Connect with us

Berita

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 18 Tokoh

Published

on

Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 14 Agustus 2023. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Jakarta, goindonesia.co – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipradana, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Budaya Parama Dharma. Acara penganugerahan tanda kehormatan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 14 Agustus 2023.

Secara resmi, Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan tersebut kepada 18 penerima melalui Keputusan Presiden RI tertanggal 7 Agustus 2023. Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia diberikan kepada Ibu Iriana, istri Presiden RI Joko Widodo, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 66/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.

Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada enam penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 67/TK/Tahun 2023, yaitu:
a. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana diberikan kepada:
1) Wury Estu Handayani, istri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin;
2) Sukma Violetta, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim; dan
3) Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi;
b. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Utama diberikan kepada Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi;
c. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Pratama diberikan kepada Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020-Maret 2023);
d. Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Nararya diberikan kepada Wishnutama Kusubandio, penggiat seni.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada sembilan penerima berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 68/TK/Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:
a. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama diberikan kepada:
1) Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan (Periode 2015-2020);
2) Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional;
3) Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden;
4) Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden;
5) Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara;
b. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama diberikan kepada:
1) Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar Wakil Tetap RI UNEP dan UN Habitat (Periode 2016-2020);
2) Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan PROPER Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
3) Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);
c. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya diberikan kepada ahli waris almarhum Ki Mohamad Amir Sutaarga, ahli permuseuman.

Sementara itu, Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 69/TK/Tahun 2023 kepada:
a. Ahli waris almarhum Tjokorda Gde Agung Sukawati, budayawan;
b. Ahli waris almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djojokusumo, seniman kebudayaan dan pendidikan.

Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan/Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Mahfud Md., Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain itu hadir pula Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. (***)

*(BPMI Setpres)

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Bersertifikat Halal

Published

on

BPJPH bersama Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal (Foto : Istimewa, @kemenag.go.id)

Serpong, goindonesia.co – Menindaklanjuti adanya produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar rapat koordinasi bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal. Pertemuan menyepakati solusi bagi 151 produk bersertifikat halal yang penamaannya bermasalah.

Hadir dalam pertemuan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat S Burhanudin, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, dan Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa, serta jajaran pada masing-masing lembaga.

“Pada hari ini Selasa 8 Oktober 2024 kita mengadakan pertemuan konsolidasi dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Komite Fatwa Produk Halal. Konsolidasi hari ini untuk mengidentifikasi nama-nama produk yang disinyalir menyangkut penamaan-penamaan produk yang berkonotasi dan tidak diperbolehkan di dalam Fatwa MUI,” kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Serpong, Selasa (8/10/2024).

“Dari konsolidasi ini kita memperoleh data dari 5.314.453 produk (bersertifikat halal), (produk dengan) nama bermasalah sebanyak 151 produk. Prosentasenya adalah 0,003%. Artinya, alhamdulillah kita cukup proper. Namun demikian, dari 151 itu kita identifikasi temuannya ada dua, yang dikecualikan berjumlah 30 dan tidak dikecualikan berjumlah 121,” lanjut Aqil.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh mengatakan, merujuk Fatwa MUI nomor 44 tahun 2020, terdapat dua kondisi terkait penamaan produk.

Pertama, sesuai dengan fatwa, ada pengecualian terkait dengan penggunaan nama, bentuk, dan atau kemasan yang diatur di dalam fatwa nomor 44 tahun 2020 misalnya yang secara ‘urf atau kebiasaan di tengah masyarakat dikenal sesuatu yang biasa atau tidak terasosiasi dengan sesuatu yang haram, misalnya bir pletok, dikenal sebagai jenis minuman tradisional yang halal, suci, dan tidak terasosiasi dengan pengertian bir yang mengandung alkohol,” terang Niam.

Demikian juga, lanjutnya, tidak semua jenis kata ‘wine’ itu kemudian terlarang. Misalnya, ‘red wine’ yang merujuk kepada jenis warna yang secara empirik digunakan di tengah masyarakat. Ini penting untuk difahami secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di publik.

“Yang kedua, yang secara substansi memang tidak sejalan dengan fatwa. Karena itu, kita komitmen untuk melakukan perbaikan dan juga meminta pelaku usaha melakukan perbaikan dan perubahan sesuai dengan standar fatwa,” ujar Niam.

Mengenai mekanisme perbaikan penamaan produk tersebut, telah didiskusikan adanya jalan afirmatif untuk melakukan proses perbaikan untuk kepentingan penyesuaian dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga standar fatwa yang menjadi acuan di dalam proses penetapan fatwa halal.

“Dengan demikian, konsolidasi ini akan semakin mengakselerasi proses penyelenggaraan sertifikasi halal dan dedikasi ini untuk kepentingan publik, kepentingan jaminan perlindungan halal, dan juga kepentingan ketepatan secara syar’i,” imbuhnya.

Ketua Ketua Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu terhadap sistem jaminan produk halal (SJPH) serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH yang diterbitkan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa (MUI) maupun Komite Fatwa Produk Halal.

“Karena pada dasarnya kami menggunakan acuan yang sama, standar fatwa yang sama, kemudian juga melalui proses audit yang sama, walaupun memang di produk reguler mungkin sedikit lebih rumit,” jelas Zulfa.

“Oleh karenanya, pada hal-hal yang tadi sudah disepakati, ada yang dikecualikan, maupun ada yang tidak dikecualikan, akan ada mekanisme yang kita lalui bersama. Ada proses perbaikan dan juga ada proses afirmasi kepada mereka,” katanya.

