Gaya Hidup

Lebaran, Warga Dilarang Silaturahmi Tatap Muka

Masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) dilarang melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka demi mencegah penyebaran Covid-19

Published

on

Masyarakat Kepulauan Riau (Kepri) dilarang melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka demi mencegah penyebaran Covid-19 pada saat hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Larang tersebut disampaikan Pemerintah Provinsi Kepri melalui surat edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 457/SET-SETC19/V/2021 tanggal 2 Mei 2021.

Isi SE itu tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

“Ini penting agar persoalan Covid-19 secepatnya bisa kita atasi,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Tanjungpinang, Selasa (4/5/2021) seperti dikutip Sijoritoday.com (Grup siberindo.co).

Dalam edaran itu juga disebutkan, kegiatan hari raya seperti takbir keliling dan open house lebaran khususnya bagi pejabat dan ASN diminta ditiadakan demi meminimalisasi kerumunan.

Selain itu, pemerintah turut melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari, maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB.

“Ini demi kebaikan bersama untuk semua,” ujar Ansar.

Ansar sudah meminta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota yang bekerja sama dengan TNI/Polri meningkatkan pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya.

“Kalau ingin Kepri sehat, kita harus sepakat bahwa protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat,” demikian Ansar.

Sementara itu, berdasarkan data Covid-19 di Kepri per tanggal 04 Mei 2021, total jumlah konfirmasi Covid-19 tembus 11.786 kasus.

Sedangkan jumlah konfirmasi sembuh 10.021 kasus. Jumlah orang meninggal 269 kasus. Dari jumlah itu, kasus aktif mencapai 1.496 kasus.

Penambahan kasus Covid-19 per tanggal 04 Mei 2021 sebanyak 134 kasus di Kepri.

Di antaranya, Kota Batam terjadi penambahan 76 kasus sehingga total kasus terkonfirmasi di daerah itu menjadi 7.485 kasus.

Disusul Kota Tanjungpinang penambahan 40 kasus sehingga total kasus terkonfirmasi menjadi 2.307 kasus.

Kemudian Kabupaten Bintan penambahan 16 kasus, total 1.001 kasus. Kabupaten Karimun penambahan 1 kasus, total 591 kasus dan Kabupaten Lingga penambahan 1 kasus total 84 kasus.

Sementara Kabupaten Natuna tidak ada penambahan. Tetap 113 kasus. Sama seperti Kabupaten Anambas tidak terjadi penambahan, tetap 205 kasus. (Mn)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co