Berita

GMNI: Usulan Benny Harman Nonaktifkan Kapolri Mengarah Politisasi Kasus

Published

on

Foto: Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino. (dok. istimewa)

Jakarta, goindonesia,co – Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menilai pernyataan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, yang mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan adalah bentuk politisasi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Arjuna menilai Benny memanfaatkan kasus Brigadir J sebagai celah mengganti Sigit.
“Pernyataan Benny K Harman jelas mengarah pada politisasi kasus Brigadir J, di mana Benny ingin memanfaatkan kasus pembunuhan terhadap Yosua sebagai pergantian jabatan Kapolri,” kata Arjuna kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Arjuna menilai Sigit telah menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan baik. Kasus pembunuhan Brigadir J pun, lanjut Arjuna, sudah ditangani secara transparan.

“Kapolri sudah menyelesaikan kasus ini dengan baik, membuat kasus ini terang dan berpihak pada keadilan untuk keluarga Brigadir J,” ucap Arjuna.

“Sambo polisi bintang dua bertindak kriminal dicopot dan jadikan tersangka. Polisi yang terlibat diberikan sanksi etik dan bisa diproses pidana,” imbuh Arjuna.

Arjuna meminta Benny K Harman tak mempolitisasi lantaran bisa memperkeruh situasi. Dia meminta Benny menjaga perasaan masyarakat dan keluarga Brigadir J.

“Jadi tidak bisa sembarang bicara, bikin keruh situasi. Harus melihat perasaan masyarakat dan keluarga brigadir J. Jangan main akrobat politik di tengah situasi seperti ini,” tegas Arjuna.

Dia berharap para dewan di parlemen menyikapi perkembangan kasus Brigadir J dengan nalar sehat dan tak mengambil kesempatan dari kasus Brigadir J. “Harus memiliki nalar yang sehat, jangan memancing di air keruh,” ujar Arjuna.

Arjuna berpendapat usul penonaktifan Sigit dari jabatan Kapolri tak berdasar. Arjuna menyebut pasal pembunuhan berencana yang disangkakan penyidik Polri terhadap lima tersangka kasus Brigadir J menunjukkan objektivitas Sigit.

“Penonaktifan Kapolri juga tidak berdasar karena kasus Brigadir J sudah diusut dengan pasal yang sesuai, yaitu Pasal 340 KUHP (tentang) Pembunuhan Berencana, serta diikuti pasal lainya. Semua sudah berjalan objektif,” tutur Arjuna.

“Dan berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan Agung, kerja polisi sudah optimal dan transparan. Jadi tidak perlu bikin gaduh dan coba bikin pansos (panjat sosial). Itu bukan solusi, hanya ingin memanfaatkan situasi,” kata Arjuna.

Tekahir, dia menyebut banyak hal di negara ini yang membutuhkan peran Polri, salah satunya G20. Dia berharap tak ada lagi pihak yang mempolitisasi kasus Brigadir J.

“Pekerjaan rumah bangsa ini masih banyak yang membutuhkan peran Polri, di mana forum G20 sudah di depan mata. Forum internasional ini kaitannya dengan martabat bangsa kita di mata negara-negara lain. Lebih baik kita fokus menghadapi G20 daripada mempolitisasi kasus ini menjadi komoditas politik dengan mencoba memprovokasi untuk menjatuhkan Kapolri,” pungkas Arjuna. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co