Aparat Polresta Manado menunjukan sejumlah barang bukti kasus dugaan pemerasan oleh sejumlah wartawan. (Dok. : Istimewa)
Manado, goindonesia.co – Penyidik Polresta Manado, Sabtu (22/10/2022), menetapkan empat warga sebagai tersangka karena melakukan pemerasan di Rumah Makan Dabu-Dabu Lemon, Kota Manado, Sulut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 21 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 Wita. Empat orang mengaku wartawan yang berinisil ESW alias Elga, FER alias Fonni, CP alias Chintia dan DG Alias David sedang makan. Kemudian ESW menemukan sehelai rambut di sayur kangkung dan lalat di jus alpokat.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, dari kejadian itu manajer rumah makan sudah meminta maaf pada pelaku, dan akan mengganti dengan makanan yang baru.
“Manajer sudah meminta maaf, namun para pelaku tidak mau saat makanan mereka akan diganti. Mereka meminta uang kompensasi sebesar Rp5 juta,” ujar Sugeng dalam jumpa pers, Sabtu (22/10/2022).
Sugeng menuturkan, mereka mengancam jika tidak diberikan uang, maka kejadian ini akan dibuat sebagai berita. “Manajer hanya bisa memberikan uang sebesar Rp2 juta, tetapi pelaku ESW dan FER malah menaikkan Rp3 juta,” terangnya.
Sugeng mengatakan, manajer tidak bisa memberikan uang pada malam itu, karena masih menunggu konfirmasi owner. “ESW dan kawan-kawan pun mengiyakan itu, agar kompensasi diberikan pada besok hari Jumat,” jelas dia.
Penangkapan Pelaku
Sekitar pukul 15.25 Wita, Jumat (22/10/2022), para pelaku menerima uang sebesar Rp3 juta yang dibungkus dengan amplop putih, dan bertuliskan pembatalan berita di 5 media, Berita Investigasi, MMC TV, LPK RI, Impresi News, dan Bidik.
Sebelumnya, aparat Polresta Manado telah menerima Laporan PolisiNomor: Lp / 1908 / X / 2022 / Sulut / Resta Manado tanggal 21 Oktober, tentang tindak pidana pemerasan atas nama pelapor Reza Immanuel Johassan.
“Menerima laporan tersebut, anggota Reskrim 2 dan Resmob Polresta Manado langsung bergerak ke TKP dan menyergap para pelaku yang sudah bergegas masuk ke dalam mobil setelah menerima amplop berisi uang,” jelasnya.
Kini pelaku sudah ditahan di Mako Polresta Manado beserta barang bukti Id Card Pers atas nama tiga pelaku berinisial ESW, FER, dan DG.
“Pelaku di jeret pasal 368 ayat 1 ancaman hukuman 9 tahun penjara subsider pasal 369 KHUP ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Sugeng. (***)