Hukum

Terpidana Pinangki Sirna Malasari Akhirnya Dieksekusi Ke Bui

Published

on

Jakarta, goindonesia : Tudingan atau kritik Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Kejaksaan Agung terkait adanya dugaan terpidana Pinangki Sirna Malasari diistimewakan dengan cara tidak mengeksekusinya, akhirnya dijawab Kejari Jakarta Pusat, Senin (2/7/2021).

“Sudah dieksekusi, tadi siang sekitar pukul 14. 00 WIB dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Wanita dan Anak Tangerang,” kata Kajari Jakarta Pusat Riono Budisantoso melalui KasiIntel Bani Immanuel Ginting SH MH,  Senin (2/8/2021).

Kasus hukum Pinangki sudah berkekuatan hukum tetap dan pasti  sejak 5 Juli 2021 atau sesudah Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI terhadap Pinangki sebagai terdakwa kasus korupsi tindak pidana pencucian.

“Menunda eksekusi Pinangki cederai rasa keadilan masyarakat. Sebab,  para terpidana lain usai perkaranya Inkracht (berkekuatan hukum tetap)  langsung dieksekusi ke Lapas,” demikian Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Menurut Bani, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu.1/07/2021 tanggal 30 Juli 2021, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 38 / Pid.Sus / 2020 / PN.Jkt.Pst. tanggal 08 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/ PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 atas nama terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan,” menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu-Subsidiair dan “Pencucian Uang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua dan “pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Ketiga-Subsidiair.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan terhadap banding Pinangki Sirna Malasari pada Juni 2021 lalu. Dalam putusan banding tersebut, hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikurangi dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Selanjutnya hingga batas waktu pengajuan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 5 Juli 2021, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Pinangki tidak mengambil upaya hukum kasasi. Akhirnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Pinangki Sirna Malasari menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Terkait kasus Pinangki ini masih tersisa misteri besar. Rachmat yang diduga memperkenalkan Pinangki kepada Djoko Tjandra,  di Kuala Lumpur, Malaysia belum “tersentuh”. Juga,  dugaan adanya petinggi Kejagung yang menelpon Djoko,  tidak ditindak lanjuti. **

Trending

Copyright © 2021 goindonesia.co