“Masyarakat harus memiliki kepercayaan kepada Sistem Jaminan Produk Halal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan juga yang fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal,” tegas Zulfa.

Seperti diketahui, sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal dilakukan pelaku usaha melalui dua skema. Pertama, skema reguler, yang prosesnya diawali dengan pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH, kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal yang dilakukan oleh auditor halal. Hasil audit ini kemudian disidangkan pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital.

Kedua, sertifikasi halal dengan skema self declare atau pernyataan pelaku usaha. Skema ini diawali dengan pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya dipastikan berbahan halal dan diproses sederhana) melalui akun Sihalal. Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi. Hasil pendampingan selanjutnya disidangkan pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar diterbitkan sertifikat halal secara digital oleh BPJPH melalui Sihalal. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Berita

Panglima TNI Kunjungi Pondok Pesantren MIRA Institute di Pandeglang Banten

Published

on

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat kunjungan ke Pondok Pesantren MIRA Institute di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten (Foto : @tni.mil.id)

Banten, goindonesia.co – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melaksanakan kunjungan ke Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute), bertempat di Jl. Baru Cemplang, Cadasari, Pandeglang, Banten, Selasa (08/10/2024).

Dalam kunjungannya, Panglima TNI berkeliling area pondok dan bencengkraman dengan para santri, Beliau juga menyerahkan santunan serta cendera mata berupa buku kepada pihak Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar sebagai simbol penghargaan dan dukungan terhadap peran penting pesantren dalam membangun generasi muda yang berkualitas dan berakhlak mulia.

Pondok Pesantren Ma’had Islam Rafiah Akhyar (MIRA Institute) didirikan oleh Ustadz Adi Hidayat (UAH). MIRA Institute juga dikenal dengan sistem beasiswa penuh untuk para santri, yang mencakup kebutuhan pendidikan hingga pakaian, dan bekerja sama dengan berbagai institusi internasional untuk melanjutkan studi ke luar negeri.

Kunjungan ini juga mempertegas komitmen TNI dalam menjaga hubungan harmonis dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk ulama dan pesantren, sebagai bagian penting dari upaya menjaga keutuhan dan kedamaian bangsa. Turut mendampingi Panglima TNI diantaranya Asintel Panglima TNI, Aspers Panglima TNI, Aslog Panglima TNI, Aster Panglima TNI, Danrem 064/Maulana Yusuf. (***)

*PUSPEN Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

Continue Reading

Berita

Hattrick, MAN IC Kota Batam Kembali Juara Lomba Cerdas Cermat APBN Nasional

Published

on

Siswa MAN IC Kota Batam bersama Menkeu Sri Mulyani (Foto : @www.kemenag.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Madrasah kembali mengukir prestasi. Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Kota Batam menjadi yang terbaik pada kompetis cerdas cermat APBN tingkat nasional 2024. Ajang ini digelar oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu).

Lomba Cerdas Cermat APBN, sebuah kompetisi untuk pelajar dari SMA/MA/SMK/Sederajat atau sekolah Indonesia di luar negeri. Giat rutin tahunan ini bertujuan untuk mengasah kemampuan dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Cerdas Cermat APBN 2024 telah menjaring lebih dari 4.500 tim. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tahap seleksi penyisihan online I dan II hingga terpilih sembilan peserta terbaik setiap regional. Mereka lanjutkan ke tahap semifinal regional hingga terpilih tiga besar yang lolos ke final regional.

Dari seluruh tahapan itu, akhirnya hanya empat tim yang berhasil melaju ke babak final nasional yang diselenggarakan di Gedung Dhanapala Jakarta pada Selasa (8/10/2024). Hasilnya, Pemenang I dari MAN Insan Cendekia Kota Batam, Pemenang II dari SMAN 1 Rembang Purbalingga, Pemenang III dari SMAN 1 Tabanan, dan Pemenang IV dari MAN Insan Cendekia Gorontalo.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati turut hadir pada babak final dan memberikan apresiasi kepada para finalis. Menurutnya, empat finalis ini menunjukkan adanya ketertarikan pelajar untuk mempelajari APBN, instrumen yang luar biasa penting dan menentukan kemajuan bangsa.

“Dan mendapatkan anak-anak muda pada level SMA-SMP mau menekuni, mempelajari, dan bahkan berkompetisi untuk menunjukkan kemampuan kompetensinya dan pengetahuan di bidang APBN, ini sebuah karakter dan sikap yang sangat-sangat membanggakan saya,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.

Tahun ini adalah kali ketiga MAN IC Kota Batam menjuarai Lomba Cerdas Cermat APBN. MAN IC Kota Batam pertama kali lolos ke Final Nasional APBN pada 2021. Saat itu, MAN IC Kota Batam belum menjadi yang terbaik. Baru sejak 2022, 2023, dan 2024, MAN IC Kota Batam berhasil mempertahankan Gelar Juara I Nasional.

“Capaian tahun ini adalah kali ketiga, alias hattrick. MAN IC Kota Batam unjuk prestasi bahwa siswa madrasah juga paham APBN,” sebut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Sidik Sisdiyanto.

Sidik mengapresiasi capaian dan prestasi siswa madrasah. DIa berharap kegiatan ini juga dapat memperkuat pendidikan krakter siswa madrasah khususnya pendidikan anti korupsi. “Ini senada dengan tagline madrasah, yaitu, ‘Madrasah Maju, Bermutu dan Mendunia’,” tandasnya. (***)

*Kementerian Agama RI, Biro HDI Kemenag

Continue Reading

Trending