Berita

Jadi Barang Bukti Tindak Pidana, DLH Kampar Harus Hentikan Permohonan Izin Lingkungan PT Langgam Harmuni

Published

on

Bonar Tigor Naipospos, SETARA Institut (Foto : Istimewa)

“Rencana pengesahan izin lingkungan itu merupakan tindakan ceroboh dan melanggar hukum, karena posisi obyek yang dimohonkan izinnya sedang bermasalah dan dalam proses di Kepolisian,” kata Bonar.

Jakarta, goindonesia.co – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar berencana menerbitkan izin lingkungan hidup atas PT Langgam Harmuni pada lahan seluas 390,5 hektare yang diduga merupakan lahan petani yang diserobot dan diperjualbelikan oleh oknum PTPN V kepada PT Langgam Harmuni. Hal itu membuat 997 petani kehilangan haknya atas kebun kelapa sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Hal tersebut dikatakan Setara Institut melalui pernyataan pers yang ditandatangani wakil ketuanya, Bonar Tigor Naipospos. Menurut Bonar, saat ini PT Langgam Harmuni dan PTPN V adalah terlapor atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik petani di Bareskrim Polri dengan No. Laporan Polisi: LP/B/0337/V/2021/BARESKRIM, tertanggal 27 Mei 2021. Bahkan PT Langgam juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perkebunan tanpa izin. Atas laporan-laporan tersebut, Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri telah memeriksa puluhan saksi dan terus dikembangkan.

“Rencana pengesahan izin lingkungan itu merupakan tindakan ceroboh dan melanggar hukum, karena posisi obyek yang dimohonkan izinnya sedang bermasalah dan dalam proses di Kepolisian,” kata Bonar.

Tindakan itu pun, kata aktivis pro-demokrasi di masa-masa perlawanan terhadap Orde Baru itu, merupakan upaya sistematis menghilangkan alat bukti kejahatan dengan menggunakan tangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar. “Seharusnya Kepala Dinas peka dengan aspirasi banyak pihak yang mendesak agar proses perizinan tersebut dihentikan sambil menunggu proses hukum. Bukan mempercepat langkah untuk menutupi dugaan tindak pidana pihak lain,” kata dia, menambahkan.

Setara lebih lanjut mengatakan, penggunaan alat-alat negara dan sektor-sektor pemerintahan melegalisasi perizinan administratif sedang populer digunakan oleh para mafia tanah, mafia perkebunan, termasuk mafia tambang, sehingga konflik hukum menjadi semakin kusut. Sementara para petani, warga masyarakat yang berkonflik dengan korporasi terus diperdaya.

Untuk itu, menurut Bonar, SETARA Institute dan Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Agraria mendesak Bupati Kampar menghentikan langkah ceroboh Dinas Lingkungan Hidup yang akan menerbitkan izin lingkungan secara melawan hukum tersebut. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co