Connect with us

Berita

FGD Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu MK-APHAMK Resmi Ditutup

Published

on

Ketua MK Anwar Usman menutup Bimtek Hukum Acara PHPU Tahun 2024 dan Focus Group Discussion Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Bagi APHAMK, Minggu (30/7/2023). Foto Humas/Bayu

Bogor, goindonesia.co – Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 dan Focus Group Discussion Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Bagi Asosiasi Pengajar Hukum Acara MK (APHAMK) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditutup oleh Ketua MK Anwar usman pada Minggu (30/7/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK). Acara penutupan ini dihadiri pula oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Sekjen MK Heru Setiawan, serta Ketua APHAMK Widodo Ekatjahjana.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK Anwar Usman menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban, berdasarkan Pasal 24C UUD 1945. Berbicara mengenai kewenangan MK dalam pengujian undang-undang (UU), seorang warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar akibat berlakunya suatu UU, dapat mengujinya ke MK.

Lebih lanjut kata Anwar, sebuah UU merupakan hasil kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden dibantu dengan para menterinya. Akan tetapi, produk DPR dan Presiden tersebut dapat dinyatakan MK bertentangan dengan konstitusi oleh permohonan seorang warga negara. 

Anwar mengatakan, kewenangan MK berikutnya yang diberikan oleh UUD 1945 adalah memutus pembubaran partai politik. Anwar juga mengungkapkan, dahulu pernah ada partai politik yang diminta Presiden untuk membubarkan diri. Dengan adanya amendemen UUD 1945, maka pembubaran partai politik hanya dapat dilakukan di MK dengan permohonan yang diajukan oleh Presiden.

MK juga memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya disebut dalam UUD 1945. Misalnya, jika Presiden mengeluarkan aturan tentang kasasi, padahal kewenangan tersebut merupakan kewenangan MA.

Kewenangan keempat yang dimiliki oleh MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Selain itu, sambung Anwar, dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, MK memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

Anwar menjelaskan mekanisme pemakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sebelum diajukan ke MK, DPR harus bersidang dengan dihadiri dua per tiga anggota DPR untuk memberikan persetujuan. Setelah DPR menyatakan Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah, maka DPR mengajukan kepada MK untuk dinilai apakah pendapat itu terbukti. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden dinyatakan MK terbukti melakukan pelanggaran, putusan hukum itu akan diputus oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Anwar kembali menegaskan, MK hanya dapat mengadili jika ada perkara yang masuk. Anwar juga menjelaskan, terdapat kewenangan lain atau tambahan. Dalam kewenangan tersebut, MK diminta menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.

Selain itu, Anwar juga menegaskan, MK sebagai pengawal norma dasar bernegara, memiliki peran untuk menjaga agar keseluruhan proses bernegara sejalan dengan konstitusi, termasuk di dalamnya untuk mewujudkan negara yang sejahtera. Pembangunan yang dilakukan oleh sebuah negara, tentunya harus dilandasi dengan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Anwar juga mengapresiasi kepada APHAMK yang merupakan organisasi berbasis akademisi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia, amicus curiae (friend of court) atau sahabat pengadilan bagi MK yang selama ini telah mensupport MK dalam mengawal dan menegakkan supremasi konstitusi. “Apresiasi kepada APHAMK secara spesifik telah menyebarkan pemahaman tentang hukum acara MK dan putusan-putusan MK dengan menjadikan mata kuliah atau mata ajar di fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia,” jelasnya (***)

*HUMAS MKRI, @www.mkri.id

Continue Reading
Advertisement Berita Vaksin Penting

Berita

Menhan Prabowo Kunjungi Presiden MBZ di UEA, Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Isu Internasional

Published

on

Menhan RI, Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab (UEA) untuk menemui Presiden UEA Yang Mulia Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan atau MBZ, di Istana Al Shati, Abu Dhabi (Foto : @www.kemhan.go.id)

Abu Dhabi, goindonesia.co – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Uni Emirat Arab (UEA) untuk menemui Presiden UEA Yang Mulia Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan atau MBZ, di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5).

