Hukum

Uang Palsu Rp100 Ribu yang Beredar di Banten Sangat Mirip dengan Aslinya

Published

on

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Menunjukkan Barang Bukti Uang Palsu. (Rabu, 28/09/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Serang, goindonesia.co – Polres Serang menyita uang palsu senilai Rp80 juta dari para tersangka pemalsuan uang, antara lain YS, AK, SJ, DW, dan SI. Uang yang dipalsukan komplotan tersebut berupa uang pecahan Rp100 ribu tahun emisi 1999 dan 2016.

Canggihnya, saat diperiksa menggunakan lampu ultraviolet, nampak gambar pengamannya dan sangat mirip dengan uang asli. Kini, batang bukti uang palsu itu sudah diserahkan ke Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten.

“Uang barang bukti sudah kita serahkan di BI untuk dilakukan pemeriksaan. Disisakan Rp3 juta,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (28/9/2022).

Mereka merupakan jaringan pengedar uang palsu yang menyebarkannya ke daerah Tangerang dan Kabupaten Pandeglang, Banten.

Setidaknya dalam dua pekan beraksi, sudah ada Rp100 juta uang palsu yang beredar. Sedangkan Rp80 jutanya disita polisi dari para tersangka.

“Menjual kurang lebih Rp180 juta, barang bukti yang ada itu Rp80 juta. Baru dua mingguan (menjual uang palsu),” katanya.

Benang Pengaman Uang Palsu Bisa Terbaca

Benang Pengaman Uang Palsu Dibawah Sinar Ultraviolet. (Rabu, 28/09/2022). (Yandhi Deslatama/Liputan6.com).

Dalam menjalankan aksinya, kelima pelaku saling berbagittugas. Pelaku YS, AK, dan SJ berperan sebagai penjual, mereka membeli dari tersangka DW dengan perbandingan setiap Rp30 juta uang palsu dihargai Rp10 juta uang asli. Sedangkan DW mendapatkan uang palsu dari tersangka SI, warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar,” kata Yudha. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co