Health

Tekan Penyebaran Covid-19, KAI Lanjutkan Persyaratan Naik Kereta Api

Published

on

Photo : Istimewa

Jakarta, goindonesia.co – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 6 September 2021. Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 yang masih tinggi di berbagai daerah. PT Kereta Api Indonesia (Persero) berharap pandemi Covid-19 akan segera bisa diatasi, sehingga masa the new normal akan segera tiba dan layanan transportasi akan terus tumbuh.
 
“Untuk membantu pemerintah dalam mempercepat terbentuknya herd immunity, KAI Group turut berkontribusi dengan menyediakan 25 stasiun untuk pelaksanaan vaksinasi gratis bagi pelanggan dan masyarakat. Pada periode 3 Juli s.d 30 Agustus 2021, total sebanyak 48.057 orang telah divaksin di stasiun,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Rabu (1/9).

KAI juga menerapkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan naik Kereta Api sehingga semakin meningkatkan keamanan para pelanggan. Sejak 23 Juli 2021, KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan dan memperlancar proses boarding.
 
Berdasarkan data yang ada, KAI mencatat jumlah pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 24-30 Agustus 2021 terdapat sebanyak 156.797 pelanggan, dengan rata-rata pelanggan harian sebanyak 22.400 pelanggan. Terjadi pertumbuhan sebesar 20,7 % jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 17-23 Agustus 2021 dengan total volume sebesar 129.873 pelanggan atau rata-rata 18.553 pelanggan per hari.

“Pada periode 24 s.d 30 Agustus, KAI telah menolak keberangkatan 2.474 calon pelanggan karena tidak sesuai persyaratan. Calon pelanggan yang ditolak tersebut mayoritas karena berusia di bawah 12 tahun, lalu tidak membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku, serta tidak membawa kartu vaksin,” terangnya.

Adapun syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah. “Syarat menggunakan KA Jarak Jauh dan KA Lokal sejauh ini masih tetap belum ada perubahan. Namun, kami siap mengikuti jika ada perubahan ketentuan dari pemerintah,” ujar Joni.

Selain menerapkan persyaratan vaksin dan hasil swab, KAI masih konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol kesehatan tersebut yaitu wajib memakai masker ganda di stasiun maupun di dalam kereta. Untuk KA jarak jauh, KAI membagikan masker secara gratis kepada para penumpang. Untuk menjaga jarak antar penumpang, KAI menerapkan phisical distancing dengan keterisian 70 persen dari kapasitas penumpang yang ada di tiap gerbong. KAI mengajak penumpang untuk mempunyai kebiasaan sehat untuk selalu mencuci tangan dan atau hand sanitizer. Tak lupa, KAI mengajak masyarakat untuk menjauhi kerumuman dan melakukan perjalanan untuk hal yang penting dan mendesak. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co