Dalam pertemuan ini, Menhan Prabowo dan Presiden MBZ membahas hubungan bilateral, terutama dalam peningkatan bidang pertahanan dan militer untuk kepentingan kedua negara.

Selain itu, keduanya juga bertukar pandangan tentang sejumlah isu regional dan internasional yang menjadi kepentingan bersama.

Menhan Prabowo pada kesempatan itu juga menerima “Medali Zayed” dari Presiden MBZ. Medali ini diberikan sebagai apresiasi atas upaya tulus yang telah dilakukan dan peran Menhan Prabowo dalam memperkuat hubungan kerja sama antara UEA dan Indonesia.

Menhan Prabowo pun menyampaikan terima kasih dan penghargaan itu kepada Presiden MBZ. Menhan Prabowo merasa bangga menerima medali yang mengusung nama tokoh kemanusiaan global, almarhum Sheikh Zayed bin Sultan Al Nahyan itu.

“Saya berharap hubungan Indonesia dan UEA dapat terus berkembang dan tumbuh sesuai dengan ambisi kedua negara dalam memperkuat kerja sama di berbagai bidang, termasuk pertahanan,” ujar Menhan Prabowo.

Adapun Presiden MBZ menyampaikan salamnya untuk Presiden RI Joko Widodo melalui Menhan Prabowo dan berharap hubungan yang strategis antara UEA dengan Indonesia demi kemakmuran kedua negara. (***)

*(Biro Humas Setjen Kemhan)

Continue Reading

Berita

Pertamina Retail Buka Peluang Kerja Sama Menguntungkan untuk SPBU DODO

Published

on

Ilustrasi SPBU (Foto : @www.pertamina.com)

Jakarta, goindonesia.co – Sebagai bagian dari SubHolding Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga, PT Pertamina Retail terus berupaya meningkatkan performa dan kehandalan dalam pengelolaan SPBU. Sejalan dengan komitmen untuk memperluas jaringan SPBU, PT Pertamina Retail menghadirkan skema pengelolaan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan SPBU DODO (Dealer Owned Dealer Operated).

Vice President Commercial PT Pertamina Retail, Edith Indra Triyadi, mengatakan, konsep kerja sama ini juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan citra SPBU Pertamina. “Kerja sama ini akan dilakukan dengan skema yang tentunya akan menguntungkan bagi kedua belah pihak,” jelasnya.

Pada kerja sama operasi ini, Edith menambahkan, PT Pertamina Retail akan memberikan sejumlah dukungan investasi bagi SPBU DODO di beberapa aspek, yakni dalam hal finance management, fuel management/operation, Non-Fuel Retail Business (NFR), pembaruan infrastruktur, dan optimalisasi digitalisasi SPBU.

“Terdapat dua sistem kerja sama operasi yakni SPBU KSO TAC (Technical Assistance Contract) dan SPBU Full Operate. Melalui kedua skema kerja sama ini, PT Pertamina Retail akan memberikan pendampingan dan kontribusi yang berbeda. Pada SPBU Full Operate, Pertamina Retail akan mengambil peran secara penuh pada operasional SPBU, sedangkan para kerja sama TAC akan terdapat peran mitra SPBU DODO dalam operasional,” tambah Edith.

Pada kerja sama TAC, kontrak kerja sama dapat dilakukan dalam kurun waktu minimal satu tahun. SPBU DODO nantinya akan mendapatkan pendampingan dan asistensi dari tim PT Pertamina Retail yang ditempatkan di SPBU. Kemudian PT Pertamina Retail juga akan mengambil peran dalam pemesanan BBM dan pengelolaan dana manajemen keuangan yang transparan, sehingga modal kerja yang sebelumnya ditanggung mitra SPBU DODO akan berkurang.

