Politik

KPU Didorong Bangun Sistem Teknologi Informasi Pemilu Terintegrasi

Published

on

Logo Komisi Pemilihan Umum RI(KPU)

Jakarta, goindonesia.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) didorong membuat sistem teknologi informasi pemilu yang terintegrasi. Beriringan dengan itu, juga diperlukan dasar hukum yang kuat untuk sistem tersebut. “KPU perlu membuat sistem TI pemilu yang terintegrasi, artinya tidak otonom, tidak lepas-lepas yang didasari PKPU masing-masing. Bagaimana kalau kita bayangkan ada legal framework yang setara dengan UU, sehingga legitimasinya kuat untuk mengatur semua proses yang ada,” kata Ketua Program Studi S2 Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga Kris Nugroho dalam diseminasi hasil riset nasional yang disiarkan KPU secara daring, Selasa (14/12/2021)

Menurut Kris, tidak cukup hanya Peraturan KPU (PKPU) sebagai dasar hukum tiap sistem, seperti pada PKPU yang mengatur soal penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Sirekap) dan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ia mengatakan, harus ada payung hukum yang lebih kuat agar proses itu dapat berjalan dengan baik. “Tidak cukup pada kerangka hukum setingkat PKPU. Harus ada payung hukum yang kuat itu, satu sistem tapi berfungsi banyak aplikasi,” tuturnya. Selain itu, hasil riset FISIP Unair juga merekomendasikan agar KPU membuat peta jalan (road map) jangka menengah (10 tahun) dan panjang (20 tahun) untuk transformasi kelembagaan menuju electoral management body berbasis pada sistem informasi.

Kemudian, membentuk lima klaster server untuk menampung limpahan big data pemilu dengan kapasitas bandwidth yang besar. “Mungkin perlu dibuat sub server yang mewakili Sumatera, Jawa-Madura, Bali, NTB, NTT, Kalimantan dan Sulawesi, dan Maluku-Papua, sehingga beban server pusat tidak terlalu berat,” ujar Kris. Kris melanjutkan, KPU perlu membuat peta jalan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang spesifik menguasai teknologi informasi pemilu. Menurut Kris, implementasi teknologi informasi dalam pemilu sangat penting. Ia mengatakan, penerapan teknologi informasi memberikan eksamaan bagi peserta dan pemilih sehingga mengurangi potensi keberpihakan penyelenggaraan dan malpraktik.

Kemudian, menghasilkan best practices bagi KPU untuk bekerja profesional dalam penyelenggaraan dan mendorong peserta pemilu untuk disiplin mengikuti dan menghargai prosedur yang berlaku dalam tata kelola pemilu. “Kami berpandangan bahwa implementasi teknologi informasi dalam pemilu dalam realitasnya tidak terbantahkan sangat berguna. Dalam arti memberikan dorongan bagi penyelenggara pemilu untuk melakukan perbaikan kinerja sehingga segala proses berlangsung efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co