Warga beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (30/10/2021). Pelonggaran PPKM sudah sangat lama dinantikan oleh pelaku usaha pusat perbelanjaan terutama untuk bisa mendorong tingkat kunjungan sehingga dapat menggerakkan kembali pertumbuhan ekonomi. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Jakarta, goindonesia.co – Kebijakan vaksin booster menjadi syarat masuk fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan atau mal semata-mata demi melindungi masyarakat di area publik. Apalagi area publik menjadi tempat berkumpul dengan jumlah orang yang banyak.
Hal di atas disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril. Bahwa vaksinasi booster bukan hanya melindungi secara pribadi individu yang bersangkutan dari penularan virus Corona, melainkan melindungi masyarakat lainnya.
“Vaksinasi booster ini bukan menjadi suatu kewajiban atau pemaksaan kepada masyarakat, tapi justru untuk melindungi. Bukan hanya melindungi dia sendiri, tapi kita perlu dong, melindungi masyarakat di area publik,” kata Syahril melalui Siaran Radio Kementerian Kesehatan, Antisipasi Puncak Kasus COVID-19: Segera Lengkapi Diri dengan Vaksinasi Booster dan Tetap Jaga Protokol Kesehatan pada Senin, 11 Juli 2022.
“Contohnya, di kendaraan publik, itu kan perlu dilindungi. Kemudian di pertemuan-pertemuan yang berskala besar demi terlindungi masyarakat kita, termasuk nanti masuk ke tempat publik lain, ya mal, hotel dan sebagainya.”
Pada dasarnya, vaksinasi COVID-19 melindungi diri agar terhindar dari gejala maupun sakit bila tertular virus Corona. Dimasukkannya vaksin booster menjadi syarat beraktivitas di ruang pubik juga bertujuan menggenjot cakupan booster yang masih rendah dibanding vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Berdasarkan data Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan per 12 Juli 2022 pukul 12.00 WIB, cakupan vaksinasi booster hampir 25 persen, tepatnya di angka 24,98 persen. Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis pertama di angka 96,88 persen dan 81,33 persen untuk cakupan vaksinasi dosis kedua.
“Kita menyadari penuh bahwasanya vaksinasi ini adalah bagian dari kebutuhan agar kita terhindar dari beratnya sakit COVID-19 maupun juga melindungi masyarakat secara keseluruhan. Memang cakupan (booster) kita kan hampir 25 persen,” lanjut Syahril.
Selamatkan Bangsa dengan Vaksinasi
Seorang pria mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) di Taman Suropati, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Aturan vaksin booster sebagai syarat baru perjalanan bagi masyarakat diperkirakan akan mulai berlaku 2 pekan dari sekarang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Demi upaya percepatan vaksinasi booster, Mohammad Syahril mengajak seluruh masyarakat untuk segera booster bila belum mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Vaksinasi COVID-19 termasuk booster tetap dibutuhkan sebagai upaya perlindungan.
“Nah, ini perlu percepatan ini ya. Jadi, kita tidak lagi perlu berdebat tentang pentingnya, perlunya vaksin, tapi ayo sama-sama untuk menyelamatkan bangsa ini dengan vaksinasi,” ajaknya.
Setiap kabupaten/kota diharapkan berupaya melakukan percepatan vaksinasi booster. Sentra-sentra vaksinasi hingga kerja sama TNI-Polri dan elemen masyarakat lainnya dapat semakin diperkuat.
“Untuk meningkatkan cakupan booster, kabupaten/kota harus mempercepat vaksinasi booster. Selain dengan tadi, ada kewajiban vaksin booster buat masuk ke fasilitas umum dan juga perjalanan nanti, sentra vaksinasi dapat kita tingkatkan,” terang Syahril yang juga Direktur Utama RS Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Jakarta.
“Tentunya, dengan kerja sama berbagai unsur atau stakeholder. Kerja sama juga dengan TNI-Polri, kemudian swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perbankan, universitas dan seterusnya. Itu upaya yang harus kita lakukan, baik di luar Jawa maupun di Jawa.”
Syarat Wajib Vaksin Booster
Pengunjung bermain mandi bola di wahana permainan Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (20/10/2021). Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Vaksin booster resmi menjadi syarat masuk fasilitas umum seperti mal, pusat perbelanjaan dan area publik lainnya. Ketetapan vaksin booster ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/3917/SJ Tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.
