Berita

Jokowi Ingin RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Segera Disahkan

Published

on

Presiden Jokowi Tangkapan layar YouTube.

Jakarta, goindonesia.co : Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama. Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

Penegasan ini disampaikan Presiden dalam pernyataannya terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (04/02/2022), yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR,” kata Presiden.

“Karena itu, saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (zMenkumham) serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA)  untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujarnya.

Secara khusus Presiden telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI.

Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti diharapkan bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” ungkap Presiden. 

Dari pernyataan Presiden Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi perhatian serius pemerintah. Terutama kekerasan seksual yang terjadi pada wanita yang harus segera ditangani.

Jokowi pun sudah memerintahkan Menkumham dan Menteri PPA untuk melakukan koordinasi dengan DPR agar pengesahan RUU TPKS dipercepat.

Dari catatan suarakarya.id, inilah sederet kasus kekerasan seksual yang mendapat perhatian serius media. Selain mendatangkan keresahan, kasusnya sempat viral dan menimbulkan kegeraman publik.

1. Kasus HW Perkosa 13 Santriwati

Kasus Herry Wirawan (HW) memperkosa 13 santriwatinya di Bandung mencuat bulan Desember 2021. Kasus ini membuat miris karena beberapa santriwatinya diperkosa sampai hamil dan melahirkan.

Kasus ini sudah masuk ke ranah meja hijau sejak nedio 2021 dengan terdakwa utama HW dan sejumlah saksi telah dihadirkan. Di persidangan, Herry Wirawan meminta maaf atas perbuatannya. ‘Ustad’ ini mengaku khilaf memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

2. Kasus Bunuh Diri Mahasiswi

Kasus bunuh diri NWS juga mendapat perhatian publik bulan Desember 2021. Mahasiswi perguruan tinggi di Malang ini diduga nekat mengakhiri hidupnya dengan meminum racun karena sakit hati kepada mantan kekasihnya, Randy 

Warga menemukan NWS tewas di sebelah makam ayahnya di Sugihan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2012) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menemukan sisa cairan racun dalam botol plastik di lokasi tewasnya korban. Polisi juga menemukan surat terakhir yang ditulis NWS.

NWS bunuh diri diduga karena dipaksa melakukan aborsi oleh sang mantan kekasih, Bripda Randy Bagus. Sebagai penyebab aksi bunuh diri NWS, Randy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait aborsi yang dilakukan bersama NWS. Anggota Polres Pasuruan itu kini menjalani penahanan di rutan Polda Jatim.

3. Perawat Diperkosa Driver Online

Kasus pemerkosaan perawat oleh seorang sopir eks mitra Gocar viral di media sosial (medsos) juga pada Desember 2021. Bermula ketika korban naik taksi online dari wilayah Jakarta Pusat menuju Jakarta Selatan, dan kemudian melaporkan mengalami pemerkosaan pada 26 Desember 2021.

Korban hingga kini masih mengalami trauma. Sementara sang driver terduga pelaku perkosaan bernama Hendrianto sudah ditangkap polisi dan ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

4. Dosen Cabul di Unri dan Unsri

Kasus kekerasan seksual di kampus juga cukup menghebohkan publik, tahun lalu. Yakni, kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus Universitas Riau (Unri) dan Universitas Sriwijaya (Unsri), yang menghebohkan karena melibatkan dosen cabul dan korban, mahasiswinya.

Yang pertama, kasus dugaan adanya dosen cabul di Unri. Kasus ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Setelah video itu viral di medsos, kedua pihak saling lapor ke polisi. Namun, kemudian polisi menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka pencabulan mahasiswi, LM. Sang dosen Syafri pun dicopot sementara dari jabatannya agar fokus dalam pemeriksaan Satgas PPKS ad hoc.

Sedangkan kasus pelecehan terhadap mahasiswi yang terjadi di Unsri melibatkan dua dosen Unsri, Adhitya Rol Asmi dan Reza Ghasarma. Kasus ini masuk ke ranah hukum dan kedua dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan pelecehan mahasiswi. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co