Hukum

JAM-Pidum Setujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkotika

Published

on

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. (Dokumentasi :@www.kejaksaan.go.id)

Jakarta, goindonesia.co – Jaksa Agung kembali melakukan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yang telah disetujui sebanyak 4 permohonan pada hari Selasa(21/02/2023).

JAM-Pidum menjelaskan bahwa penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yang telah disetujui yaitu:

1. Tersangka IBNU ISMAIL Pgl IBNU bin MULYONO dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Kesatu Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. Tersangka I YORI LESMANA bin TASRIF Pgl YORI dan Tersangka II MERE ANDIRA Pgl MERE bin DARMAN dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tersangka ALDO FITRIAN Pgl ALDO bin EDMON dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Tersangka RAFI RINALDO Pgl RAFI bin YUNARDI dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.”, ujar JAM-Pidum. Selasa(21/02)

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

-Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika;

-Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

-Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;

-Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

-Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; dan

-Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co