SE ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 11 Juli 2022. Sesuai salinan SE Mendagri yang diperoleh awak media pada Selasa, 12 Juli 2022, penerbitan SE menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Bahwa diperlukan syarat vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan/atau mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Bunyi SE terkait vaksin booster untuk masuk fasilitas publik termasuk mal, yakni:
Mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Arahan kewajiban vaksinasi booster untuk memasuki fasilitas publik sebagaimana SE Mendagri, ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh provinsi.
Kelompok yang Dikecualikan dari Vaksin Booster
Anggota Polsek Cinere mendampingi murid kelas II saat vaksinasi covid-19 di SDI Al Hidayah, Depok, Selasa (25/1/2022). Mengantisipasi meningkatnya kasus Omicron, pemerintah mempercepat vaksin untuk lansia dan anak-anak, baik itu vaksin dosis pertama, kedua, maupun booster. (merdeka.com/Arie Basuki)
Dalam SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ ini, ada pengecualian bagi kelompok masyarakat tertentu terkait vaksin booster untuk memasuki fasilitas umum. Bagi yang tidak bisa divaksinasi dapat melampirkan surat keterangan dokter.
Bunyi ketetapan tersebut, yaitu:
Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan Pemerintah dan anak usia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
Diharapkan bupati/wali kota melakukan sosialisasi penggunaan dan melakukan pengawasan rutin terhadap implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masif sebagai syarat untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik.
Pengawasan tersebut dengan penekanan bahwa hanya pengunjung dengan kategori ‘Hijau’ dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperkenankan masuk, kecuali tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan. (***)
Pemberian vaksin COVID-19 (Dokumentasi : Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI,@sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Kementerian Kesehatan RI menambahkan regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Vaksin Indovac berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 Indovac ini bagi semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun.
Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Penggunaannya pun berdasarkam rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.
Vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster. Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum dibooster. (***)
(Sumber : Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI,@sehatnegeriku.kemkes.go.id)
Ketua BKOW Provinsi Bali Ny. Tjok. Putri Hariyani Ardhana Sukawati melakukan sosialisasi bahaya rabies dan cara pencegahannya di Kantor Desa Sibangkaja, Badung (Dokumentasi : Pemerintah Provinsi Bali, @www.baliprov.go.id)
Badung, goindonesia.co – Dalam rangka menyelaraskan program Pemerintah Provinsi Bali dengan Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali dan GOW Kabupaten, Ketua BKOW Provinsi Bali Ny. Tjok. Putri Hariyani Ardhana Sukawati melakukan sosialisasi bahaya rabies dan cara pencegahannya di Kantor Desa Sibangkaja, Badung, Kamis (2/3).
Ketua BKOW Provinsi Bali, Ny. Tjok Putri Hariyani Ardhana Sukawati mengatakan sosialisasi dilakukan untuk keselamatan dan kesehatan bersama. Ini mengingat kesehatan adalah prioritas utama yang harus dijaga untuk mewujudkan kesehatan yang berkualitas. Seperti yang kita ketahui bahwa rabies merupakan virus menular melalui gigitan yang selalu fatal pada hewan berdarah panas dan dapat menyerang manusia (zoonosis) yang bisa disebabkan oleh hewan berupa sapi, anjing, kucing, kelelawar, kera dan monyet.
“Itu sebabnya perlu kepedulian bersama untuk mencegah penyebarluasan virus rabies ini,” kata istri Wakil Gubernur Bali ini.
Sosialisasi kali ini BKOW menggandeng Persatuan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI) Provinsi Bali dan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana (UNUD). Selain PIDHI (organisasi wanita yang mewadahi istri-istri dokter hewan, istri-istri sarjana kedokteran hewan, dokter hewan wanita, dan sarjana kedokteran hewan wanita), acara sosialisasi juga dihadiri kader PKK Desa Sibangkaja.
Bertindak sebagai narasumber Dekan Fakultas Kedokteran Hewan UNUD Prof. Dr. drh. I Nyoman Suartha yang membawakan materi “Rabies, Pencegahan dan Penanggulangannya”. Dalam penjelasannya, Prof. Suartha mengatakan untuk melindungi hewan peliharaan (terutama anjing dan kucing) agar tidak membahayakan warga sekitar, maka penting bagi kita semua untuk meningkatkan kesadaran melakukan vaksinasi untuk anjing dan kucing kita kepada petugas dari dinas peternakan. Karena vaksinasi akan melindungi hewan dari penyakit rabies dan memutus rantai penularan virus rabies tersebut.
