Ruang Publik
Klarifikasi Hendry dan Presiden Tetap Tidak Berkewajiban Resmikan Dewan Pers
Published
1 year agoon
By
goindonesia1
Presiden Joko Widodo (Foto: Lukas – Biro Pers Sekretariat Presiden)
Oleh : Hendra J Kede
Jakarta, goindonesia.co -Mengawali tulisan ini, penulis ingin menulis tanggapan atau penjelasan atau klarifikasi dari Bapak Hendry Ch Bangun, terkait isi tulisan penulis yang dimuat beberapa media pada hari Senin (7/2/2021) yang berjudul : “Presiden Punya Kewajiban Hukum Terbitkan Kepres Anggota Dewan Pers?”
Klarifikasi diberikan oleh Pak Hendry Ch Bangun di WAG “Kami Bangga PWI”, dimana penulis dipercaya sebagai salah seorang anggota WAG oleh adminnya, Bapak Wina Armada Sukardi, Mantan Sekjen PWI Pusat dan Mantan Anggota Dewan Pers.
Pak Henry Ch Bangun penulis kenal sebagai Mantan Sekjen PWI Pusat pengganti Pak Wina Armada dan saat ini sedang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pers dan juga merupakan Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Dewan Pers yang sedang menjabat.
Pak Henry Ch Bangun menyatakan bahwa ada beberapa hal dalam tulisan penulis tersebut yang perlu diklarifikasi kepada publik.
Yaitu terkait pernyataan penulis yang pada intinya menyatakan bahwa Organisasi Wartawan ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan perusahaan pers dan Organisasi Perusahaan Pers ikut memilih Calon Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan.
Penulis kutipkan isi WA Pak Hendry Ch Bangun sebagai berikut :
“…..Di acara BPPA, 3 anggota Dewan Pers. Unsur wartawan dipilih 4 organisasi wartawan AJI, IJTI, PFI, PWI. Lalu 3 anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, ATVSI. Lalu 3 wakil masyarakat dipilih 10 Konstituen plus 3 Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali”
Penulis sebagai masyarakat umum tentu awalnya bingung dengan penjelasan tersebut, karen saat membuat tulisan penulis berfikir sesuai logika umum saja.
Ada satu kepanitian seleksi yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers (BPPA) yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua serta 11 (sebelas) Anggota, kebiasaannya segala keputusan diambil bersama, semua memiliki hak suara dan hak bicara yang sama, keputusan diambil dalam pleno, dan seluruh berita acara rapat ditandatangani bersama pula, dan keputusan rapat tentulah hanya ditandatangani Ketua saja.
Tidak tahunya masing-masing BPPA kadang memiliki hak suara, kadang tidak memiliki hak suara. Saat memilih unsur ini maka anggota BPPA ini yang punya hak suara, sementara saat memilih Anggota Dewan Pers unsur yang lain maka Anggota BPPA lain lagi yang punya hak suara.
Penulis sungguh tidak bisa membayangkan dalam forum apa di BPPA sebuah keputusan akhir diambil, forum pleno atau apa?. Kemudian bagaimana bentuk berita acaranya dan siapa yang menandatangani surat keputusan rapatnya? Apakah Ketua? Bagaimana kalau Ketuanya tidak punya hak suara dalam memilih suatu unsur yang surat keputusannya akan beliau tandatangani tersebut? Apa iya orang yang tidak punya hak suara trus menandatangani suatu surat keputusan?
Sebagai masyarakat umum, ingin rasanya penulis melihat dan membaca Tata Tertib pemilihan, berita acara pemilihan, dan naskah Surat Keputusan penetapan Anggota Dewan Pers terpilih. Karena tidak mungkin orang yang tidak punya hak suara kemudian menandatangni suatu Berita Acara, apalagi Surat Keputusan.
Ini nampaknya menarik menjadi objek Permohonan Informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dewan Pers, objek Keberatan, dan objek Sengketa Informasi sebagaimana diatur UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik. Toh Dewan Pers adalah Badan Publik.
Tapi ya sudahlah, kalau memang begitu fakta mekanisme pemilihan Calon Anggota Dewan Pers, sebagaimana dijelaskan Bapak Hendry Ch Bangun diatas, yang dijalankan oleh apa yang disebut Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers, yang mendasarkan pembentukan dan kerja BPPA tersebut kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers, dimana Peraturan tersebut tidak Diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga sah menurut hukum penulis untuk dianggap tidak tahu, maka melalui ini penulis menyampaikan klarifikasi dari Bapak Hendry CH Bangun diatas sebagai satu kesatuan dari tulisan ini.
