Kabupaten

Bupati Kutim Ardiansyah sebut 10 MHA Telah Diusulkan Pemkab Kutim, Khusus Untuk MHA Wehea Sudah Diakui oleh UNESCO

Published

on

Bupati Kutai Timur , Ardiansyah (Foto : @www.kutaitimurkab.go.id)

Muara Wahau – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah menyebut, hingga saat ini ada 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kutai Timur (Kutim) yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) ke Gubernur Provinsi Kaltim untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan dari negara.

Lebih lanjut dijelaskan, orang nomor satu di Pemkab Kutim ini, bahwa 10 MHA tersebut telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa(DPM-PDes). Diantaranya MHA Kayan Umaq Lekan di Desa Miau Baru, 6 Desa di Muara Wahau, selanjutanya adalah MHA Dayak Basap di Tebangan Lembak Bengalon, dan Karangan serta MHA Long Bentuq di Busang.

Pernyataan tersebut, disampaikan Bupati Ardiansyah Sulaiman menanggapi usulan Ketua Masyarakat Dayak Wehea Ledjie Taq pada acara puncak pesta adat dan budaya Wehea, Lom Plai di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Sabtu (19/4/2023).

“Bahwa 10 MHA itu telah diverifikasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) dan telah diajukan ke provinsi (Kaltim). Diharapkan,jika semua berkas adminsitrasi lengkap, dalam tahun ini sudah selesai. Mengapa ini penting? Karena hukum adat itu lahir dan tumbuh kembang di tengah-tengah masyarakat, sebagai pedoman bagi masyarakat setempat.H ukum adat inilah yang mengatur secara spesifik kebiasaan-kebiasaan, termasuk ritual keagamaan yang berlaku di tengah komunitas tersebut,”jelas Ardiansyah.

Lebih jauh Ardiansyah menegaskan, secara “de facto” sejak Oktober 2015 lalu, pesta adat Lomplai masyarakat adat Dayak Wehea sudah diakui oleh UNESCO lembaga PBB yang mengurus bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai warisan dunia tak benda. Sebelumnya pada 2006 Pemkab Kutim telah menetapkan Desa Nehas Liah Bing sebagai Desa Budaya dan Konservasi. Dan secara “de jure” prosesnya sudah diusulkan ke provinsi(Kaltim).

Bupati Ardiansyah menambahkan, dengan adanya pengakuan dari negara, masyarakat adat dapat mempertahankan tradisi keberlanjutan dalam mengelola sumberdaya yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat setempat. (***)

*Dinas Kominfo Kutai Timur

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co