Berita

Aksi Demo 21 April 2022 di Jakarta: Massa Tuntut Jokowi Mundur, Mendag Dipecat, dan DPR Dibubarkan

Published

on

Suasana aksi massa yang terjadi pada Kamis (21/4/2022) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.  Kompas.com/Muhammad Naufal

Jakarta, goindonesia.co – Berikut update terkait demonstrasi yang dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan sejumlah elemen buruh dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) pada Kamis (21/4/2022) di depang Gedung DPR/MPR, Jakarta.

Massa aksi mulai memenuhi gerbang DPR/MPR pada pukul 13.38 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, masa meminta agar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi agar dipecat.

Hal tersebut terlihat dari salah satu poster yang dibawa massa saat aksi unjuk rasa.

“Pecat! Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi gagal urus minyak goreng. Berantas mafia minyak goreng,” tulis pada poster itu.

Poster tersebut terpasang di sebuah mobil yang dibawa massa aksi dan terparkir di Gedung DPR/MPR.

Selain itu adapula pembentangan poster atau banner lain yang menjadi tuntutan kepada pemerintah.

Adapun sejumlah tuntutan massa aksi adalah soal penurunan harga minyak goreng, meminta Presiden Joko Widodo agar mundur dari jabatannya, hingga membubarkan DPR.

Untuk berjaga-jaga, aparat kepolisian menjaga gedung DPR/MPR dari sisi belakang pagar gedung tersebut.

Polda Metro Jaya juga melakukan filterisasi terhadap massa unjuk rasa yang berlangsung hari ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.

Ia mengungkapkan bakal melakukan filterisasi untuk massa yang akan melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda dan Gedung DPR RI.

“Kemudian perlu saya sampaikan, Polda Metro Jaya untuk kegiatan hari ini akan berlakukan filterisasi terhadap semua elemen yang akan melakukan kegiatan menyampaikan pendapat di beberapa titik yang mereka tuju, di antaranya DPR RI maupun Istana,” ujarnya dikutip dari Tribun Jakarta.

Tujuan dari adanya filterisasi adalah menghindari adanya penyusup dari orang lain yang bukan merupakan kelompok atau elemen yang akan melakukan unjuk rasa tersebut.

Hal ini lantaran, kata Zulpan, pihaknya telah menerima tujuh pemberitahuan dari berbagai elemen masyarakat, diantaranya mahasiswa dan buruh.

“Sehingga kita harapkan dengan adanya filterisasi, tidak ada penyusup yang masuk di dalam kelompok tersebut.

“Kemudian filterisasi ini kita akan mengetahui juga kelompok mana yang memang sudah berikan oemberitahuan kepada kepolisian.”

“Kepada kelompok atau elemen yang sudah berikan pemberitahuan, ini akan diberikan layanan pengawalan pendampingan,” jelas Zulpan.

Di sisi lain sebelumnya, pihak kepolisian telah memasang kawat berduri di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di depan Gedung DPR RI.

Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) di kawasan Gedung DPR/MPR yang dipasangi kawat berduri untuk mencegah penyusup saat aksi demonstrasi berlangsung pada Kamis (21/4/2022).

Senada dengan Zulpan, pemasangan kawat berduri ini untuk mengantisipasi penyusup saat demo yang dilakukan oleh elemen mahasiswa dan buruh ini.

“Buat antisipasi penyusup, mahasiswa kalau mau demo silakan saja. Kami antisipasi penyusupnya,” ujar seorang polisi yang tak mau menyebutkan namanya dikutip dari Tribun Jakarta.

Diketahui aksi massa juga digelar bersamaan dengan demonstrasi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat yang dilaksanakan oleh Aliansi BEM SI Kerakyatan.

Kemudian terdapat sedikitnya 10 tuntutan yang akan disampaikan oleh elemen buruh dan mahasiswa dalam aksi demo 21 April 2022.

Adapun dari keterangan yang diterima Tribunnews, berikut isi tujuh tuntutan demo:

1. Tindak tegas para penjahat konstitusi dan tolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden

2. Turunkan harga kebutuhan pokok dan atasi ketimpangan ekonomi

3. Menindak tegas segala tindakan represif terhadap masyarakat sipil dengan mekanisme yang ketat dan tidak diskriminatif

4. Wujudkan pendidikan ilmiah, gratis, dan demokratis.

5. Sahkan RUU prorakyat, tolak RUU pro oligarki

6. Wujudkan reforma agraria sejati

7. Tuntaskan seluruh pelanggaran HAM (***)


Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co