan generasi muda yang unggul,” ungkapnya.

Prof. Laode menegaskan bantuan ini bukan hanya soal angka, tapi sebuah kepercayaan yang besar untuk memajukan pendidikan di Indonesia. (***)

*KAHMI Nasional

Continue Reading

Berita

Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat kunjungan ke Pondok Pesantren MIRA Institute di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten (Foto : @tni.mil.id)

Banten, goindonesia.co – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan ke Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute), bertempat di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten, Selasa (08/10/2024).

Dalam kunjungannya, Panglima TNI berkeliling area pondok dan bencengkraman dengan para santri, Beliau juga menyerahkan santunan serta cendera mata berupa buku kepada pihak Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar sebagai simbol penghargaan dan dukungan terhadap peran penting pesantren dalam membangun generasi muda yang berkualitas dan berakhlak mulia.

Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute) didirikan oleh Ustadz Adi Hidayat (UAH). MIRA Institute juga dikenal dengan sistem beasiswa penuh untuk para santri, yang mencakup kebutuhan pendidikan hingga pakaian, dan bekerja sama dengan berbagai institusi internasional untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

Kunjungan ini juga mempertegas komitmen TNI dalam menjaga hubungan harmonis dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama dan pesantren, sebagai bagian penting dari upaya menjaga keutuhan dan kedamaian bangsa. Turut mendampingi Panglima TNI diantaranya Asintel Panglima TNI, Aspers Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Aster Panglima TNI, Danrem 064/Maulana Yusuf. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Trending