Berita

PBNU Akan Mediasi Kopsa-M terkait Praktik Mafia Tanah oleh PTPN V dan PT Langgam Harmuni

Published

on

Jakarta, Goindonesia.co – Perwakilan petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kembali diterima oleh Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (29/10/2021).

Pada pertemuan ini, perwakilan Kopsa-M disambut oleh Ketua LPBH (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum) PBNU, Royandi Haikal dengan agenda penyerahan berkas dan dokumen pendukung sekaligus pemaparan posisi kasus terkait Kopsa-M, mulai dari kriminalisasi ketua dan 2 orang anggotanya, penyusutan lahan dan pembengkakan utang akibat ulah oknum PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V dan PT Langgam Harmuni. Adapun berkas-berkas yang disampaikan ke PBNU terkait dengan kasus penyusutan lahan, pembebanan utang dan kriminalisasi terhadap petani. PBNU pun akan memediasi kasus tersebut.

“Kami kembali menerima dengan terbuka perwakilan Kopsa-M. Berkas-berkas yang diminta sebelumnya diserahkan sekarang dan akan kami pelajari. Tapi pada prinsipnya, PBNU akan selalu berpihak kepada rakyat, masyarakat petani. Kami akan memediasi,” jelas Royandi Haikal dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu (30/10/2021).

LPBH PBNU menaruh perhatian dan simpati besar terhadap kasus yang tengah dihadapi oleh Kopsa-M. Berkas-berkas kasus yang diterima akan menjadi dasar untuk mengurai dugaan adanya unsur mafia tanah dalam kasus Kopsa-M.

“Pertemuan ini sangat bermakna, posisi kasus penyusutan lahan petani Kopsa-M yang dikuasai secara ilegal oleh PT Langgam Harmuni seluas 400 hektare semakin jelas. Dugaan praktik mafia tanahnya kentara sekali karena diketahui PT Langgam Harmuni baru mengurus izin perkebunan di tahun 2020. Lantas selama beroperasi sejak 2007 hingga sekarang ini, status PT Langgam Harmuni bisa dikatakan tidak berizin,” tegasnya.

Di samping itu, petani Kopsa-M mengalami kerugian dari praktik KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) yang tidak sesuai aturan. Penyusutan lahan dan beban utang menjadi pesakitan yang mesti ditanggung 997 petani Kopsa-M. 

“Padahal kebun petani dalam skema KKPA yang disepakati seluas 2.050 ha. Namun terus menyusut, karena dikuasai perusahaan lain secara ilegal. Apalagi diketahui dari pernyataan perwakilan Kopsa-M, dari tahun 2003 sampai 2017, PTPN V mengelola kebun secara single management (manajemen tunggal), namun dari hasil penilaian teknis Dinas Perkebunan Kampar, luas kebun produktif hanya seluas 329 ha dan utang KKPA yang dibebankan ke Kopsa-M senilai Rp 140 miliar. Ini ‘kan tidak benar,” tambahnya

Kemudian, terkait dugaan kriminalisasi Ketua Kopsa-M Anthony Hamzah, dan dua petani Kopsa-M lainnya, Royandi menyebutkan kasus ini sangat sarat dengan rekayasa. “Kami menduga kriminalisasi Anthony Hamzah yang dituduhkan terkait dengan perkara pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di perumahan karyawan PT Langgam Harmuni terkesan dipaksakan. Ada unsur pelemahan perjuangan petani dalam kasus itu,” jelasnya

Atas dasar ini, LPBH PBNU sepakat untuk menjembatani proses mediasi antara petani Kopsa-M dan PTPN V agar posisi petani dalam persoalan dengan PTPN V diletakkan setara.  “Kami melihat hulu dari kasus ini adalah terkait dengan pola KKPA antara PTPN V dan Kopsa-M yang tidak berjalan sesuai aturan. Banyak kesepakatan dalam perjanjian kerja sama yang tidak dijalankan semestinya. Dalam waktu dekat kita akan lakukan mediasi dengan PTPN V, agar persoalan bisa diselesaikan dan petani Kopsa-M tidak dirugikan,” tutupnya.

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co