Namun materi lainnya yang tidak ada klarifikasinya tentu saja seperti adanya. Dan penulis tidak mengubah kesimpulan penulis tentang tidak adanya kewajiban hukum Presiden menerbitkan Keputusan Presiden untuk meresmikan keanggotaan Dewan Pers hasil kerja Badan Pekerja Pemilihan Anggota tersebut karena alasan utama penulis adalah Statuta Dewan Pers yang dijadikan rujukan pembentukan dan bekerjanya Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers tidak Diundangkan dan tidak Dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kenapa demikian?
Karena menurut penulis sebagai orang luar institusi Dewan Pers maka :
Tentu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu dan menyatakan tidak terikat dengan norma yang ada dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers karena tidak pernah Diundangkan dan tidak pernah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tersebut. Dan tentu saja dilindungi hukum ketidaktahuannya itu.
Tentu dan oleh karena itu sah sah saja jika masyarakat umum menyatakan tidak tahu mengenai praktek aktifitas BPPA yang mendasarkan kegiatannya kepada Statuta Dewan Pers, termasuk praktek penerapan hak suara Anggota Badan Pekerja tersebut.
Dan tentu juga sah sah saja jika ada masyarakat umum menyatakan tidak setuju dan berpendapat tidak sah segala tindakan dan produk yang menyandarkan legalitas aktifitas dan hasil kerjanya kepada Statuta Dewan Pers yang belum diresmikan negara tersebut, seperti aktifitas dan produk Badan Pekerja Pemilihan Anggota Dewan Pers.
Sah sah saja juga jika ada masyarakat umum berpandangan bahwa isi Statuta Dewan Pers bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), apalagi Peraturan Dewan Pers tentang Statuta Dewan Pers itu belum pernah menjalani harmonisasi di Kemenkumham apalahi dinyatakan berlaku secara umum.
Kok bisa-bisanya Peraturan yang demikian strategis dan menyangkut kepentingan masyarakat umum, pengaturan pilar keempat demokrasi, tidak Diundangkan dan tidak dicatatkan dalam Lembaran Negara Repuklik Indonesia namun telah diberlakukan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan-keputusan sangat strategis, seperti memilih Anggota Dewan Pers?
Undang Undang saja yang dibuat bersama oleh Presiden dan DPR, dan Perpu saja yang dibuat Presiden atas kewenangan yang diberikan konstitusi langsung, baru dapat diberlakukan dan dijadikan sandaran dalam menjalankan kegiatan yang dibiayai APBN setelah Diundangkan dan dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Dan tentu juga sah sah saja jika masyarakat memiliki pandangan yang lebih substantif dalam bentuk sebuah pertanyaan, memangnya Dewan Pers memiliki kewenangan mengeluarkan sebuah Peraturan? Kalau boleh apakah berarti organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers itu sub-ordinatif dari Dewan Pers?
*
Perumusan norma yang diatur dalam Statuta Dewan Pers itu, menurut hemat penulis, khususnya terkait pengisian Anggota Dewan Pers, ada yang melenceng dari norma hukum yang ada dalam UU Pers.
Beberapa hal yang melenceng tersebut setidaknya dapat dijelaskan dengan menjawab beberapa pertanyaan berikut :
Pertama. Apakah benar Peraturan turunan UU Pers yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers merupakan pendelegasian kepada Dewan Pers atau setidak-tidaknya dapat didalilkan sebagai kewenangan Dewan Pers untuk merumuskannya?
Kalau pendelegasian, pasal berapa dari UU Pers yang mendelegasikan kewenangan itu kepada Dewan Pers untuk mengeluatkan peraturan terkait pengisian Anggota Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers yang dinamakan Statuta Dewan Pers tersebut?
Penulis belum menemukannya, kalau memang ada dan penulis saja yang tidak menemukannya, sehingga pernyataan ini menjadi tidak akurat dan penulis harus minta maaf, dengan senang hati penulis akan melakukannya. Tapi tolong tunjukan pasal berapa dari UU Pers yang memberikan delegasi kepada Dewan Pers untuk mengeluarkan Peraturan itu.
