Hukum

Polri: Kanit Polsek Penjaringan Ditangkap Terkait Kasus Judi Online

Published

on

Ilustrasi polisi (Grandyos Zafna/detikcom)

Jakarta, goindonesia.co – Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar ditangkap Paminal Mabes Polri. AKP M Fajar ditangkap terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi.
“Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahar Diantono saat dihubungi detikcom, Kamis (1/9/2022).

AKP M Fajar ditangkap pada Senin (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Selain Fajar, sejumlah anggotanya ditangkap tim Paminal Mabes Polri.

Kapolsek Penjaringan Ikut Diperiksa

Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Kompol Ratna Quratul Aini diperiksa karena pelanggaran etik yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sekaligus meluruskan informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa Kompol Ratna ditangkap oleh Propam.

“Kapolseknya nggak ditangkap. Yang ditangkap itu kanit oleh tim Paminal Mabes Polri. Kapolsek tidak ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Rabu (31/8).

Zulpan mengatakan AKP Fajar dan sejumlah anggotanya ditangkap oleh Paminal Divisi Propam Mabes Polri. AKP Fajar ditangkap dugaan penyelewengan jabatan.

“Karena persoalan ya ada persoalan etik yang dilakukan karena kewenangannya,” terang Zulpan.

Menurut Zulpan, tidak ada Kompol Ratna saat tim dari Paminal Mabes Polri menangkap AKP Fajar dan anggotanya. Namun Kompol Ratna turut diperiksa karena kasus anak buahnya itu.

Pemeriksaan kepada Kompol Ratna dilakukan di Mabes Polri pada Selasa (30/8). Zulpan menyebut Kompol Ratna telah selesai diperiksa dan bertugas kembali sebagai Kapolsek Penjaringan.

Selain itu, Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas kepada AKP Fajar.

“Perintah Pak Kapolda, apabila sudah selesai diperiksa oleh Mabes, Polda Metro akan melakukan tindakan tegas, akan dipatsuskan, ditempatkan di tempat rumah tahanan khusus selama 20 hari,” kata Zulpan.

Selain bakal dikurung di tempat khusus, Zulpan mengatakan sanksi etik juga akan diberikan oleh pihak Polda Metro Jaya jika nantinya AKP Fajar terbukti melakukan pelanggaran.

“Bukan berarti habis patsus berhenti (kasusnya). Patsus itu kan dia diperiksa di tahanan khusus, dia ditahan. Tapi kasusnya tetap berjalan kalau keputusannya harus sidang kode etik dia harus sidang kode etik,” tambahnya. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co