Berita

PB PII : Pemberhentian Sementara Kapolri Tidak Tepat

Published

on

Dokumentasi : Istimewa

Jakarta, goindonesia.co – Pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman yang mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diberhentikan sementara, dinilai tak tepat.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Rafani Tuahuns.

“Pernyataan politisi Partai Demokrat Benny K Harman jelas mengarah pada penggiringan opini publik untuk seolah keluar dari konstruksi hukum yang sedang dibangun dan dijalankan Kapolri beserta jajarannya,” kata Rafani dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Ia menilai, Kapolri Sigit telah menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dengan baik dan transparan.

“Langkah Kapolri Sigit beserta jajarannya dalam mengusut tuntas kematian Brigadir J sampai saat ini sudah tepat, bahkan sudah ada pertanda kasus ini akan selesai. Kita telah sama-sama melihat penetapan para tersangka merupakan langkah nyata Polri yang berpihak pada kebenaran,” terang dia.

Ia juga meminta agar semua pihak untuk tetap fokus mendukung langkah tegas Kapolri.

“Bukan malah harus menggiring kasus ini menjadi kepentingan politis untuk pergantian jabatan yang justru tidak tepat untuk dilakukan saat ini,” tegasnya.

“Dalam kondisi seperti ini, justru isu politis pergantian Kapolri sangat tidak tepat. Konstruksi hukum yang sedang dijalankan haruslah bebas dari kepentingan politis seperti yang diungkapkan Benny K Harman,” kata Rafani menambahkan.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengusulkan Kapolri dinonaktifkan atau diberhentikan sementara jika diperlukan untuk kelancaran penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Benny kepada Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas Mahfud MD dalam Rapat Komisi III DPR RI bersama Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).

“Tadi yang saya minta, kalau jenderal semua terlibat dan Pak Kapolri tidak cukup kuat mengatasi masalah ini, apa salahnya Pak Kapolri dinonaktifkan sementara waktu supaya ada penyelesaian tuntas di Mabes Polri,” kata Benny.

Tak Setuju

Sementara itu Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan usulan penonaktifan jabatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo karena akan menimbulkan kontroversi baru dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“PPP tidak sepakat dengan usulan penonaktifan Kapolri. Saya kira kita jangan menimbulkan kontroversi baru yang pada akhirnya akan menggeser fokus kita dari mengawal proses hukum kasus ini serta proses-proses hukum dari kasus turunannya,” kata Arsul dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Menurut dia, pemberhentian sementara Kapolri justru akan menimbulkan kontroversi baru dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Anggota Komisi III DPR RI ini menyebut, Kapolri telah bekerja baik dan transparan dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tiga di antaranya adalah anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal.

“Dalam rapat dengar pendapat kemarin, di mana Komisi III juga mendengarkan paparan dari Komnas HAM juga disampaikan bahwa peran yang dijalankan oleh Komnas HAM dalam kasus ini juga dimungkinkan karena keterbukaan Kapolri yang juga ingin kasus ini dikawal dengan baik, tidak hanya oleh satuan internal Polri,” ujarnya.

Menurut dia, terkait penyampaian ke publik yang salah oleh jajaran Polri itu bukan salah dari Kapolri, tetapi Ferdy Sambo telah bermain peran secara baik dalam menjalani skenario-nya.

“Soal publik dibohongi itu kan bukan atas perintah atau restu Kapolri,” kata dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta jabatan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo diberhentikan sementara setelah adanya dugaan pembunuhan yang dilakukan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut dia, jabatan itu bisa diambilalih oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co