Hukum

Sarang Korupsi Di BUMN Dibongkar Dan Digulung Satu Persatu Oleh KPK & Kejagung

Published

on

Gedung KPK (Foto : Istimewa)

Jakarta, goindonesia.co: Badan Usaha Milik Negara (BUMN)-BUMN diduga masih menjadi sarang tindak pidana korupsi. Hal itu bisa dilihat dari aksi bongkar dan gulung yang dilakukan baik Kejaksaan Agung dengan jajarannya maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Puluhan triliun rupiah uang negara/rakyat di korup di berbagai BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Jika Kejaksaan Agung saat ini tengah intensif menggarap kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, Garuda dan beberapa BUMN lainnya,  KPK sudah dan kini tengah mengusut pula kasus dugaan korupsi  dengan kerugian negara puluhan miliar rupiah dalam sebuah perusahaan BUMN, PT Amarta Karya (AK), tahun 2018-2020, serta di perusahaan BUMN-BUMN lainnya.

“Kasusnya sudah tahap penyidikan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Minggu (19/6/2022). Tahapan itu tentu saja dicapai setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan. “Modus operandi diduga ada perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara,”  tutur Ali menambahkan.

Kendati begitu, dia mengaku belum bisa membeberkan siapa saja pihak yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dan perkembangan berikutnya dijanjikan akan  disampaikan ke publik.

Mendapati informasi demikian,  pihak PT Amarta Karya selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bakal bersikap terbuka. Perusahan yang bergerak di bidang konstruksi di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini memastikan mendukung penuh program antikorupsi yang dilakukan KPK. “Manajemen AMKA mendukung penuh program antiKKN dan siap bersikap transparan, akuntabel serta siap bekerja sama dengan KPK. Kami pun menerapkan sistem pencegahan di internal perusahaan,” tutur Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (Persero) Antony Ramdhan.

Antony menyebutkan, manajemen AMKA atau PT AK menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Di antaranya, membentuk Tim Anti Gratifikasi, hingga Whistleblowing System (WBS). “Juga melakukan kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) guna mencegah praktik korupsi yang terjadi di kemudian hari,” katanya.

AMKA disebutkan sedang berbenah diri melalui restrukturisasi di bawah kelola dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) untuk terus bisa berkontribusi pada pembangunan infrastruktur di Indonesia. Oleh karena itu, proses penyidikan yang terjadi di KPK tidak mengganggu proses keberlangsungan bisnis perusahaan. “Proses penyidikan ini tentunya tidak akan mengganggu proses bisnis perusahaan, yang dimana AMKA terus memberikan eksistensinya terhadap pembangunan Infrastruktur di Indonesia dengan tentunya mengutamakan Prinsip GCG serta selaras dengan core values BUMN, yaitu AKHLAK,” tutur Antony.

Dia juga menyebut proses penyidikan kasus ini menjadi suatu pembelajaran  bagi perusahaan di dalam tata kelola perusahaan yang baik. Sehingga diharapkan AMKA menjadi perusahaan yang bersih, sustainable, terjaga profitabilitasnya dan memiliki daya saing. “Kami siap buka-bukaan dengan KPK demi mengutamakan nilai-nilai GCG dan keberlangsungan perusahaan,” katanya. (***)

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co