Hukum

Kasat Reskrim dan Kanit Polres Kampar, Riau, Dilaporkan ke Divisi Propam Polri. Obsesif Mengkriminalisasi Ketua Koperasi Petani

Published

on

Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute Foto : Istimewa

Jakarta, goindonesia.co – Berulangnya tindakan tidak profesional yang ditunjukkan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Berry Juana, S.I.K.,  dan Kanit I Reskrim Iptu Markus Sinaga, S.H., M.H., dalam merespons dugaan tindak pidana yang sarat rekayasa sebagaimana dalam LP/322/X/2020/Raiu/Res Kampar, tertanggal 16 Oktober 2020, membuat Tim Advokasi Keadilan Agraria-SETARA Institute melaporkan dua anggota Polri tersebut ke Propam Presisi, Mabes Polri, Jum’at, 28/1/2022.

Pengacara Publik yang juga anggota Tim Advokasi Keadilan Agraria, Abdul Jabbar, bertindak sebagai pelapor, karena atas tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M), Anthony Hamzah ditetapkan menjadi tersangka, di tetapkan sebagai DPO, ditangkap dan ditahan oleh Polres Kampar, meskipun yang bersangkutan berada dalam Status Terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Salah satu bentuk tindakan tidak profesional Kasat Reskrim adalah dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan prematur mendahului peristiwa pidana itu sendiri. Sebagaimana diketahui, peristiwa demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok orang terjadi pada 15 Oktober 2020 di perumahan perkebunan ilegal PT. Langgam Harmuni. Tetapi Sp.Sidik Polres Kampar justru terbit lebih dahulu, yakni tanggal 6 Januari 2020.

Anthony Hamzah bahkan disangka sebagai aktor yang menyuruh melakukan pengrusakan sebagaimana Pasal 170 (1) KUHP, Pasal 368 dan Pasal 335 (1) KUHP, padahal dua orang yang merupakan terlapor telah divonis dan inkracht oleh Pengadilan Negeri Bangkinang dan terbukti melakukan pemerasan bukan pengrusakan.

Polres Kampar menutup mata atas ketidakjelasan pelapor yang tidak memiliki legal standing, yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu. Tindakan Kasat Reskrim Kampar ini sangat kuat diduga sebagai bagian dari persekongkolan pihak-pihak untuk melemahkan dan membungkam petani Kopsa M, yang saat ini sedang memperjuangkan hak-haknya atas beralihnya lahan kebun secara melawan hukum, pembengkakan utang atau utang fiktif pembangunan kebun oleh PTPN V yang kemudian dibebankan ke petani, pelemahan organisasi koperasi, dan juga tindakan-tindakan lain yang menyebabkan 997 petani sejak September 2020 tidak lagi berpenghasilan. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co