Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Siap Tindaklanjuti Nota Kesepahaman BPJAMSOSTEK Dengan Polri

Published

on

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Foto: Istimewa)

Banyuwangi, goindonesia.co : BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Polri terkait kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan. Keputusan itu direspon positif dan siap ditindaklanjuti jajaran di daerah, termasuk oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah, kebijakan BPJAMSOSTEK dengan Polri ini akan mendorong percepatan perlindungan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. “Kami siap melakukan sosialisasi dan mengimplementasikan kebijakan ini di daerah,” ujarnya, Kamis (27/1/2022).

Seperti diketahui, kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) masih terus menjadi isu berkepanjangan. Berbagai upaya terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Polri.

Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam Nota Kesepahaman dimaksud adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.

Ruang lingkup kerjasama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek. Termasuk bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lain yang disepakati bersama.

Kerjasama serupa juga telah dijalani oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) sebagai bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK. Sedangkan kesepakatan kerjasama dengan POLRI diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan Jamsostek dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyampaikan rasa terima kasih dan besarnya harapan kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif serta sinergi antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dengan sangat jelas menyatakan bahwa BPJAMSOSTEK dapat melakukan pengawasan. Dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kita menggandeng Polri untuk menunaikan fungsi tersebut,” ujarnya.

Dia menggarisbawahi bahwa perlindungan program Jamsostek ini bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan badan usaha terhadap regulasi. Tapi lebih dari itu juga sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kesejahteraan para pekerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 2 UU 24/2011 bahwa BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berlandaskan 3 asas, yaitu kemanusiaan, manfaat dan keadilan sosial.

Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, kata dia, memang diatur dalam Undang-undang 24/2011 untuk mendukung BPJAMSOSTEK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Menurut Anggoro, kerjasama dengan berbagai pihak, khususnya pihak yang berwenang, memberikan tindakan hukum memiliki kontribusi positif dalam menegakkan regulasi.

Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Anggoro Eko Cahyo selaku Direktur Utama BPJAMSOSTEK bersama Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa segera terimplementasi agar penegakan regulasi UU No.24/2011 dapat segera terwujud.

Kerjasama ini tidak hanya berlaku bagi seluruh jajaran di tingkat Satuan Mabes Polri, namun nantinya juga akan berlaku hingga ke tingkat Satuan Wilayah Polda dan Polres se-Indonesia. Dukungan masif seperti ini diharapkan mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Pihaknya mengaku memiliki target yang sangat menantang di akhir tahun 2024 mendatang dengan capaian 74 juta pekerja aktif yang terdaftar di BPJAMSOSTEK. “Kondisi eksisting saat ini pekerja aktif masih berada di sekitar 30,6 juta, dan kedepan peta potensi mayoritas pekerja informal atau BPU (Bukan Penerima Upah). Target ini sangat menantang bagi kami,” ujarnya.

Kerjasama strategis seperti ini akan terus dilakukan sebagai ikhtiar dari manajemen BPJAMSOSTEK agar dapat terus beradaptasi dan selalu memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan untuk kesejahteraan pekerja Indonesia,” kata Anggoro. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co