Travel

Ini Aturan Baru Bagi Pendakian Gunung Lawu

Published

on

Jawa Tengah – Pendakian Gunung Lawu via Karanganyar, Jawa Tengah memiliki aturan terbaru bagi pendaki pemula yang belum memiliki pengalaman minimal tiga kali pendakian, serta pendaki berusia di bawah tingkat SMA/SMK sederajat.

Dalam aturan yang tertera dalam Surat Pengumuman Nomor 556/268.15/2021 dinyatakan, mereka di larang mendaki kecuali didampingi pemandu profesional dari daerah setempat.

Surat itu di tandatangani Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karanganyar Titis Sri Jawoto pada 12 April 2021.

“Tidak perlu pemandu gunung. Kalau memang dari rumah ada bapaknya profesional pendaki, anaknya ikut ya tidak masalah. Tapi kalau kebetulan ingin naik dan pendamping profesional tidak punya, bisa minta tolong teman-teman di pos,” jelas Titis kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut, jika calon pendaki tidak tidak memiliki orangtua yang sudah berpengalaman dalam mendaki untuk memandu pendakian. Titis mengatakan bahwa mereka bisa minta pendampingan teman-temannya yang berpengalaman.

Apabila benar-benar tidak punya kenalan yang sudah berpengalaman atau profesional dalam mendaki, mereka wajib di dampingi. Baik oleh pemandu gunung atau tim relawan di pos-pos pendakian Gunung Lawu via Karanganyar.

“Soal apakah itu orangtua, atau teman yang mendampingi dari rumah itu tidak penting. Cuma kalau tidak punya pendamping, serta usianya di bawah rekomendasi dan dari rumah tidak punya (pendamping). Silahkan minta didampingi oleh teman-teman relawan,” kata Titis.

Terkait tarif sewa jasa pendampingan oleh pemandu profesional, Titis menuturkan bahwa calon pendaki bisa langsung menghubungi pos jalur pendakian Lawu via Cemara Kandang, Candi Cetho, atau Tambak untuk diskusi lebih lanjut.

Titis menceritakan bahwa aturan tersebut di dasari sebuah kejadian yang menyebabkan seorang pendaki berusia 16 tahun meninggal di Gunung Lawu.

“Di simpulkan dari pihak-pihak terkait, dalam hal ini tim SAR, Polres, dan tim kesehatan bahwa (dia) semacam depresi. Ada tekanan mental, sehingga dia berperilaku tidak wajar di Lawu, akhirnya meninggal,” ujar dia.

Pihaknya menyimpulkan bahwa tingkat kedewasaan seorang pendaki menjadi hal yang penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri.

Salah satu tolak ukur dari tingkat kedewasaan seseorang, lanjut Titis, adalah usia. Alhasil, pendaki Gunung Lawu tingkat SMA/SMK sederajat yang berada di bawah batas usia minimal pendakian di larang mendaki kecuali di dampingi pendaki profesional.

Melansir Kompas.com, Selasa (18/8/2020), Asisten Perhutani (Asper)/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Lawu Selatan (KBKPH), Kesatuan Pemangku Hutan Lawu dan sekitarnya (Ds) bernama Marwoto mengatakan, calon pendaki Gunung Lawu harus berusia 17 tahun ke atas.

Apabila berada di bawah usia tersebut, mereka wajib di dampingi oleh orangtua, keluarga, atau pemandu. B

“Kalau di bawah 17 tahun, harus di dampingi keluarga atau porter. Tapi tetap harus dapat izin dari orangtua dulu ya,” tutur dia, Selasa.

Sementara itu, bagi pendaki tingkat SMA/SMK sederajat tidak di wajibkan untuk di dampingi pemandu. Jika dapat membuktikan dengan fotokopi kartu pelajar atau ijazah terakhir, serta memiliki pengalaman mendaki minimal tiga kali pendakian. 

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co