Berita

Jokowi: Kalau Ada Mafia Tanah Gebuk!

Published

on

Presiden Joko Widodo didampingi Menhan Prabowo Subianto memberikan keterangan saat meninjau lahan yang akan dijadikan “Food Estate” atau lumbung pangan baru di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis (9/7/2020). (Foto:Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, goindonesia.co – Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menegaskan kepada seluruh jajarannya, terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk serius dalam memberantas mafia tanah. Menurut dia, mafia tanah hanya akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus sertifikat.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menyerahkan sertifikat tanah untuk rakyat di Gelora Delta, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, Senin (22/8/2022). Total ada 3.000 orang dari Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kabupaten Gresik yang hadir menerima sertifikat tanah.

“Kalau masih ada mafia yang main-main silakan detik itu juga gebuk. Ini meruwetkan _ngurus_ sertifikat. Tidak bisa kita biarkan rakyat tidak dilayani urus sertifikat, setuju enggak?” kata Jokowi dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Senin.

Dia menyampaikan bahwa saat ini khususnya di Jawa Timur, masih ada sekitar 7 juta bidang yang belum memiliki sertifikat. Untuk itu, Jokowi meminta Kementerian ATR/BPN mempercepat proses penyelesaian sertifikat tanah tersebut.

“Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat,” jelasnya.

Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah dengan baik.

Pasalnya, kata dia, konflik maupun sengketa tanah di daerah di Indonesia masih banyak terjadi karena masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut.

“Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim ‘ini tanah saya,’ (tunjukkan) ‘oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada’, (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah,” ujar Jokowi.

Dia juga menjelaskan reformasi yang telah dilakukan pemerintah dalam mengurus sertifikat tanah. Pada tahun 2016, Jokowi mulai menargetkan Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lebih banyak dari jumlah sertifikat yang dikeluarkan saat itu.

“Saat itu 2016, saya minta buat 5 juta setahun, saya tunggu coba bisa enggak 5 juta, ternyata bisa. Saya naikkan lagi 7 juta, ternyata juga selesai, naikkan lagi 9 juta ternyata juga bisa. Artinya, kalau kita mau itu sebetulnya bisa,” tutur Jokowi.

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti Aduan Dugaan Praktik Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2022 dengan tema yang diusung “Memperkuat Sinergi dan Inovasi Pelayanan Pertahanan dan Tata Ruang” Di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (26/7). (Merdeka.com/Siti Ayu Rachma)

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti aduan soal dugaan mafia tanah di Kalimantan Selatan. Mafia tanah ini diduga terkait dengan dugaan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) ilegal di dalam kawasan hutan di Kotabaru.

Hal ini dikonfirmasi oleh LSM Sawit Watch dan Centre for Government, Constitution and Society (Integrity) saat mendatangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). Kedatangan Sawit Watch dan Integrity untuk mempertanyakan kelanjutan pengaduan mereka terkait dugaan HGU ilegal PT MSAM pada 3 Agustus 2022 lalu.

“(Pengaduan Sawit Watch) sudah sampai ke Menteri (Hadi Tjahjanto) dan dari Menteri sudah sampai ke Dirjen 7. Dirjen 7 itu yang menangani permasalahan pertahanan di kementerian ATR/BPN,” ujar Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, usai mengecek pengaduan di Kementerian ATR/BPN, Kamis 18 Agutus 2022.

Rambo, sapaan akrabnya, mengatakan dirjen terkait di Kementerian ATR/BPN sedang memeriksa dan mengkaji pengaduan yang disampaikan Sawit Watch. Menurut dia, dalam waktu yang tidak lama lagi, Sawit Watch akan dimintai klarifikasi atas laporan dugaan penerbitan HGU ilegal PT MSAM.

“Sekarang sedang meneliti dan menelaah pengaduan yang kita sampaikan dan kita menunggu dari mereka untuk mendapatkan klarifikasi dari kita, kalau seandainya diperlukan oleh mereka. Tapi, biasanya dari instansi yg kita sampaikan selalu ada klarifikasinya,” ungkap Rambo.

Sawit Watch dan Integrity, kata Rambo, bakal kembali mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mengetahui nasib pengaduan mereka. Rencana awal September 2022. Dia berharap, Kementerian ATR/BPN memproses pengaduan dugaan penerbitan HGU ilegal tersebut secara profesional karena terkait erat dengan mafia tanah yang menjadi prioritas Presiden Jokowi.

“Kita belum tahu apakah ada klarifikasi atau tidak, untuk memastikan ada klarifikasi atau tidak itu nanti pada saat kita datang lagi (awal September 2022) ngecek lagi, kita ingin tahu nasib pengaduan rakyat ini akan seperti apa, sesuai atau tidak dengan komitmen Pak Jokowi memberantas mafia tanah,” imbuh Rambo.

Dugaan Praktik Mafia Tanah Dilaporkan ke Bareskrim

Bareskrim Polri memberi atensi khusus atas laporan dugaan mafia tanah di Kotabaru Kalimantan Selatan. Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm selaku Pelapor, memenuhi undangan klarifikasi, Kamis (11/8/2022), sekitar pukul 13:30 WIB oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

“Siang ini, kami hadir atas undangan klarifikasi dari Ditipidkor Bareskrim guna menjelaskan pokok laporan dugaan tindak pidana korupsi atas hilangnya hutan negara sekitar 8.610 ha di Pulau Laut Tengah, Kotabaru, Kalsel. Hutan itu disinyalir kuat menjadi HGU milik PT MSAM,” kata Harimuddin, partner INTEGRITY.

Harimuddin menjelaskan bahwa pihaknya memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menggambarkan proses perolehan HGU PT MSAM pada tahun 2018 yang berkorelasi dengan hilangnya kawasan hutan di Kotabaru. Akibatnya, hutan negara yang sedemikian berharganya menjadi aset korporasi tanpa memenuhi syarat peraturan perundang-undangan. Kawasan hutan hanya bisa dialihfungsikan ke lahan perkebunan sepanjang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan.

“Menurut aturan yang berlaku tahun 2018, Pasal 21 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 menyebutkan bahwa keputusan pelepasan kawasan hutan harus diterbitkan setelah Menteri LHK menerima permohonan dan meneliti pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis. Barulah status hamparan daratan itu bukan lagi merupakan kawasan hutan. Jadi, jika ribuan hektar hutan tiba-tiba beralih jadi HGU tanpa keputusan dimaksud, dapat disinyalir ada kaki-tangan mafia tanah yang bermain di baliknya,” ucap Harimuddin. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co