Berita

Delapan Manajemen PTPN V Kampar Bakal Ditindak Menteri BUMN

Published

on

Foto: Erick Thohir, bersama menteri BUMN saat duduk bersama

Pekanbaru,  goindonesia.co – Delapan nama manajemen perkebunan kelapa sawit PTPN V, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau terseret-seret dalam permasalahan petani perihal dugaan utang fiktif yang digelembungkan dalam membangun kebun sawit petani. 

Akibat dari ulah oknum PTPN V tersebut, ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, menderita selama lebih kurang 18 tahun untuk memperjuangkan hak-haknya atas tanah dan kemitraan yang tidak sehat.

Disna Riantina S.H, M.H, selaku kuasa hukum Kopsa M mengatakan, bahwa nama-nama petinggi PTPN V itu sudah diserahkan ke Menteri BUMN disaat kunjungan kerja ke Riau, ketika mendengar keluh kesah petani, ujarnya, kepada Lancang Kuning, Minggu (28/11). 

Masing-masing yang dilaporkan itu, Marzan Usta ( mantan Dir SDM & umum ), Arif Subhan (Eksecutive vice Presiden), M.Rudi ( Manager plasma), Fery Lubis (General Manager), Rony Despar (Askep kebun plasma), Nusirwan (Karyawan PTPNV dan Ketua Kopkar Sei pagar), Barus ( Asisten kebun sei pagar), Risky  Athriansyah ( Kryawan PTPNV). 

Menurut Disna, pak Erick Thohir, tidak akan segan-segan menindak oknum tersebut. Siapa orangnya laporkan ke saya? Pernyataan itu membuat haru 400 petani sawit berasal dari 20 kelompok dengan luas kebun sekitar 2.000 hektar. Bahkan kata Disna, dirinya ikut sedih saat melihat petani menangis sembari berpelukan. 

“Kami (petani) orang-orang yang tidak bersekolah menumpukan harapan besar supaya permasalahan ini selesai, apalagi kedatangan pak menteri yang mau duduk sama dengan petani,” kata Disna menyerupai ucapan petani ketika bertemu Erick Thohir, Jumat (26/11), lalu. 

Imbas yang dirasakan petani tidak hanya utang saja. Sawit yang berproduksi tidak bisa dipanen. Alhasil membusuk di batang. Parahnya lagi, hasil penjualan buah milik petani tidak dibayarkan oleh manajemen PTPN V sebesar Rp 3,4 milyar. 

Dari penelusuran Disna, penyebab terjadinya penahan uang tersebut adalah adanya rapat anggota luar bisa (RALB) yang dilakukan oleh koperasi tandingan Kopsa M. Legalitas RALB itu dipatahkan oleh pemerintah setempat melalui Dinas Koperasi yang menyebutkan, bahwa hal itu tidak sah karena tanpa dicantumkan Ketua, melanggar AD/RT, dan tidak Quorum. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co