Kalau dikatakan berdasarkan kewenangan, apa argumentasinya bahwa Dewan Pers berwenang merumuskan sendiri Peraturan yang mengatur pengisian Anggota Dewan Pers tanpa perlu Mengundangkannya dan tanpa perlu mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, namun kemudian menimbulkan kewajiban hukum kepada Presiden untuk meresmikannya melalui Keputusan Presiden?
Menurut pandangan penulis, karena UU Pers tidak dengan jelas menyatakan kepada siapa kewenangan pembuatan Peraturan terkait seleksi Anggota Dewan Pers didelegasikan maka yang berlaku adalah azas berdasarkan kewenangan.
Pertanyaannya kemudian adalah lembaga mana yang berwenang itu? Pertanyaan ini, nampaknya, hanya bisa dijawab melalui Naskah Akademik perumusan Peraturan dimaksud.
Namun jikapun Dewan Pers punya kewenangan itu, maka kewenangan itu tentunya diiringi kewajiban sebagai konsekuensinya yaitu kewajiban memastikan seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya dengan Mengundangkan dan mencatatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kedua. Organisasi Wartawan dan Oraginisasi Perusahaan Pers vs Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers Konstituen Dewan Pers?
Pada WAG yang sama, penulis bertanya kepada Pak Henry Ch Bangun terkait Organisasi Wartawan dan Organisasi Perusahaan Pers.
Penulis kutipkan pertanyaan penulis di WA tersebut :
“….. Sekedar nanya saja Pak, organisasi wartawan di Indonesia hanya 4 saja, dan oraganisasi perusahaan pers di Indonesia hanya 6 saja?. Apakah tidak ada oragnisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers?…”
Beliau menjawab : “Kalau konstituen Dewan Pers memang hanya itu. Tapi Januari ada anggota baru JMSI”
Pertanyaan tersebut penulis tanyakan terkait dengan fakta yang disampaikan Pak Hendry Ch Bangun bahwa Calon Anggota Dewan Pers dipilih hanya oleh organisasi wartawan yaitu 4 organisasi wartawan yang ternyata semuanya merupakan konstituen Dewan Pers yaitu AJI, IJTI, PWI, dan PFI.
Dan Calon Anggota Dewan Pers dari unsur perusahaan pers dipilih hanya dipilih oleh organisasi perusahaan pers yang ternyata juga konstituen Dewan Pers yaitu AMSI, SMSI, SPS, PRSSNI, ATVLI, dan ATVSI.
Sementara Calon Anggota Dewan Pers unsur masyarakat dipilih 10 Konstituen Dewan Pers diatas ditambah oleh 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang tidak bisa dipilih kembali yang masuk sebagai Anggota Badan Pekerja Pemilihan Anggota.
Pertanyaan yang muncul dalam pikiran penulis adalah kenapa hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang konstituen Dewan Pers saja yang punya hak memilih Anggota Dewan Pers?.
Apakah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers di Indonesia hanya itu, tidak ada yang lain? Maksud penulis, apakah tidak ada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang sudah disahkan Kemenkumham sebagai organisasi namun belum menjadi konstituen Dewan Pers?
Kalau tidak ada, ya sudah, berarti seluruh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers sudah menjadi konstituen Dewan Pers, alhamdulillah.
Namun kalau ada, kok hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers konstituen Dewan Pers saja yang memiliki hak suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers?
Bukankah Pasal 15 Ayat (3) UU Pers menyatakan organisasi pers dan organisasi perusahaan pers yang memiliki hak suara dalam memilih Anggota Dewan Pers, tanpa embel-embel sudah menjadi konstituen Dewan Pers?
Ketiga. Hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang bisa memilih Anggota Dewan Pera?
Ada fakta, tidak hanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers yang memilih Anggota Dewan Pers, namun juga 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat, walaupun itu ‘hanya’ untuk memilih Anggota Dewan Pers dari unsur masyarakat.
Apa yang menjadi dasar pemberian hak memilih itu kepada 3 (tiga) Anggota Dewan Pers yang sedang menjabat tersebut?
Bukankah UU Pers hanya memberikan kewenangan dan hak memilih kepada organisasi wartawan secara bersama-sama dengan organisasi perusahaan pers untuk memilih Anggota Dewan Pers yang mewakili unsur masyarakat?
Keempat. Direksi perusahaan pers boleh mengisi unsur wartawan?
