Dunia Pendidikan

PTM Sekolah 100 Persen Diminta Dipertimbangkan Kembali

Published

on

Presiden Jokowi saat meninjau pelaksanaan vaksinasi anak. (YouTube)

Jakarta, goindonesia.co : Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag) dan dinas-dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk mempertimbangkan kembali menggelar PTM 100 persen dengan kapasitas siswa di kelas dan masuk sekolah 100 persen atau lima hari sekolah dengan enam jam pelajaran per hari.

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 menteri, yang ditandatangani Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. SKB 4 menteri ini merupakan penyesuaian SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Retno, pelaksanaan PTM 100 persen sebaiknya mempertimbangkan situasi terbaru pandemi. Di samping, perlu menunggu tren penurunan mobilitas masyarakat setelah liburan Natal dan tahun baru.

“Hal ini dengan mempertimbangkan meningkatnya kasus Omicron di Indonesia dan masyarkat baru usai liburan Natal dan tahun baru, setidaknya tunggulah minimal sampai 14 hari usai liburan akhir tahun,” ujar Komisoner KPAI Retno Listyarti dalam siaran persnya, Rabu (5/1/2022).

Di sisi lain, KPAI juga mendorong agar pemerintah menunda penerapan PTM bagi anak TK dan SD sebelum mereka mendapatkan vaksinasi lengkap 2 dosis. “Hal ini demi menjamin pemenuhan hak hidup dan hak sehat bagi anak-anak Indonesia saat PTM digelar,” jelas Retno.

Retno pun mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di seluruh Indonesia, minimal mencapai target 70 persen.

“Mengingat, vaksinasi anak usia 12-17 tahun saja yang sudah mulai Juli 2021 belum mencapai 70 persen, apalagi vaksinasi usia 6-11 tahun. Oleh karena itu, pemerintah perlu kerja keras melakukan percepatan dan pemerataan vaksinasinya,” katanya.

KPAI pun meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan PTM 100 persen. Hal ini mengingat perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia yang kian bertambah setelah penemuan kasus pertama pada 16 Desember 2021 lalu.

Adapun hingga Selasa (4/1/2022), Indonesia mencatatkan penambahan 92 kasus baru Covid-19 varian Omicron.Dengan demikian, kasus Covid-19 varian B.1.1.529 di dalem negeri telah mencapai 254 kasus.

Berdasarkan data Newsnodes, jumlah ini menempatkan Indonesia berada di peringkat ketiga tertinggi di Asia Tenggara. 

Singapura dengan 2.251 kasus masih menempati posisi teratas kasus Covid-19 Omicron di Asia Tenggara. Sedangkan Thailand dengan 2.062 kasus menyusul di posisi kedua. Di bawah Indonesia, ada Malaysia yang telah mendeteksi 122 kasus varian Omicron.

Kebaikan Semua Pihak

Sebelumnya, pemerintah berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah tatap muka di semester genap tahun ajaran 2022 secara terbatas. Namun, tiidak semua satuan pendidikan bisa menggelar PTM secara penuh, 100 persen.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti, dalam Webinar bertajuk ‘Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2022’, Senin (03/01/2022).

Menurut Suharti, ada dua fokus utama dari penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tahun 2022. 

“Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi. Jadi, kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya.

Namun, jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 berada di antara angka 50-80 persen, maka satuan pendidikan di wilayah tersebut hanya diperbolehkan menggelar  PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. 

“PTM terbatas di wilayah itu bisa diselenggarakan setiap hari, namun harus dilakukan bergantian sesuai dengan jadwal yang diatur sekolah berdasarkan jumlah siswa dan ketersediaan ruang kelas, dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari,” kata Suharti.

Suharti menegaskan, penetapan SKB 4 Menteri telah melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan generasi bangsa. “Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa pembelajaran tatap muka ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga, maupun peserta didik,” katanya.

SKB Empat Menteri mengenai penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 Desember 2021 tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan warga sekolah. 

Dalam SKB Empat Menteri tersebut, tercantum bahwa satuan pendidikan di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen. Dengan begitu, sekolah juga bisa menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari.

Ada Perkecualian

Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, mengatakan, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas, sehingga hanya satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh. “Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi wilayah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat,” ujarnya.

Jumeri mengatakan, ada pengecualian dalam ketentuan mengenai pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Peraturan tersebut dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis. Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. 

“Secara garis besar, beberapa daerah di Indonesia sudah memasuki level 1 atau zona hijau. Sementara dari sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data kami mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” kata Jumeri.

Saat ini, lanjutnya, tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau PPKM level 4. Hampir semua daerah di berbagai wilayah Indonesia masuk kategori PPKM level 1 dan level 2. Ia menjelaskan, di Pulau Jawa dan Bali, 31 persen wilayahnya sudah masuk kategori PPKM level 1, lalu 59 persen termasuk PPKM level 2, dan 10 persen sisanya adalah PPKM level 3.

Sementara di Pulau Sumatera, sebanyak 62 persen wilayahnya ada di zona hijau (level 1), 35 persen zona kuning (level 2), dan 4 persen di zona oranye (level 3). “Di Sulawesi, 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level 3. Sementara itu di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua didominasi berada di level 2,” ujar Jumeri. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co