Berita

Presiden Jokowi Minta Kejagung Ungkap Tuntas Mafia Ekspor Minyak Goreng

Published

on

Presiden Jokowi (Foto – Istimewa)

Jakarta, goindonesia.co : Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kejaksaan Agung mengusut sampai tuntas para mafia minyak goreng sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya empat tersangka.

“Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka tetapi saya tetap minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa-siapa saja yang bermain dalam permasalahan ini,” kata Presiden di Pasar Bangkal Baru, Kabupaten Sumenep, Rabu (20/4/2022).

Presiden menilai bahwa minyak goreng sampai saat masih menjadi persoalan di tengah masyarakat meskipun pemerintah telah memberikan subsidi BLT Minyak Goreng. Jokowi berharap harga minyak goreng yang saat ini tinggi bisa kembali mendekati normal. “Kita ingin harganya mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu penginnya ekspor memang harganya tinggi di luar,” ujarnya.

“Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan,” kata presiden.

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar pun menilai masih ada mata rantai dugaan permainan minyak  goreng. Kendati sudah ditetapkan  empat tersangka, penyidik Kejaksaan Agung perlu memeriksa Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada sejumlah perusahaan oleh Kementerian Perdagangan. “Pemeriksaan tersebut untuk membuat terang benderang kasus yang membuat salah satu anak buah Lutfi yaitu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dijadikan sebagai salah satu tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Terlepas ada bukti atau tidak ada bukti atau fakta terlibat kasus tersebut, Menteri Perdagangan tetap perlu diperiksa terkait perbuatan anak buahnya. Karena Dirjen itu pelaksana pekerjaan menteri,” kata Fickar.

Diakuinya pemberian izin persetujuan ekspor CPO kepada sejumlah perusahaan adalah wilayah atau ranah hukum administrasi, tetapi bisa saja Kejaksaan Agung menemukan perbuatan melawan hukum dilakukan sang Dirjen ketika mengeluarkan izin persetujuan ekspor yang disisi lain menimbulkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. “Misalnya melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu korupsi dengan menerima suap baik secara langsung atau tidak langsung. Fakta inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka karena bertentangan dengan jabatannya,” jelasnya.

Fickar memuji keberanian Kejaksaan Agung menetapkan pejabat publik selevel Dirjen aktif sebagai tersangka. “Terobosan dari Kejagung yang progresif  dengan menemukan perbuatan pidana dalam pengambilan suatu keputusan administratif pejabat publik. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi Kejaksaan yang bersih. Sehingga bisa bekerja sesuai dengan harapan masyarakat,” harapnya.

Asosisiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut mafia minyak goreng. Menurut Ketua APPSI Sudaryono, penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka merupakan keputusan yang tepat. “Kalau Kejaksaan Agung memang telah yakin serta menetapkan tersangka ini atas dasar dan bukti yang kuat, saya sangat mengapresiasi hal tersebut. Walaupun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah yang nantinya harus dibuktikan di pengadilan,” kata Sudaryono.

Sudaryono berharap Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas adanya praktik mafia minyak goreng. Menurutnya, hal ini sangat merugikan pedagang pasar serta masyarakat yang membutuhkan minyak goreng. “Tentu kami berharap pengusutan mendalam atas dugaan mafia minyak goreng ini. Kami ingin semua diusut dan diperiksa lebih jauh, sehingga hal seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” tegasnya.

Jaksa Agung Burhanuddin sebelumnya memastikan akan memeriksa Menteri Perdagangan jika sudah cukup bukti dan fakta terlibat kasus tersebut. “Bagi kami siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta,” kata Jaksa Agung. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co