Ada fakta lain, pemimpin perusahaan pers justru dipilih oleh organisasi wartawan konstituen Dewan Pers untuk mengisi Anggota Dewan Pers dari unsur wartawan yaitu Arif Zulkifli yang merupakan Dirut P.T. Tempo Inti Media, Tbk.
Walaupun yang bersangkutan berlatar belakang wartawan, namun hal ini tentu saja akan mengundang perdebatan, yang bersangkutan lebih sebagai wartawan atau sebagai pimpinan perusahaan pers?
Atau saat pemilihan yang bersangkutan bukan lagi Direksi namun sudah kembali sebagai Redaksi murni? Kalau demikian tentu saja tidak ada perdebatan, namun apa memang demikian adanya?
Apa tidak sebaiknya organisasi wartawan memilih wartawan murni untuk duduk sebagai Anggota Dewan Pers unsur wartawan, toh unsur pemimpin perusahaan pers juga ada?
Kelima. Unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers itu siapa?
Belum lagi jika mau mendifinisikan apa yang dimaksud dengan usnur masyarakat itu dalam komposisi Dewan pers. Kalau penulis memahami unsur masyarakat itu sebagai bukan unsur wartawan dan bukan unsur perusahaan pers.
Kalau begitu difinisinya, bagaimana, misalnya, menjelaskan keterpilihan A. Sapto Anggoro mewakili unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers?
Penulis dan publik mengenal beliau sebagai wartawan kawakan dan juga pendiri perusahaan media besar seperti merdeka.com dan tirto.id, bahkan beliau masih tercatat sebagai Badan Pertimbangan dan Pengawasan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) 2020-2023, yaitu organisasi perusahaan media konstituen Dewan Pers.
Pertanyaan mirip dengan diatas, apalah tidak sebaiknya Badan Pekerja memilih masyarakat murni untuk mengisi unsur masyarakat dalam keanggotaan Dewan Pers sebagaimana diamanahkan UU Pers?
Atau memang saat pemilihan A. Sapto Anggoro bukan lagi bagian dari wartawan atau perusahaan pers?
Terkait hal ini, masyarakat berhak tahu segala pertimbangan Badan Pekerja tersebut dalam memilih Calon Anggota Dewan Pers, jangan sampai publik dibiarkan berfikiran liar seputar pemilihan tersebut.
Dan Presiden perlu mendapatkan laporan lengkap terkait pertanyaan-pertanyaan diatas karena pada akhirnya pengesahan Keanggotaan Dewan Pers diresmikan melalui Keputusan Presiden sebagaimana amanah UU Pers.
*
Pada akhir tulisan ini, setelah mempertimbangkan hal-hal diatas, penulis berpandangan Presiden tidak punya kewajiban hukum menerbitkan Kepres peresmian keanggotaa Dewan Pers sepanjang proses pemilihannya dan panitia pemilihan (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers masih merujuk kepada Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/IX/2016 tentang Statuta Dewan Pers.
Pendapat tersebut baik didasarkan karena Peraturan tersebut belum Diundangkan dan belum dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia maupun karena komposisi Panitia Seleksi (atau sebutan lain seperti Badan Pekerja Pemilihan Anggota) Dewan Pers tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (3) UU 40/1999 tentang Pers atau karena pertimbangan lainnya, khususnya terkait 3 (tiga) hal :
Pertama. Belum jelasnya apakah ada atau tidak adanya organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers diluar konstituen Dewan Pers yang sudah memiliki status sebagai Badan Hukum dari Kemenkumham. Kalau ada maka hak suara mereka harus dijamin dalam proses seleksi unsur wartawan dan unsur organisasi perusahaan pers Anggota Dewan Pers. Kalau tidak ada, ya sudah, berarti hanya yang konstituen Dewan Pers.
Kedua. Adanya 3 (tiga) orang yang memiliki suara dalam pemilihan Anggota Dewan Pers unsur masyarakat yang bukan mewakili organisasi wartawan maupun organisasi perusahaan pers, namun mewakili unsur Dewan Pers yang sedang menjabat, mengakibatkan seleksi yang sudah dijalankan tersebut cacat dan tentu saja berakibat batal demi hukum.
Ketiga. Keterpilihan unsur wartawan (Redaksi) yang lebih dominan warna kedireksiannya daripada warna kewartawanannya, dan keterpilihan unsur masyarakat yang masih mengundang perdebatan kemurninya sebagai unsur masyarakat.
