Hukum

Pemohon Uji Konstitusionalitas Aturan Kepengurusan Partai Politik Perbaiki Permohonan

Published

on

Mahkamah Konstitusi (MK) (Dokumentasi : @www.mkri.id)

Jakarta, goindonesia.co – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Materiil Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Senin (14/8/2023) siang. Sidang kedua ini digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 76/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Mahmudi yang merupakan seorang perangkat desa.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, pemohon menerangkan bahwa telah melengkapi dengan melampirkan SK pengangkatan sebagai sekretaris desa.

“Kemudian untuk kewenangan MK juga sudah dilengkapi dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tercantum terhadap poin 1.3 dan 1.4. selanjutnya pada poin 1.6 terkait perihal perbaikan obyek sebagaimana nasihat bahwa pada saat ini menjadi perangkat desa yang potensial dan aktual adalah permohonan pengujian pasal 51 huruf g UU desa. Sehingga untuk obyek permohonan ini diperbaiki yang semula menguji tiga pasal dengan lima batu uji diperbaiki menjadi pasal 51 huruf g UU Desa dengan dua batu uji yakni Pasal 28 dan Pasal 28C UUD 1945,” ujar Mahmudi.

Kemudian, lanjut Mahmudi, pada poin 1.7 sudah dilengkapi juga mengenai kesimpulan mengenai kewenangan MK. Pemohon juga memperbaiki kedudukan hukumnya dengan melampirkan P-2.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Pemohon yang hadir secara daring menyampaikan hak konstitusional Pemohon yang telah dijamin oleh UUD 1945 sebagaimana di atas telah dilanggar dengan adanya ketentuan pelarangan menjadi pengurus partai politik pada Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, dan Pasal 64 huruf h UU Desa. Menurutnya, Pemohon memiliki hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Selain itu, sambung Mahmudi, pemohon juga memiliki hak untuk mendapat pendidikan politik dari partai politik sebagaimana fungsi Partai Politik, tidak pernah Pemohon dapatkan dikarenakan ketentuan Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g dan Pasal 64 huruf h UU Desa. Kemudian, hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Mahmudi menegaskan, Pemohon diperlakukan tidak adil, diskriminatif, dan tidak diberi kesempatan yang sama dalam pemerintahan oleh ketentuan Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, Pasal 64 huruf h UU Desa karena setingkat jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, DPR, DPRD, Kepala Daerah tidak dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik. Sedangkan, pejabat di tingkat desa dilarang menjadi anggota/pengurus partai politik. Sehingga, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK Pasal 29 huruf g, Pasal 51 huruf g, Pasal 64 huruf h UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (***)

*Penulis: Utami Argawati, @www.mkri.id

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co