Hukum

Kader HMI yang Dituduh Begal Dilepas, Polda: Selanjutnya Diurus Polres Bekasi

Published

on

Illustrasi begal

Jakarta, goindonesia.co – Kader HMI sekaligus guru mengaji di Bekasi, Muhamad Fikry, yang diduga jadi korban salah tangkap kasus begal di bekasi dibebaskan bersama dua rekannya, Muhammad Rizky dan Randi Apriyanto. Polda Metro Jaya menyerahkan sepenuhnya proses hukum lanjutan terhadap mereka ke Polres Bekasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan hal ini karena proses hukum terhadap para terdakwa tersebut diurus di Polres Bekasi Kabupaten, sehingga kelanjutannya diurus di sana.

“Silahkan tanya ke Kapolres Bekasi Kabupaten saja karena proses hukumnya di Bekasi Kabupaten,” kata dia saat dihubungi, Selasa, 10 Mei 2022.

Kuasa hukum Fikry dari LBH Jakarta, Theo Reffelsen, menjelaskan mereka dibebaskan karena masa tahanan selama 9 bulan sudah habis sampai 7 Mei, sehingga demi hukum walaupun prosesnya sedang banding mereka dapat dikeluarkan.

Theo mengajukan banding pada 27 April 2022. “Kemarin (dibebaskan), untuk tiga orang yang masa tahanannya 9 bulan. Nah untuk yang satu orang lagi yang 10 bulan, Abdul Rohman, kemungkinan akhir bulan ini keluar,” ujar Theo saat dihubungi pada Senin, 9 Mei 2022.

Theo menyatakan mereka bisa dibebaskan karena ada aturanya di dalam buku pedoman Mahkamah Agung, baik untuk tingkat banding maupun kasasi. Kalau di tingkat banding, kata dia, jika masa hukumannya sudah melampaui pidana penjara yang diputuskan oleh pengadilan negeri sementara prosesnya masih banding ketua pengadilan negeri bisa mengeluarkan tahanan demi hukum atas izin dari ketua pengadilan tinggi.

“Nah ini sudah ada izin dari ketua pengadilan tinggi, pengadilan tinggi tidak mau memperpanjang masa tahanan. Akhinya kemarin Kepala Lapas Kelas 2a Cikarang membebaskan mereka,” tutur Theo.

Terdakwa tersebut dituduh terlibat dalam aksi pembegalan. Namun mereka diduga menjadi korban salah tangkap polisi. Dalam kasus ini LBH Jakarta mengungkap sejumlah fakta yang membantah polisi soal penangkapan Fikry dan tiga kawannya di Bekasi.

LBH Jakarta menilai tindakan polisi telah cacat prosedur dan telah salah tangkap. Dan bersama dengan KontraS, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam langkah dan pernyataan polisi soal kasus disebut polisi telah salah tangkap ini. Fikry juga tercatat sebagai kader HMI.

LBH dan Kontras menangani kasus salah tangkap ini baru pada 10 Februari 2022 ketika sudah di persidangan. Theo juga menjelaskan bahwa menurut polisi penanganan kasus itu sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hasil putusan pra-peradilan. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co