publik

Sri Mulyani Siapkan Tujuh Insentif untuk Industri Media saat Pandemi

Published

on

Sumberfoto: Merdeka.com

GoIndonesia.co – Pemerintah akan memberikan tujuh insentif bagi industri media untuk mengatasi dampak pandemi corona.

Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif kepada industri media. Insentif ini untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Kepastian insentif bagi industri media tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, usai bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, serta sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional pada Jumat (24/7).

“Dewan Pers meyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang tinggi terhadap nasib dan keberlangsungan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Sebagai bagian dari komponen bangsa, pers nasional mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi covid-19,” kata Mohammad Nuh, dalam siaran pers.

Adapun, tercatat ada tujuh poin yang disampaikan pemerintah dalam pertemuan dengan Dewan Pers dan sejumlah asosiasi media. Pertama, pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden Jokowi sejak Agustus 2019.

Penghapusan PPN untuk kertas koran ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang menjadi peraturan pelaksana Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Melalui PMK, ditegaskan bahwa PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.

Kedua, pemerintah mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media.

Ketiga, pemerintah akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Keempat, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media.

Kelima, pemerintah akan memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi, dari semula turun 30% menjadi 50%.

Kemudian, pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per tahun. Terakhir, pemerintah akan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media lokal.

Pertemuan secara virtual tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan anggota Dewan Pers, yakni Ahmad Djauhar, Agus Sudibyo, Hassanein Rais, Agung Dharmajaya, Arif Zulkifli, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan.

Selain itu, hadir para perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal Gani, Shanti Ruwyastuti dari Asosiasi TV Swasta Indonesia (ATVSI), Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi, dan Ninuk Mardiana Pambudi dari Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Kemudian, Bambang Harymurti dari Gugus Tugas Media Sustainability, M. Rafiq dari Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Ketua Umum Asosiasi TV Lokal Indonesia (ATVLI) Bambang Santoso, dan Arifin Asydad dari Forum Pemred.

Turut hadir juga, Sekretaris Jenderal Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan, Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (ITJI) Imam Wahyudi, dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus.

Oleh Agung Jatmiko

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co