Hukum

Gagal Buktikan Tuduhan Pengrusakan,
Kasat Reskrim Polres Kampar Kini Tuduh Anthony Hamzah Lakukan Pemerasan

Published

on

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institute (Foto : Istimewa)

Jakarta, goindonesia.co – Kejaksaan Negeri Negeri Kampar, akhirnya mengikuti irama Kasat Reskrim Polres Kampar yang secara gigih memenjarakan Anthony Hamzah, Ketua Koperasi Petani Sawit Mamur (Kopsa M), Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar. Anthony Hamzah dibungkam dan dikriminalisasi oleh Polres Kampar karena memperjuangkan hak 997 petani atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, pelapor dugaan tindak pidana korupsi PTPN V di Kejati Riau, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga pelapor perampasan 400 hektar kebun petani oleh PT Langgam Harmuni.

Melalui Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan, Kejaksaan Negeri mengeluarkan perpanjangan penahanan 2 hari sebelum masa penahanan di Kepolisian berakhir di 4 Maret 2022. Dari Surat tersebut tampak jelas bagaimana Kasat Reskrim Polres Kampar sesuka-suka mengubah tuduhan kepada Anthony Hamzah. Jika sebelumnya Anthony Hamzah dituduh sebagai aktor intelektual pengrusakan, saat ini berubah menjadi sebagai pelaku pemerasan.

Perubahan sangkaan terhadap Anthony Hamzah semakin mempertegas rekayasa kasus ini ditujukan untuk membungkam Ketua Kopsa M. Dalam sekejap Kasat Reskrim Kampar menyulap tuduhan pengrusakan menjadi pemerasan. Cara kerja seperti ini hanya ada di Polres Kampar, Riau. Model-model pembungkaman dengan menggunakan oknum Polisi sebagai pelayan korporasi semacam ini hanya mempermalukan institusi Polri. Visi Presisi Polri yang setiap saat diingatkan oleh Kapolri, di lapangan diabaikan oleh oknum anggota Polri, yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi. Langkah ugal-ugalan Kasat Reskrim Polres Kampar ini justru dibiarkan oleh pimpinan Polri.

SETARA Institute dan Kopsa M mendorong Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum untuk mengambil alih kasus ini, mengadakan gelar perkara di Kejaksaan Agung dan menghentikan proses pemidanaan terhadap Anthony Hamzah. Kejaksaan bukan tukang cuci piring atas perkara-perkara yang tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan, karena sejatinya Kejaksaan adalah dominus litis yang memegang peran koreksi atas kinerja penyidikan Polri.

SETARA Institute mendesak Kapolri mengambil sikap atas persoalan yang dihadapi oleh 997 petani Kopsa M. Membiarkan tindakan anggota Polri yang melawan hukum dan kode etik serta disiplin Polri, hanya akan menghambat reformasi ditubuh Polri. (***)

#SukaSukaPolisi #BebaskanAnthonyHamzah #DukungPerjuanganPetaniKopsaM

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co