Hukum

Haris Azhar Sampaikan Harapannya kepada Majelis Hakim Konstitusi

Published

on

Mahkamah Konstitusi (Dokumentasi : @www.mkri.id)

Jakarta, goindonesia.co –  Aktivis HAM Haris Azhar hadir dalam sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan juncto Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]; Kitab Undang-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR tersebut Haris sebagai Pemohon hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman tersebut. Sidang Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 ini dilaksanakan pada Rabu (20/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Terkait pasal yang saya ajukan penting kiranya saya bermohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mampu memberikan konteks tidak hanya pada pertimbangan, tetapi juga dalam konteks waktu untuk proses yang sedang kami jalani di Pengadilan Negeri. Materi yang kami uji ke MK adalah materi perundangan yang saya meyakini telah kehilangan konteks secara historis. Saya berharap Majelis memberikan keleluasaan dalam melihat historis pasal tersebut,” ujar Haris yang menjadi Pemohon bersama dengan Fatiah Maulidiyanti.

Haris berharap dengan adanya uji materiil yang diajukannya, proses demokrasi dan kebebasan berekspresi tetap terjaga dengan baik. “Tapi juga tidak diganggu. Di satu sisi memang ada permintaan untuk tidak dipakai berlebihan, namun di sisi lain, pengguna kebebasan ekspresi yang dijamin oleh UUD 1945 juga tidak terancam,” harapnya. 

Untuk diketahui, semula agenda sidang ketiga ini mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah. Namun, menurut laporan dan catatan Kepaniteraan MK, terdapat surat dari DPR dan Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM yang meminta sidang perkara ini ditunda. 

“Untuk itu, sidang ini ditunda hari Senin, 9 Oktober 2023, Pukul 11:00 WIB, dengan agenda tetap yaitu masih mendengar keterangan DPR dan Pemerintah,” kata Ketua MK Anwar Usman.

Dalam permohonannya, Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti selaku Pemohon I dan Pemohon II merasa hak konstitusionalnya dirugikan secara konkret akibat ketentuan pasal-pasal yang diuji. Para Pemohon menilai keberadaan pasal-pasal yang diuji dalam permohonan justru menghambat dan mengkriminalisasi para Pemohon yang mempunyai fokus kerja yang berhubungan dengan pemajuan hak asasi manusia danpemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan pasal a quo nyatanya digunakan untuk mengkriminalisasi pihak yang kritis terhadap pejabat negara maupun kebijakan pemerintah. Dalam hal ini, Pemohon I dan Pemohon II terbukti bahwa aparat penegak hukum lebih mengutamakan proses pidana terhadap Pemohon I dan Pemohon II dibanding menindaklanjuti, memeriksa, mengadili perkara yang sejatinya menjadi pokok substansi masalah.

Para Pemohon mengajukan petitum provisi agar Mahkamah menerima dan mengabulkan permohonan Provisi Para Pemohon. Selain itu, memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara No. 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan No. 203/Pid.Sus/2023/PNJkt.Tim., sampai dengan putusan pengujian undang-undang pada Mahkamah Konstitusi yang diajukan Pemohon ini. Selain itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar pasal-pasal yang diuji dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (***)

*Utami Argawati, HUMAS MKRI, @www.mkri.id

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co