Sedangkan pada skema Full Operate, kontrak kerja sama dapat dilakukan dalam waktu minimal lima tahun dan PT Pertamina Retail akan memberikan sejumlah investasi untuk pembaruan peningkatan sarana dan prasarana SPBU dengan memerhatikan aspek kajian kelayakan bisnis yang tepat.

Untuk menindaklanjuti potensi kerjasama tersebut, calon mitra dapat menghubungi kantor PT Pertamina Retail di Grha Pertamina Tower Pertamax lt.11 Jakarta pusat (021-39711105).

PT Pertamina Retail terus berupaya mencapai rencana jangka panjang yang bertujuan untuk menjadi perusahaan ritel energi nasional kelas dunia melalui semangat Satukan Energi Melayani Negeri, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan menyatukan energi untuk keberlanjutan negeri.

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dengan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan penerapan Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina. (***)

*PT. Pertamina (Persero)

Continue Reading

Berita

Kementerian ESDM Turunkan Status G. Ruang Jadi SIAGA

Published

on

Gunung Api Ruang (Foto : @www.esdm.go.id)

Bandung, goindonesia.co – Setelah menaikkan status Gunung Api Ruang menjadi Level IV (AWAS) pada tanggal 30 April 2024 yang lalu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menurunkan status G. Ruang menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai hari ini, Senin 13 Mei 2024 pukul 09.00 WITA.

“Berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental yang menunjukkan terjadinya penurunan aktivitas vulkanik pada G. Ruang, maka tingkat aktivitas G. Ruang diturunkan dari Level IV (AWAS) menjadi Level I (SIAGA) terhitung mulai tanggal 13 Mei 2024 pukul 09.00 WITA,” ujar Kepala PVMBG Hendra Gunawan di Bandung.

Kegempaan tanggal 1-12 Mei 2024 tercatat 2 kali Gempa Erupsi, 19 kali gempa Guguran, 22 kali Gempa Hembusan, 91 kali Gempa Vulkanik Dangkal, 29 kali Gempa Vulkanik Dalam, 6 kali gempa Tektonik Lokal, 56 kali gempa Tektonik Jauh, dan 53 kali Tremor Menerus. Kegempaan tanggal 13 Mei 2024 sampai pukul 06.00 WITA terekam 1 kali Gempa Hembusan, 1 kali Gempa Tektonik Jauh dan tremor menerus dengan amplitudo dominan 2 mm.

“Jumlah Gempa Vulkanik Dalam dan Gempa Vulkanik Dangkal periode 1-12 Mei 2024 (pasca erupsi 30 April 2024) cenderung menurun Tremor menerus masih terekam dengan dengan amplitudo dominan mengecil pada kisaran 2 – 4 mm. Asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tebal, tekanan lemah dan tinggi 100- 400 m di atas puncak kawah. Namun ketinggiannya mulai menunjukkan kecenderungan stabil,” jelas Hendra.

Mengenai potensi bahaya, Hendra mengungkapkan saat ini potensi bahaya yang timbul berupa erupsi yang menghasilkan lontaran material pijar, dan paparan abu vulkanik yang bergantung pada arah dan kecepatan angin serta lahar bila hujan deras turun di sekitar G. Ruang.

Selanjutnya, PVMBG kembali mengingatkan masyarakat di sekitar G. Ruang dan pengunjung/wisatawan agar tetap waspada dan tidak memasuki wilayah radius 4 km dari pusat kawah aktif G. Ruang.

“Masyarakat yang bermukim pada wilayah P. Tagulandang yang masuk dalam radius 4 km agar segera dievakuasi ke tempat aman di luar radius 4 km dan yang di Pulau Tagulandang, khususnya yang bermukim di dekat pantai, agar mewaspadai potensi lontaran batuan pijar,” tutup Hendra. (***)

*Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Continue Reading

Trending