Berita

Rugikan Buruh! ReJO Minta Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Direvisi

Published

on

Mudhofir Khamid bersama Jokowi. (Istimewa)

Yogyakarta, goindonesia.co : Terbitnya Permenaker 2/2022 terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai bakal menambah kesulitan para buruh.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (Sekjen ReJO), Mudhofir Khamid, di Yogyakarta, tengah pekan ini.

 “Kami sangat menyayangkan atas terbitnya Permenaker 2/2022. Mengingat kondisi ekonomi dan buruh lagi kurang baik akibat pandemi,” kata Mudhofir Khamid.

 ReJO selanjutnya menilai, terbitnya Permenaker itu, diyakini bakal mengganggu kinerja pemerintahan Presiden Jokowi sendiri. Secara tidak langsung, Permenaker tersebut juga berpotensi mengganggu kinerja pemerintah.

Dikemukakan Mudhofir Khamid, Permenker 2/2022 jelas sangat merugikan buruh. Salah satunya karena buruh baru bisa mengambil JHT pada usia 56 tahun.

 “Masak mengambil dana manfaat hari tua mesti menunggu 56 tahun. Bagaimana nasib buruh yang di PHK sebelum 56 tahun?” tanya dia.

 Oleh sebab itu, ReJO berharap Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah selekasnya melakukan revisi atas peraturan tersebut. Apabila tidak, dikhawatirkan bakal terjadi gelombang penolakan dan demo buruh yang justru bisa membuat situasi tidak kondusif.

 “Permenaker mesti direvisi, khususnya terkait buruh yang terkena PHK dan mendapat pembayaran manfaat JHT tanpa harus menuggu usia pensiun 56 tahun,” tegas mantan Presiden KSBSI tersebut. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co