Hukum

Polres Sorong Berantas Penyalahgunaan BBM Subsidi

Published

on

BBM Ilegal yang Disita Polisi di Kios Penjualan Eceran (Istimewa)

Jakarta, goindonesia.co : Kegiatan  Unit II TIPIDTER yang di pimpin kasat Reskrim polres Sorong melakukan  penertiban.

Juga  melakukan penegakan Hukum terkait maraknya Antrian Roda 2 dan Roda 4 di SPBU.

Termasuk  terjadinya penimbunan BBM menjelang kenaikan BBM tanggal 04 September 2022.

Hal yang dilakukan adalah koordinasi dengan pihak SPBU dan Pertashop di wilayah Hukum Polres Sorong.

Melaksanakan pengecekan Stok BBM Subsidi. Maupun Non Subsidi di SPBU dan Pertashop di wilayah Hukum Polres Sorong.

Menggelar  patroli terkait dugaan Penyala gunaan BBM Subsidi Jenis Solar dan Pertalite di SPBU di tugu Pawbili.

Lalu SPBU Unit II, SPBU SP I, dan SPBU di wilayah SP3 yang mana sering terjadi antrian panjang.

Itu diakibatkan oleh kendaraan Roda 2 dan Roda 4 yang melakukan pengisian untuk di jual atau di ecer kembali di pinggir jalan.

Menindak lanjut terkait kendaraan Roda 2 dan Roda 4 yang diduga melakukan pengantrian BBM yang berulang kali di SPBU.

Itu  berada di wilayah hukum Polres Sorong yang harus ditindak tegas.

Mengamankan kendaraan Roda 2 dan Roda 4 di halaman Polres Sorong yang di duga sebagai kendaraan yang di gunakan untuk mengantri secara berulang kali.

Mengamankan BBM jenis Solar, Pertalite dan Minyak Tanah dari kios atau pengecer yang tidak memiliki ijin usaha BBM.

Hasil kegiatan sejak tanggal 27 Agustus 2022 sampai tanggal 1 September 2022.

Yaitu  menertibkan kendaraan Roda 2 yang melakukan pengantrian berulang sebanyak 14 unit dan satu kendaraan Roda 4.

Juga berhasil mengamankan BBM dari 4 kios pengecer BBM subsidi. Dengan rincian solar sebanyak 625 liter dan Pertalite sebanyak 648 liter.

Selama kegiatan  berlangsung situasi aman dan kondusif. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co