Berita

Rakyat Butuh Uang, Korsel Kendurkan Aturan Saat Omicron Meledak!

Published

on

Foto: AP/Ahn Young-joon

Jakarta, goindonesia.co – Korea Selatan akan mulai melonggarkan aturan jam malam untuk bisnis mulai Sabtu (19/2/2022) waktu setempat. Hal ini dilakukan di tengah reaksi keras pedagang kecil dan wiraswasta. Mereka mengeluh aturan Covid-19 telah menurunkan penjualan.

Akhirnya, pemerintah mengizinkan kafe dan restoran buka hingga pukul 22.00. Padahal sebelumnya pelaku bisnis harus tutup jam 21.00.

“Mempertimbangkan semakin dalam kesulitan mata pencaharian dan ekonomi rakyat, kami telah menyimpulkan bahwa penyesuaian minimum tidak dapat dihindari,” kata Perdana Menteri Kim Boo-kyum, dikutip AFP, Sabtu (19/2/2022).

Ke depan, pemerintah juga akan mengeluarkan stimulus untuk membantu usaha kecil, sebesar 14 triliun won. Sebelumnya Korsel juga mengubah konsep aturan Covid-19 nya yakni “pelacakan, uji, dan perawatan” akibat melonjaknya kasus.

Alih-alih melakukan pelacakan dan tes massal, Korsel meminta pasien gejala ringan melakukan isolasi mandiri di rumah. Diharapkan ini akan memobilisasi tenaga kesehatan dan rumah sakit ke kasus serius.

Meski jam malam dilonggarkan, sejumlah pengetatan masih dilakukan. Seperti pembatasan pertemuan pribadi maksimal enam orang, karantina tujuh hari kedatangan internasional dan kewajiban masker di ruang publik, termasuk paspor vaksin untuk pertemuan bisnis.

Hari ini, Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) mencatat infeksi baru rekor menembus 109.831 dengan 45 kematian. Ini merupakan sejarah sejak pandemi menyerang Korsel di 2020.

Mengutip Reuters, beberapa ahli memperingatkan kasus masih akan mengalami kenaikan dua hingga tiga kali lipat. Namun sejauh ini kasus serius bisa tertangani dan angka kematian tetap rendah.

Korsel mencatat lebih dari 58% dari 52 juta penduduk telah disuntik vaksin. Sebanyak 85,2% di antaranya, telah divaksinasi lengkap. KDCA mencatat total 1,7 juta lebih warga telah terinfeksi dengan 7.283 kematian semenjak pandemi menyebar 2020. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co