Hukum

Sidang Pembacaan Tuntutan Ketua Kopsa-M. Kuasa Hukum: JPU terlalu Bernafsu untuk Menghukum Ketua Kopsa-M

Published

on

Foto : Istimewa

Jakarta, goindonesia.co – Setelah sempat tertunda, pembacaan tuntutan terhadap Ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah atas kasus sarat kriminalisasi, yang seyogyanya dilakukan pada Selasa, 17 Mei 2022 dilanjutkan pada sidang Rabu, 18 Mei 2022. Sidang pembacaan tuntutan berdasarkan pantauan website SIPP PN Bangkinang yang seharusnya dijadwalkan pukul 15.00 wib, diminta oleh JPU agar diundur ke 16.00, hingga akhirnya sidang tetap molor dan dimulai pada pukul 21.00 Wib. Dalam tuntutannya, JPU, Satrio Adi Wibowo, menuntut Anthony Hamzah dengan Pasal 368 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1), dengan pidana 3 tahun penjara.

Atas tuntutan dan tindakan jaksa dalam persidangan, Kuasa Hukum Kopsa-M, Samaratul Fuad, mengatakan bahwa tuntutan JPU sangat tidak berdasar, Jaksa terlalu bernafsu untuk menghukum terdakwa, serta mengabaikan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan ketidakterlibatan Anthony Hamzah dalam perkara yang dituduhkan.

Pertama, tindakan JPU yang menunda-nunda pembacaan tuntutan dengan dalih dokumen tuntutan belum siap, bertentangan dengan Komitmen Jaksa Agung yang menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi jaksa untuk menunda agenda sidang pembacaan tuntutan apabila Jaksa tersebut bekerja profesional dan Jaksa Agung siap mengevaluasi jaksa yang bertindak demikian. Penundaan ini dapat mengindikasikan adanya potensi perbuatan tercela. Apalagi dengan bobot kasus yang sedari awal sudah penuh dengan kriminalisasi serta tindakan aparat yang kuat dugaan bertindak tidak profesional dan penuh pelanggaran kode etik, karena berhubungan dengan perusahaan ilegal, PT. Langgam Harmuni dan PTPN V, atas tindakan penyerobotan hak-hak 997 petani Kopsa-M secara melawan hukum.

“Waktu 6 hari yang sediakan untuk penyiapan berkas tuntutan tentu sangat cukup sekali, ditambah dengan JPU yang dibantu oleh tim jaksa yang lebih dari 5 orang. Tindakan ini memperlihatkan ketidakprofesionalan Jaksa dalam memenuhi kesepakatan-kesepakatan yang telah diputuskan dalam khidmat persidangan yang mulia dan sakral, bahkan terkesan menyepelekan,” kata Bang Fuad, panggilan keseharian kuasa hukum yang juga juru bicara Kopsa-M ini.

Selanjutnya Tim Kuasa Hukum Kopsa-M juga menyatakan terhadap tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 3 tahun adalah tidak berdasarkan hukum karena ketentuan pasal 368 KUHP hanya mengatur ancaman hukum maksimal 9 bulan. Dengan demikian tuntutan jaksa melebihi dari ketentuan hukum. Sehingga dapat di duga hasrat JPU untuk menghukum terdakwa terlalu berlebihan karena tuntutannya tidak sesuai dengan ancaman hukum yang diatur dalam pasal 368.

“Dapat diduga sepertinya ada intervensi dari pihak-pihak tertentu untuk bisa menghukum terdakwa dengan masa hukuman yang lama. Seperti ada sakit hati atau dendam terhadap terdakwa,” lanjut Bang Fuad.

Kedua, uraian dalam analisa yuridis JPU mengenyampingkan keterangan saksi a de charge (saksi meringankan) dan keterangan ahli yang di hadirkan oleh PH terdakwa. JPU tidak mempertimbangan keterangan ahli yang sejatinya merupakan salah satu alat bukti. Berdasarkan amatan selama proses persidangan, JPU terkesan hanya mengambil keterangan saksi atau ahli yang hanya sesuai dengan hasrat untuk menghukum di terdakwa.

Ketiga, Kemudian jika di perhatikan uraian fakta fakta hukum yang ada dalam tuntutan JPU cukup banyak temuan tambahan-tambahan yang tidak di terangkan oleh saksi, akan tetapi dimuat sebagai keterangan saksi. Keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan juga ditemukan berbeda dengan tuntutan JPU yang hanya menyalin secara utuh isi BAP saksi-saksi yang nyatanya diketahui berbeda dengan yang diterangkan oleh saksi dalam sidang di bawah sumpah atau janji.

Keempat, Tuntutan JPU tidak memuat uraian dr unsur unsur pasal 368 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 2, namun anya menyatakan bahwa unsurnya telah terpenuhi akan tetapi tidak menyebutkan pada bagian mana yang terpenuhinya. Sehingga terkesan tuntutan di buat sekedar memenuhi proses persidangan dengan hasrat yang kuat agar terdakwa dihukum maksimal tanpa memperhatikan keseluruhan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan.

Kelima, mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media, Merdeka.com, yang menyebutkan tuntutan dibacakan oleh JPU, Silfanus Rotua Simanulang, faktanya tuntutan tetap dibacakan JPU, Satrio Adi Wibowo, yang terdaftar sebagai penuntut umum pada SIPP PN Bangkinang. Bagaimana mungkin ada dua JPU yang melakukan penuntutan, sehingga mengindikasikan adanya kedekatan antara JPU dengan pembuat rilis yang disebar ke media, tanpa ada klarifikasi terlebih dahulu.

“Karenanya, kebenaran sejati yang seharusnya muncul dalam perkara ini, hanya sebagai bahan pembicaraan atau tulisan saja bukan menjadi cita-cita yang benar-benar diwujudkan dalam perbuatan dan tindakan,” sambung Bang Fuad.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi diagendakan Senin, 23 Mei 2022. Tim penasehat hukum Kopsa-M sudah sangat siap dengan dasar-dasar yang akan dirumuskan.

“Harapan kami, semoga majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, untuk memutus bebas ketua Kopsa-M, Anthony Hamzah, dari segala tuduhan hukum yang dipaksakan,” ucap Bang Fuad. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co