Ekonomi

Mendag Soal Kebijakan Terbaru Minyak Goreng

Published

on

Foto: Menteri Perdagangan (Mendag), M. lutfi (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, goindonesia.co – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi kembali merevisi harga eceran tertinggi untuk komoditas minyak goreng. Semula pemerintah menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp 14.000/ liter untuk semua jenis kemasan. Namun, kini pemerintah kembali membagi berdasarkan klasifikasinya.

“Per 1 Februari 2022 kami juga akan diberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng dengan rincian minyak curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. Seluruh HET sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata Lutfi dalam Konferensi Pers Kamis, (27/1/22).

Berubahnya kebijakan antara HET lama dan baru membuat pemerintah menetapkan waktu transisi yakni mulai hari ini sampai 1 Februari mendatang. Selama masa waktu tersebut, maka kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter tetap berlaku.

“Kepada produsen kami instruksi percepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak habis stok di pedagang dan pengecer. Untuk masyarakat dihimbau bijak dan tidak panic buying kami jamin stok minyak goreng tersedia terjangkau,” sebut Lutfi.

Lutfi menjelaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum sangat tegas kepad pelaku usaha yang tidak patuh atau coba melanggar ketentuan.

“Kami harap harga minyak goreng bisa lebih stabil serta menguntungkan pedagang distributor dan produsen,” sebutnya.

Pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan wajib pasok dalam negeri untuk eksportir minyak goreng. Lutfi mengatakan, kebijakan itu diputuskan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan minyak goreng satu harga di dalam negeri.

“Per hari ini kami akan menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) yang berlaku wajib untuk semua produsen minyak goreng,” sebutnya.

Lutfi menjelaskan, kebijakan DMO yang diterapkan adalah, eksportir minyak goreng wajib memasok 20% dari volumenya untuk dalam negeri di tahun 2022. Tahun ini, kata dia, kebutuhan minyak goreng nasional ditaksir mencapai 5,7 juta kiloliter.

“Selain DMO, akan diberlakukan juga domestic price obligation, sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per kg untuk olein. Kedua harga ini sudah termasuk PPN di dalamnya,” kata Lutfi. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co