Demikian, terima kasih, semoga bermamfaat, selamat Hari Pers Nasional tahun 2022, selalu jaga protokol kesehatan. Jayalah selalu pers Indonesia untuk mewujudkan Indonesia maju, Indonesia rangking 5 (lima) terkuat di dunia tahun 2045, Allahumma aamiin. (***)

You may like
Ruang Publik
Merealisasikan Bank Syariah Sebagai Nazhir Wakaf Uang
Published
1 week agoon
15 March, 2023By
goindonesia1
Ilustrasi Bank Syariah (Dokumentasi : @www.bwi.go.id)
Penulis : Dr. Irfan Syauqi Beik
Jakarta, goindonesia.co – Akhirnya RUU P2SK yang diketuk palu pada sidang paripurna DPR pertengahan Desember 2022 lalu, yang kemudian diundangkan menjadi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, mengakomodasi aspirasi untuk menjadikan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang. Kita berharap agar aturan turunan dari UU ini terkait nazhir wakaf uang, apakah dalam bentuk PP, POJK maupun aturan turunan lainnya, dapat segera direalisasikan pada pertengahan tahun ini, sehingga akan memberi warna baru pada pengelolaan wakaf nasional, dan pada pembangunan perekonomian syariah nasional secara umum.
Paling tidak, ada tiga dampak positif dari diberlakukannya ketentuan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang ini. Pertama, keberadaan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang akan membuka ruang lebih besar untuk optimalisasi aset-aset wakaf yang masih banyak menganggur saat ini akibat ketiadaan sumber pendanaan. Ini adalah hal yang sangat fundamental karena nilai ekonomis dari aset wakaf ini masih banyak yang belum termanfaatkan dengan baik. Karena itu, seluruh nazhir yang ada, diharapkan dapat menyiapkan proyek atau program pengembangan aset wakaf yang dikelolanya, dan menawarkan kerjasama dengan bank syariah sehingga aset wakafnya akan menjadi produktif.
Dengan kata lain, keberadaan aturan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang ini harus dapat dimanfaatkan oleh institusi nazhir eksisiting, untuk menawarkan beragam program ekonomi produktif dari aset wakaf. Misalnya, bagaimana mendayagunakan lahan wakaf yang ada untuk mengembangkan properti syariah sebagaimana yang dilakukan oleh Masjid Bencoolen Singapura yang memanfaatkan lahan wakaf untuk membangun komplek bisnis komersial dan apartemen yang terintegrasi dengan masjid. Atau mengembangkan lahan wakaf untuk memperkuat produksi pertanian sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan nasional.
Jadi, dalam perspektif nazhir eksisiting, keberadaan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang jangan dipandang sebagai pesaing, melainkan justru sebagai peluang untuk melakukan upaya akselerasi optimalisasi aset wakaf. Karena itu, kolaborasi menjadi kata kunci yang perlu mendapatkan perhatian kita semua. Penulis berharap agar para nazhir eksisting dapat memfokuskan diri pada program wakaf produktif apa yang akan dikembangkannya, dan menjadikan bank syariah sebagai partner utamanya.
Kedua, keberadaan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk memperbesar akses pembiayaan bagi UMKM. Ini sangat penting agar UMKM ini bisa terus berkembang dan menjadi salah satu pilar penting dalam menopang perekonomian nasional. UMKM yang kuat dan berdaya akan meningkatkan daya tahan dan daya saing perekonomian nasional. Dalam hal ini, penulis berharap agar OJK dapat menetapkan proporsi minimal wakaf uang yang disalurkan dalam bentuk pembiayaan bagi UMKM.
Diantara bisnis UMKM yang perlu mendapat perhatian adalah UMKM yang bergerak di industri halal, seperti industri makanan dan minuman halal, maupun yang bergerak di bidang pariwisata halal. Ini sangat penting agar posisi Indonesia sebagai produsen utama industri halal bisa terus ditingkatkan. Dalam Annual OIC Halal Economy Report 2022 dijelaskan bahwa 78 persen suplai makanan halal berasal dari negara bukan Islam. Dari 10 produsen makanan halal terbesar di dunia, hanya Indonesia dan Turki yang berasal dari negara anggota OKI, sementara delapan negara sisanya adalah negara muslim minoritas.
