Health

Meski Vaksinasi Jadi Syarat Naik KRL, Volume Penumpang Tetap Stabil

Published

on

Illustrasi : Peserta Vaksin (Istimewa)

Jakarta, goindonesia.co– Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, KAI Commuter mewajibkan para penumpang KRL Jabodetabek, Yogyakarta Solo, maupun KA Prambanan Ekspres menunjukkan sertifikat vaksin. Pada hari ini, pengguna KRL dapat menyesuaikan dengan ketentuan terbaru ini dan menunjukkan sertifikat vaksinnya. Volume pengguna juga tercatat tidak jauh berbeda dibandingkan dengan hari dan waktu yang sama pada pekan lalu.

“Hingga pukul 08:00 WIB, jumlah pengguna KRL Jabodetabek mencapai 86.954 orang atau turun satu persen dibanding hari kemarin pada waktu yang sama yaitu 86.984 orang. Sementara pengguna KRL Yogyakarta-Solo jumlahnya mencapai 880 orang atau naik empat persen dibanding hari kemarin pada waktu yang sama yaitu 843 pengguna,” kata VP Corsec KAI Commuter, Anne Purba di Jakarta, Rabu (8/9).

Para pengguna dapat menunjukan sertifikat vaksin kepada petugas melalui aplikasi PeduliLindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital. Petugas juga akan meminta pengguna untuk menunjukkan KTP atau identitas lainnya guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin. Sertifikat vaksin yang diterima sekurang-kurangnya adalah vaksin dosis pertama.

“Sebagai bentuk protokol jaga jarak, pengguna KRL harus mematuhi aturan mengenai pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL,” terangnya.

Guna menghindari potensi kepadatan dan kerumunan, pengguna disarankan bepergian di luar jam-jam sibuk. Para pengguna juga dapat membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun maupun posisi kereta terkini. Selain itu, pengguna harus melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun. Para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman antar pengguna.

“Aturan tambahan tetap berlaku. Aturan tambahan ini mencakup tidak berbicara saat berada di dalam kereta, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pada pukul 10:00 – 14:00 atau di luar jam-jam sibuk, serta anak Balita sementara belum diizinkan naik KRL,” tegasnya.

“Kami juga menghimbau masyarakat tetap beraktivitas semaksimal mungkin dari rumah untuk menekan resiko penularan Covid-19. Mari tetap disiplin mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang ada untuk mencegah penularan Covid-19 kembali meningkat di tengah munculnya varian-varian baru,” tutupnya.  (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co