Health

Penjelasan Kemenkes soal Harga Tes PCR Baru Diturunkan Sekarang

Published

on

Seorang pekerja medis mengambil sampel swab dari seorang penduduk selama putaran tes Covid-19 massal di Wuhan di provinsi Hubei, China tengah, pada 5 Agustus 2021. (CHINATOPIX via AP)

Jakarta, goindonesia.co– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan alasan harga acuan tertinggi tes polymerase chain reaction atau PCR untuk Covid-19 baru diturunkan pada Senin (16/8/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga tes PCR disebabkan karena harga komponen-komponen alat pemeriksaan sudah mengalami penurunan.

“Ini disebabkan oleh karena adanya penurunan dari harga-harga reagen dan bahan habis pakai. Pada tahap-tahap awal memang harga-harga reagen yang kita beli itu kebanyakan adalah harganya masih tinggi,” kata Abdul dalam konferensi pers secara virtual, Senin.

“Contohnya juga harga masker awal pandemi itu mahal kemudian harga hazmat, harga sarung tangan dan sebagainya,” sambungnya.

Abdul mengatakan, harga tes PCR bisa lebih murah lagi apabila harga komponen-komponen tersebut mengalami penurunan.

 “Tidak tertutup kemungkinan bahwa pada saatnya nanti akan ada evaluasi dan harganya bisa lebih turun lagi,” ujar Abdul.

Adapun, Kemenkes telah menetapkan batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp 495.000 dan Rp 525.000 di daerah lain. Hal ini dilakukan seiring dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta harga tes PCR diturunkan.

Selain menurunkan harga tes PCR, Kemenkes juga meminta fasilitas pelayanan seperti rumah sakit dan laboratorium untuk mengumumkan hasil pemeriksaan PCR dalam durasi 1×24 jam. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co