Hukum

Masuk DPO, Mardani Maming Resmi Buronan KPK

Published

on

Ketua Umum HIPMI Mardani Maming saat memberikan keterangan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (11/4/2022).(dok. Sekretariat Presiden)

Jakarta, goindonesia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Diketahui bahwa Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

Ali mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.

Lebih lanjut, KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.

“Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat,” kata Ali. Sebelumnya, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.

Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co