Berita

Jaksa Agung Tetapkan Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

Published

on

Foto: Kejagung

Jakarta, goindonesia.co – Seorang pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi tersangka dugaan korupsi penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO). Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan inisial pejabat tersebut dengan nama IWW sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

Di Kemendag sendiri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri adalah Indrasari Wisnu Wardana yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Selain itu, ada tiga tersangka lainnya, yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengungkapkan alasan pihaknya menetapkan nama-nama tersebut menjadi tersangka.

“Adanya pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor, kedua dikeluarkannya persetujuan eksport pada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu telah mendistribusikan CPO atau RBD palm olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO. Tidak mendistribusikan cpo atau RBD palm olein sebagaimana kewajiban di dalam DMO yaitu 20% dari total ekspor,” ungkapnya pada konferensi pers, Selasa (19/4/22).

Lebih lanjut, Ia menerangkan ketiga tersangka swasta itu telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW sehingga Permata Hijau Grup, PT Wilmar Nabati, PT Multi Mas Nabati Asahan, Serta PT Musim Mas untuk mendapat persetujuan ekspor.

“Tersangka IWW  menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

“Padahal perusahan-perusahaan tersebut bukan perusahaan-perusahaan yang berhak mendapat persetujuan ekspor karena sebagai perusahaan yang sudah mendistribusikan CPO atau RBD palm olein tidak sesuai harga penjualan dalam negeri atau DPO, juga sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan CPO dan RBD palm olein ke dalam negeri yang bukan berasal dari perkebunan inti,” jelas Jaksa Agung. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co