Selain itu, kita juga harus waspada terhadap anjing gila yang air liurnya mengandung rabies, karena pada umumnya anjing anjing tersebut akan takut kepada sinar matahari dan memilih berkeliaran pada malam atau subuh. Bahkan hal yang paling perlu kita waspadai adalah saat kita pergi ke pasar subuh, apabila ada anjing yang mendekati perlu diketahui bahwa itulah anjing gila yang menyasar kaki kita untuk digigit dan ditularkan rabies.
“Apabila ada dari kita yang terlanjur digigit anjing, maka segeralah cuci dengan sabun, karena virus rabies itu bersifat labil, dan mudah rusak dengan sabut dan alkohol 70% serta cepat menguap dalam suhu 60 derajat celcius. Selain itu penting bagi kita lanjut mencari penanganan medis karena virus rabies akan mengalami inkubasi minimal 7 hari dan bisa mencapai hitungan bulan bahkan tahun,” ungkapnya.
Anjing-anjing yang menularkan rabies memiliki tiga (3) fase, yakni
1. Fase furious (galak) rabies memiliki ciri sebagai berikut dia tidak tenang, nervous, agresif, kehilangan rasa takut pada manusia, menggigit apa saja, hipersalivasi dan bereaksi yang berlebihan.
2. Fase paralisis adalah fase dimana mereka akan memilih bersembunyi dari keramaian, takut sinar dan hanya keluar mencari makan saat matahari sudah tenggelam.
3. Fase dumb (bodoh) adalah saat si anjing gila itu mengalami kejang dan kemudian mati.
Dijelaskan juga bahwa nampak beberapa gejala orang yang kena rabies, antara lain kesemutan di bagian tubuh yang digigit, keluar air liur yang banyak, takut air, takut cahaya, mudah merasa terganggu oleh suara, gerakan bola mata yang ‘aneh’ dan tidak fokus, kejang-kejang, mengalami gejala syaraf yang lain dan kemudian meninggal.
Kepala Desa Sibangkaja, Ni Nyoman Rai Sudani mengatakan bahwa di desanya sudah melakukan penanganan rabies sejak tahun 2016 silam. Selain sosialisasi pihaknya juga melakukan penanganan rabies di lapangan dengan melibatkan petugas dari Dinas Peternakan Kabupaten. Hal ini dilakukannya mengingat warga Desa Sibangkaja sangat menjaga keamanan dan kenyamanan semua pihak. (***)
(Sumber : Pemerintah Provinsi Bali, @www.baliprov.go.id)
PenyuluhanDinkes Kabupaten Tangerang dalam rangka memperketat pengawasan dan memperbanyak edukasi keamanan pangan pada industri rumah tangga pangan (Dokumentasi : Diskominfo Kab.Tangerang, @tangerangkab.go.id)
Tangerang, goindonesia.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan dan memperbanyak edukasi keamanan pangan pada industri rumah tangga pangan (IRTP) sebagai salah satu sektor yang mengalami perkembangan cukup pesat.
Kepala seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati, S.Farm., Apt menjelaskan, penyuluhan keamanan pangan merupakan program rutin sebagai upaya mengedukasi pelaku IRTP baru yang belum memiliki izin.
Penyuluhan keamanan pangan merupakan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan (SPKP) yang menjadi salah satu persyaratan dalam mendapatkan izin edar PIRT/ SPPIRT.
“Penyuluhan tersebut diselenggarakan tanggal 28 sampai dengan 1 maret 2023 di Hotel Lemo Tangerang. Total peserta penyuluhan berjumlah 100 orang yang dibagi dalam 2 gelombang,” ujar Desi saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2023).
Dia menjelaskan penyuluhan Keamanan Pangan akan diselenggarakan bertahap selama 8 kali selama 2023 dengan kuota peserta pelatihan 50 orang untuk setiap gelombang.
“Untuk para pelaku usaha pangan rumahan yang ingin mengikuti kegiatan penyuluhan keamanan pangan ini dapat mendaftar melalui web Dinas Kesehatan. Penyuluhan tersebut gratis tanpa dipungut biaya apapun,” terangnya.
Menurut dia, perkembangan IRTP di Kabupaten Tangerang terus mengalami lonjakan sangat signifikan setiap tahunnya, sehingga harus diimbangi juga dengan edukasi keamanan pangan. “Setiap tahun meningkat, bahkan sekarang produknya lebih inovatif dari segi bahan, cita rasa dan kemasan,” tambah dia. (***)