Hukum

Hinsatopa Simatupang Diduga Beli Lahan yang Sedang Tergadai Sebagai Jaminan Kredit KKPA di Bank Mandiri Palembang

Published

on

Hinsatopa Simatupang. foto/repro

Pekanbaru, goindonesia.co – Tak hanya berada di dalam area perkebunan Kopsa M, lahan 398 hektare yang dibeli oleh Hinsatopa Simatupang dari Endrianto Ustha pada tahun 2007 berdasarkan kuasa lisan dari pemilik lahan ke Endrianto Ustha, ternyata diketahui merupakan milik petani Kopsa M yang dijaminkan pada Bank Mandiri Palembang, sebagai tanggungan Kredit Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Kopsa M.

“Lahan Kopsa M ini awalnya merupakan kepemilikan anggota-anggota serta lahan yang diperoleh berdasarkan SUrat Mandat dari Ninik Mamak 4 Suku Desa Pangkalan Baru yang diperoleh Kopsa M tertanggal 25 Juni 2001, dan tidak pernah ada surat pencabutan mandat hingga saat ini, luas lahan yang dimandatkan adalah 4000 ha. Kopsa M kemudian bekerjasama dengan PTPN V dengan pola KKPA. Lahan Kopsa M ini dijaminkan ke Perbankan untuk mendapatkan modal dengan PTPN V sebagai penjamin,” ungkap Kuasa Hukum Kopsa M Samaratul Fuad kepada urbannews.id.

Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Langgam Harmuni Hinsatopa Simatupang diketahui telah melakukan Pengikatan Jual Beli lahan perkebunan seluas 389 hektare di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan Endrianto Ushta. Perikatan Jual Beli itu tertuang dalam Akta Nomor 34 Tanggal 18 April 2007 di hadapan Notaris Hendrik Priyanto di Pekanbaru.

Demikian tertuang dalam dokumen akta perikatan jual beli yang diterima wartawan baru-baru ini. Endrianto Ustha menyatakan bertindak selaku penerima kuasa lisan dari pemilik-pemilik tanah yang nama-namanya tercatat pada Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi objek perjanjian Pengikatan Jual Beli itu.

Hingga berita ini dilaporkan, Hinsatopa Simatupang tidak memberikan keterangan apa pun saat dikonfirmasi urbannews.id. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co