India dan Brazil tercatat sebagai produsen makanan halal terbesar pertama dan kedua di dunia, dengan pangsa pasar 9 persen dan 8 persen. Demikian pula dengan sektor halal lainnya, seperti farmasi dan obat-obatan halal yang 95 persen suplainya berasal dari negara muslim minoritas dan industri kosmetika halal yang 87 persen kebutuhannya disuplai juga dari negara muslim minoritas.
Ini tentu tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk melakukan penetrasi pada industri halal global.
Selanjutnya dampak ketiga, adalah dari sisi makro, yaitu terkait dengan penurunan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Dengan ketentuan bahwa nazhir wakaf hanya boleh mengambil 10 persen sebagai keuntungan untuk dirinya, maka ada petensi dana yang sangat besar untuk dapat digunakan dalam beragam program pengentasan kemiskinan dan kesenjangan.
Misalnya, bank syariah dapat mengumpulkan wakaf uang senilai Rp 1 triliun. Jika bank syariah dapat memperoleh 30 persen profit dari penyaluran dana wakaf Rp 1 triliun tersebut, maka bank syariah akan menghasilkan Rp 300 miliar. Dari keuntungan tersebut, Rp 30 miliar menjadi hak nazhir dari bank syariah, dan sisanya dapat digunakan untuk dua hal lain, yaitu pengembangan bisnis bank syariah, katakan 30 persen, dan penyaluran untuk mauquf alaih (penerima manfaat wakaf) sebesar 60 persen.
Pada contoh di atas, dana pengembangan yang dapat digunakan bank syariah adalah Rp 90 miliar, dan yang dapat disalurkan pada mauquf alaih adalah sebesar Rp 180 miliar. Artinya, ada dana sebesar Rp 180 miliar yang dapat digunakan untuk berbagai program pengentasan kemiskinan, seperti beasiswa pendidikan, bantuan pangan, bantuan usaha produktif bagai nasabah mikro dan ultra mikro, dan lain-lain. Ini juga akan menciptakan skema aliran dana yang dapat mereduksi secara signifikan kesenjangan antar kelompok. Ini baru Rp 1 triliun, bagaimana kalau pengumpulan wakaf uangnya bisa mencapai angka Rp 100 triliun, maka dengan asumsi yang sama, kita akan memiliki dana sebesar Rp 18 triliun yang dapat disalurkan pada penerima manfaat. Dalam konsep wakaf, penerima manfaat wakaf ini bisa siapapun, dengan latar belakang agama apapun. Bahkan, penerima manfaat ini bisa untuk hewan, tanaman atau bahkan untuk membeli persenjataan untuk memperkuat pertahanan negara. Pendeknya, pemanfataan dana hasil wakaf ini bisa sangat fleksibel, selama tujuannya adalah untuk kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Dengan ketiga dampak di atas, maka penulis berharap agar aturan turunan UU No 4/2023 ini dapat segera disusun dengan baik. Untuk itu, penulis berharap agar penyusunan aturan turunan ini, apakah dalam bentuk PP, POJK, maupun aturan lainnya, dapat berjalan dengan lancar dan efektif, maka ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, penulis berharap agar ego struktural antar otoritas dapat diminimalisir dengan baik. Jangan sampai ego struktural menghalangi niat baik untuk mengembangkan sektor perwakafan di Indonesia. Baik Kementerian Agama, BWI, maupun OJK, diharapkan dapat bekerjasama dengan baik sehingga implementasi aturan bank syariah sebagai nazhir wakaf uang dapat berjalan secara efektif. Kemenag, BWI dan OJK diharapkan dapat berbagi peran, baik pada sisi perizinan, pengaturan maupun pengawasan. Misalnya, Kemenag dapat menjalankan fungsi pengawasan dan audit syariah, sesuai dengan kompetensinya, dan OJK melakukan fungsi pengawasan pengelolaan dana dan pelaporannya. Sementara BWI dapat melakukan upaya penguatan kompetensi nazhir yang ada, agar memiliki kesiapan dalam mengembangkan beragam program wakaf, khususnya wakaf produktif, serta melakukan pengukuran kinerja melalui implementasi Indeks Wakaf Nasional (IWN) dan alat ukur lainnya.
Kedua, penulis juga berharap agar integrasi data perwakafan melalui proses transformasi digital dapat terus dikembangkan. Aturan turunan yang ada diharapkan dapat memfasilitasi dan mendorong adanya proses integrasi data perwakafan nasional sehingga kita bisa memiliki kualitas data perwakafan yang valid dan dapat dipercaya. Kredibilitas data ini menjadi sangat penting sebagai pondasi untuk membangun transparansi dan akuntabilitas yang akan mengundang kepercayaan publik.
