Internasional

Biro Keuangan AS Peringatkan Potensi Penghindaran Sanksi Rusia Melalui Kripto

Published

on

Ilustrasi Mata Uang Kripto, Mata Uang Digital. Kredit: WorldSpectrum from Pixabay

Jakarta, goindonesia.co – Jaringan Penegakan Kejahatan Finansial (FinCEN), sebuah biro dari Departemen Keuangan AS, mengeluarkan peringatan kepada seluruh lembaga keuangan teregulasi soal potensi upaya penghindaran sanksi Rusia menggunakan kripto.

Pejabat direktur FinCEN, Him Das mengatakan, lembaga keuangan khususnya AS penting untuk waspada terhadap potensi penghindaran sanksi Rusia. 

“Sangat penting bagi lembaga keuangan AS untuk waspada terhadap potensi penghindaran sanksi Rusia, termasuk oleh aktor negara dan oligarki,” kata Das, dikutip dari Bitcoin.com, Sabtu (12/3/2022). 

“Meskipun kami belum melihat penghindaran sanksi kami secara luas menggunakan metode seperti mata uang kripto, pelaporan segera aktivitas mencurigakan berkontribusi pada keamanan nasional kami,” lanjutnya. 

Pemberitahuan tersebut menjelaskan penghindaran sanksi skala besar menggunakan cryptocurrency oleh pemerintah Rusia belum tentu dapat dilakukan. 

Namun, regulator mencatat, mungkin ada transaksi yang terkait dengan dompet kripto atau aktivitas kripto lainnya yang terkait dengan sanksi Rusia, Belarusia, dan orang terafiliasi lainnya.

Selain itu, FinCEN mengingatkan lembaga keuangan tentang bahaya yang ditimbulkan oleh kampanye ransomware yang pernah terjadi terkait dengan Rusia.

Ini mungkin merupakan indikasi upaya untuk memutuskan rantai penjagaan pada masing-masing blockchain atau mengaburkan transaksi lebih lanjut, menurut FinCEN. 

Sebagai kesimpulan, regulator menekankan semua lembaga keuangan, termasuk pertukaran mata uang kripto, harus mengidentifikasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan. 

Terutama yang terkait dengan penghindaran sanksi potensial dan selalu melakukan uji tuntas pelanggan berbasis risiko yang sesuai atau uji tuntas yang ditingkatkan jika diperlukan.

Joe Biden Tanda Tangani Perintah Eksekutif Terkait Kripto

Joe Biden Tanda Tangani Perintah Eksekutif Terkait Kripto

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya, Presiden Joe Biden pada Rabu waktu setempat telah resmi menandatangani perintah eksekutif soal kripto. Perintah tersebut mengarahkan badan-badan di seluruh pemerintah federal untuk mengoordinasikan upaya untuk mengukur manfaat dan risiko yang ditimbulkan oleh kepemilikan cryptocurrency. 

Aset digital, termasuk cryptocurrency, telah meledak dalam popularitas dalam beberapa tahun terakhir dan melampaui nilai USD 3 triliun atau sekitar Rp 42 kuadriliun pada November 2021, menurut lembar fakta Gedung Putih.

Sekitar 16 persen orang dewasa Amerika, atau sekitar 40 juta orang, telah berinvestasi, memperdagangkan, atau menggunakan kripto, kata pemerintah.

Gedung Putih menambahkan perintah tersebut akan menginstruksikan berbagai lembaga pemerintah, termasuk departemen Perdagangan dan Keuangan, untuk mengoordinasikan pendekatan federal mengatur aset digital.

“Kami membutuhkan kerangka kerja pemerintah yang komprehensif untuk mengatasi risiko dan peluang yang muncul yang ditimbulkan oleh aset digital,” kata Direktur Dewan Ekonomi Nasional Biden, Brian Deese, dikutip dari CNBC, Kamis, 10 Maret 2022.

“Inovasi keuangan dan inovasi teknologi yang mendasari ledakan ini memiliki banyak potensi manfaat, tetapi risiko dan biaya semakin menjadi nyata,” tambahnya.

Lebih lanjut, Deese menjelaskan, gedung putih membutuhkan struktur pemerintahan abad ke-21 untuk benar-benar mengatasi hal ini.

Banyak regulator dan badan pengawas, termasuk SEC, Commodity Futures Trading Commission dan Financial Stability Oversight Council, telah menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mencoba mem-bootstrap kerangka hukum yang ada untuk memantau pasar baru untuk Bitcoin, Ethereum, dan ribuan token serta aset lainnya.

Namun, investor dan anggota parlemen sama-sama mengatakan tindakan setengah-setengah seperti itu tidak cukup untuk mengawasi munculnya apa yang menjadi salah satu pasar terbesar di dunia, dan memposisikan AS sebagai pemimpin di bidang ini. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co