Ketiga, dari sisi perpajakan. Penulis berharap agar para wakif (pemberi wakaf), dapat diberikan stimulus perpajakan yang minimal sama dengan stimulus yang diberikan pada muzakki yang menyalurkan zakatnya pada BAZNAS dan LAZ resmi, yaitu wakaf uang yang dibayarkan pada BWI dan institusi nazhir wakaf uang resmi, dapat menjadi pengurang pendapatan kena pajak. Ini diharapkan dapat semakin memotivasi individu maupun badan usaha untuk berwakaf uang.
Jika ketiga hal di atas dapat direalisasikan dengan baik, penulis optimis bahwa sektor perwakafan ini akan berkembang menjadi sektor yang akan menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. Perekonomian akan semakin produktif, dan kemiskinan dan kesenjangan juga dapat direduksi. Semoga. Wallaahu a’lam. (***)
*Dr. Irfan Syauqi Beik, Penulis adalah Ekonom Syariah FEM IPB University, @www.bwi.go.id
Ruang Publik
Kisah Sedekah yang Diterima Allah Tanpa Dilihat Siapa Penerimanya
Published
2 weeks agoon
11 March, 2023By
goindonesia1
Ilustrasi bersedekah (Dok. : @bwi.go.id)
Jakarta, goindonesia.co – Suatu ketika, dan seperti biasanya, Baginda Rasulullah SAW berbincang-bincang dengan para sahabat di serambi Masjid Nabawi, Madinah. Setelah berbincang dengan mereka, beliau berkata kepada mereka:
“Suatu saat ada seorang pria berkata kepada dirinya sendiri, ‘Malam ini aku akan bersedekah!”. Dan benar saja, malam itu juga dia memberikan sedekah kepada seorang perempuan yang tak dikenalnya. Ternyata, perempuan itu seorang pezina. Sehingga, kejadian itu menjadi perbincangan khalayak ramai.
Akhirnya, pria itu mengetahui tentang wanita itu yang ternyata adalah seorang pezina. Mendengar kabar yang demikian, pria itu bergumam, “Ya Allah! Segala puji hanya bagi-Mu.Ternyata, sedekahku jatuh ke tangan seorang pezina. Karena itu, aku akan bersedekah lagi!”.
Kemudian, pria itu mencari seseorang yang menurutnya layak menerima sedekah. Ternyata, penerima sedekah itu, tanpa diketahuinya, adalah seorang yang kaya raya. Sehingga, lagi dan lagi membuat kejadian itu menjadi perbincangan khalayak ramai, pria itu lalu mengetahui bahwa orang tadi merupakan orang yang kaya.
Mendengar kabar yang demikian, pria itu pun bergumam, “Ya Allah! Segala puji hanya bagi-Mu. Ternyata, sedekahku itu jatuh ke tangan orang kaya. Karena itu, aku akan bersedekah lagi!”.
Akhirnya kali ini mencoba kembali mencari seseorang yang menurutnya layak menerima sedekah dengan cermat dan teliti. Ternyata, penerima sedekah yang ketiga, tanpa diketahuinya, adalah seorang pencuri. Tak lama berselang, kejadian itupun menjadi perbincangan khalayak ramai, dan kabar itu diketahui oleh sang pria bahwa yang menerima sedekahnya adalah seorang pencuri.
Akhirnya pria itu pun mengeluh dan berkata, “Ya Allah! Segala puji hanya bagi-Mu! Ya Allah, sedekahku ternyata jatuh ke tangan orang-orang yang tak kuduga: pezina, orang kaya, dan pencuri!,”.
Pria itu kemudian didatangi (malaikat utusan Allah) yang berkata, “Sedekahmu telah diterima Allah. Bisa jadi pezina itu akan berhenti berzina karena menerima sedekah itu. Bisa jadi pula orang kaya itu mendapat pelajaran karena sedekah itu, lalu dia menyedekahkan sebagian rezeki yang dikaruniakan Allah kepadanya. Dan, bisa jadi pencuri itu berhenti mencuri selepas menerima sedekah itu,”. (***)
*@bwi.go.id
Ruang Publik
Sekjen MUI Dorong Siaran Ramadhan Lebih Sejuk dan Teduh
Published
2 weeks agoon
7 March, 2023By
goindonesia1
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Buya Amirsyah Tambunan (Sumber : @mui.or.id)
Jakarta, goindonesia.co — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Buya Amirsyah Tambunan mengarahkan para awak media dan pemangku kepentingan agar menampilkan siaran Ramadan 1444 H/2023 yang memberikan kesejukan dan keteduhan bagi umat.
“Para awak media, para penyelenggara siaran termasuk semua pemangku kepentingan, hendaknya dapat menjadikan momentum Ramadhan ini sebagai momentum perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya
Dalam Halaqah Siaran Ramadan 1444 H/2023 M bertajuk “Menjaga Kemuliaan Ramadan Melalui Kualitas Program Lembaga Penyiaran” yang digelar Komisi Infokom MUI di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dia menjelaskan, perubahan yang dimaksud di sini, agar siaran Ramadhan ini lebih memberikan keteduhan, ketenangan, kesejukan, dan sekaligus memberikan makna yang mendalam terhadap Ramadhan.
Dalam kesempatan itu, Sekjen MUI ini juga menyampaikan bahwa Ramadhan bukan sekadar siklus tahunan puasa wajib bagi umat Muslim, melainkan Ramadhan ini setidaknya harus memberikan beberapa hal. Di antaranya, peningkatan spiritual.
“Peningkatan spiritual ini ada kaitannya dengan kecerdasan spiritual. Dan kecerdasan spiritual ini, juga amat sangat erat kaitannya dengan kecerdasan emosional,” jelasnya.
Buya Amirsyah menyimpulkan bahwa dua kecerdasan ini, spiritual dan emosional, akan mendorong penganut beragama untuk meningkatkan kecerdasan intelektual yang mampu memahami dan menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi oleh umat dan bangsa.Selanjutnya, kata dia, Ramadhan juga merupakan momentum untuk memperekat kepedulian sesama kaum Muslimin dan meningkatkan kohesivitas sosial di antara umat, khususnya di dalam keluarga, juga dalam berbangsa dan bernegara.
Terakhir, Buya Amirsyah mengajak agar semua pihak bertekad dan berkomitmen untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum terbaik di tahun 1444 H.
“Mari kita jadikan Ramadan ini sebagai momentum untuk memperkuat iman, ilmu, dan amal saleh bagi kita semua,” ujar dia memungkasi pembicaraan.
Pada pengujung acara, sejumlah perwakilan insan pertelevisian mendeklaraiskan tujuh poin komitmen menghadirkan tayangan Ramadhan yang berkualitas dan bermartabat.
Ketua MUI Bidang Ukhuwah dan Dakwah KH M Cholil Nafis PhD, memimpin pembacaan deklarasi. Sementara itu Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Wasekjen MUI KH Asrori S Karni, dan Ketua Komisi Infokom MUI, KH Mabroer MS, dan Wakil Ketua Komisi Infokom MUI Dr Gun Gun Heryanto turut mendampingi peserta dalam pembacaan deklarasi. Turut hadir pula Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terpilih, Mimah Susanti. (***)
(Sumber : @mui.or.id)


Pemerintah Tetapkan Ramadan Jatuh 23 Maret 2023

Presiden Jokowi Tinjau Food Estate di Keerom Papua

Program Padat Karya Perluas Lapangan Kerja Masyarakat
Trending
-
Pariwisata4 weeks ago
Menparekraf Harapkan Industri Fesyen Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
-
Dunia Pendidikan3 weeks ago
Layanan BIPA Jadi Sarana Perekat Hubungan Kerja Sama Indonesia—Korea Selatan
-
Politik2 weeks ago
Doli: Tidak Ada Alasan Tidak Melaksanakan Pemilu 14 Februari 2024
-
Kultum4 days ago
Bergembira Menyambut Bulan Suci Ramadhan
-
Berita4 weeks ago
Terima Kunjungan Perdana Menhan Malaysia, Menhan Prabowo Optimistis Hubungan Bilateral Semakin Erat
-
Dunia Pendidikan3 weeks ago
Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade Geografi Internasional ke-19 Tahun 2023
-
Pariwisata4 weeks ago
Kemenparekraf Gandeng Dulux Let’s Colour Gelar Pameran Perdana “Art Mandalika”
-
Berita3 weeks ago
Sinergi Menyambut Ajang Balap Motor Dunia WSBK 2023